Suara.com - Pemerintah sudah memberikan lampu hijau bagi masyarakat yang berencana mudik lebaran 2022. Namun, mengingat pandemi Covid-19 yang belum berakhir, Pemerintah mengatur berbagai syarat mudik yang harus dicermati pemudik. Salah satunya syarat mudik 2022 naik bus.
Aturan dan syarat perjalanan mudik tahun ini diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19). Dalam aturan tersebut juga memuat syarat mudik 2022 naik bus.
Aturan ini mulai berlaku pada 2 April 2022 mendatang dan berlaku bagi pemudik yang menggunakan alat transportasi umum seperti bus, kereta hingga pesawat. Lantas, apa syarat mudik 2022 naik bus?
Khusus bagi pemudik yang menggunakan bus, ada beberapa protokol kesehatan mudik 2022 yang wajib Anda cermati. Berikut daftar syarat mudik 2022 naik bus yang dilansir dari sejumlah sumber.
Syarat Mudik 2022 Naik Bus
- Menggunakan masker medis atau masker kain 3 lapis. Serta secara berkala mengganti masker setiap empat jam, lalu buang limbah masker pada tempat yang disediakan.
- Mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer secara berkala, terutama usai menyentuh benda yang disentuh oleh orang lain.
- Jaga jarak minimal 1,5 m dengan orang lain serta jangan berada kerumunan.
- Hindari berbicara satu arah atau dua arah lewat telepon maupun secara langsung saat perjalanan dengan menggunakan transportasi umum (darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara).
Baca Juga: Cara Daftar Mudik Gratis 2022 Kemenhub, Catat Syarat dan Daftar Kota Tujuan Mudik Lebaran
- Tidak diperkenankan makan dan minum saat perjalanan untuk perjalanan kurang dari 2 jam, kecuali untuk individu yang sedang dalam masa pengobatan
Selain taat protokol kesehatan seperti yang disebutkan di atas, pemudik juga harus mengetahui dan memenuhi syarat mudik 2022 naik bus di bawah ini:
1. Lewat Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022, pemudik yang sudah divaksin booster (dosis ketiga) tidak perlu tes menyertakan rapid tes antigen maupun PCR, namun pemudik tetap diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
2. Bagi Pemudik yang sudah Vaksin 2 Dosis atau vaksin dosis lengkap diwajibkan tes COVID-19 dengan ketentuannya yaitu wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Pemudik yang baru menjalani Vaksin 1 Dosis wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid boleh mudik namun diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, perlu melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Berita Terkait
-
Cara Daftar Mudik Gratis 2022 Kemenhub, Catat Syarat dan Daftar Kota Tujuan Mudik Lebaran
-
Jadi Syarat Mudik, Pemkab Sleman Targetkan Capaian Booster 30 Persen Saat Lebaran
-
Dear Pemudik, Polisi Buka Layanan Tempat Penitipan Kendaraan di Bogor
-
2.680 Kursi Kereta Api untuk Mudik Lebaran di Sumut Terjual
-
Selama Ramadhan, TNI-Polri di Lombok Buka Gerai Vaksin Booster Malam Hari
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital