Suara.com - Anggota Badan Legislatif DPR RI, Diah Pitaloka, menilai jika Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sudah disahkan maka aparat Kepolisian dan Kejaksaan diharapkan membentuk unit khusus yang memang hanya menangani kasus-kasus kekerasan seksual.
Menurutnya, hal itu diperlukan supaya ada konsen aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual.
"Mungkin pemerintah tentukan unit-unit di kepolisian juga yang khusus menangani kekerasan seksual itu lalu juga tentu kejaksaan kita juga perlu unit khusus di kejaksaan penanganan kekerasan seksual," kata Diah ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Diah mengatakan, jika tidak ada unit khusus kekerasan seksual, maka dikhawatirkan laporan-laporan kasus yang masuk ke penegak hukum akhirnya tercampur dengan kasus yang lain. Sehingga ditakutkan aparat penegak hukum tak fokus dalam melakukan penyelidikan.
"Pengennya unit kasus-kasus kekerasan seksual gitu. Beda dengan misalnya digabungkan dengan kasus pencurian sama apa gitu kan pendekatannya beda. Penanganan korbannya pelapornya juga beda," tuturnya.
Untuk itu, Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia atau KPPRI itu berharap pemerintah tinggal bagaimana nanti berkoordinasi dengan para penegak hukum tersebut.
Adapun Politisi PDIP ini juga menilai adanya UU TPKS dapat memberikan porsi besar khususnya untuk perlindungan korban kekerasan seksual. UU TPKS juga diharapkan Diah bisa menjadi pembelajaran pencegahan kekerasan seksual baik di Sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
"Ini juga akan sedikit banyak juga berpengaruh terhadap kasus-kasus kekerasan dieksekusi secara hukum dan kita berharap lahirnya UU ini bisa sangat membantu korban dalam memperoleh akses terhadap keadilan terhadap dirinya. Dan kita berharap UU ini juga akan menurunkan kekerasan seksual di masyarakat," tuturnya.
Lebih lanjut, Diah merasa yakin jika RUU TPKS ini bisa disahkan di DPR sebelum masa reses digelar.
Baca Juga: Baleg DPR Tunda Pleno Hari Ini, Tapi Klaim Tetap Targetkan Pengesahan RUU TPKS Sebelum Reses
"Kita inginnya sebelum reses berarti satu dua pekan ke depan ya. Doain lancar lah," tandasnya.
RUU TPKS
Diketahui, Baleg DPR RI menyetujui untuk membawa RUU TPKS pada pengambilan keputusan tingkat II. Adapun persetujuan itu diambil usai mendengar pandangan dari masing-masing fraksi perihal RUU TPKS.
"Selesai sudah pendapat dari mini fraksi, dari sembilan fraksi, delapan fraksi menyatakan setuju dengan berbagai macam catatan yang ada di dalamnya. Satu fraksi menolak, dalam artian bukan menolak isi subtansi ya pak ustaz tapi ada yang saya pahami tadi tapi intinya menolak ya," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat bersama pemerintah, Rabu (6/4/2022).
Selanjutnya, Supratman menanyakan persetujuan para Dewan.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini bisa kita setujui untuk diteruskan dalam sidang paripurna untuk pembicaraan tingkat dua?" tanya Supratman.
Berita Terkait
-
Lagi-lagi Fraksi PKS Konsisten Menolak, Tapi DPR Tancap Gas Bawa RUU TPKS ke Paripurna untuk Pengesahan
-
Pelaku Kekerasan Seksual Wajib Bayar Restitusi, Jika Harta Kekayaan Tak Cukup Dikenakan Pidana Penjara Pengganti
-
Kelar Perumusan dan Sinkronisasi, DPR Bawa RUU TPKS ke Pleno Besok
-
Baleg DPR Tunda Pleno Hari Ini, Tapi Klaim Tetap Targetkan Pengesahan RUU TPKS Sebelum Reses
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Dapat Kesempatan Berpidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Bakal Terbang ke New York?
-
SPBU Swasta Wajib Beli BBM ke Pertamina, DPR Sebut Logikanya 'Nasi Goreng'
-
Menkeu Purbaya hingga Dirut Pertamina Mendadak Dipanggil Prabowo ke Istana, Ada Apa?
-
Bukan Kursi Menteri! Terungkap Ini Posisi Mentereng yang Disiapkan Prabowo untuk Mahfud MD
-
Jerit Konsumen saat Bensin Shell dan BP Langka, Pertamina Jadi Pilihan?