Priyanto kemudian mengeluarkan perintah selanjutnya agar Ahmad dan Andreas bungkam. Mereka diminta menutup rapat-rapat kejadian itu agar tidak bocor. Priyanto sendiri tak melaporkan kejadian tersebut ke atasannya.
6. Terancam Hukuman Mati
Kini kasus tersebut telah diambil alih Polisi Militer. Priyanto sendiri telah menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Kamis (7/4/2022). Atas tindakannya, Kolonel Priyanto terancam hukuman mati. Dia didakwa pasal berlapis dengan dakwaan primer pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Priyanto juga didakwa Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyertaan pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sedangkan dakwaan subsider pertama yakni Pasal 328 KUHP tentang penculikan junto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang.
Sementara dakwaan subsider ketiga didakwakan Pasal 181 KUHP. Yaitu tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.
Kontributor : Alan Aliarcham
Tag
Berita Terkait
-
Sengaja Buang Jasad Korban di Sungai, Ini Profil dan Fakta Kolonel Priyanto
-
Kronologi Kasus Gofar Hilman, Dari Dituduh Lakukan Pelecehan, Sampai Korban Mengaku Keliru
-
Alasan Tak Masuk Akal Kolonel Priyanto Tega Buang Dua Remaja Di Nagreg Ke Sungai Serayu
-
5 Pengakuan Kolonel Priyanto Tega Buang Handi-Salsa ke Sungai, Bujukan Setan hingga Panik
-
Dua Pekan Lagi, Kolonel Priyanto akan Dituntut dalam Kasus Pembunuhan Dua Remaja di Nagreg
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf
-
Usut Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
-
Dua Kebakaran Serang Duren Sawit Dini Hari, 23 Jiwa Terdampak dan Ratusan Juta Rupiah Ludes
-
KPK Periksa 13 Saksi Kasus Silmy Karim di Jakarta dan Bali, ASN Hingga Swasta Dicecar
-
Kafe MIlik Gofar Hilman di Melawai Terbakar Gara-Gara Percikan dari Fryer
-
Jakarta Menuju 500 Tahun, Pemprov Genjot Transportasi, Pendidikan, dan Penataan Permukiman
-
Indonesia Punya Potensi PLTS Besar, tapi Kenapa Baru Sedikit yang Terpakai?
-
JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Tetap Ancam Bongkar 'Dosa' Pejabat di Kasus MBG
-
Militerisasi Masuk Sektor Agraria, Konflik Lahan Naik 300 Persen pada 2025
-
Bukan Atas Nama Cinta, MUI Tegaskan Penganiaya YTR di Bandung Tak Boleh Lolos dari Hukuman Berat