Suara.com - Pemerintah sudah memberikan lampu hijau bagi masyarakat yang berencana mudik lebaran 2022. Namun, mengingat pandemi Covid-19 yang belum berakhir, Pemerintah mengatur berbagai syarat mudik yang harus dicermati pemudik. Salah satunya syarat mudik 2022 naik bus.
Aturan dan syarat perjalanan mudik tahun ini diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19). Dalam aturan tersebut juga memuat syarat mudik 2022 naik bus.
Aturan ini mulai berlaku pada 2 April 2022 mendatang dan berlaku bagi pemudik yang menggunakan alat transportasi umum seperti bus, kereta hingga pesawat. Lantas, apa syarat mudik 2022 naik bus?
Khusus bagi pemudik yang menggunakan bus, ada beberapa protokol kesehatan mudik 2022 yang wajib Anda cermati. Berikut daftar syarat mudik 2022 naik bus yang dilansir dari sejumlah sumber.
Syarat Mudik 2022 Naik Bus
- Menggunakan masker medis atau masker kain 3 lapis. Serta secara berkala mengganti masker setiap empat jam, lalu buang limbah masker pada tempat yang disediakan.
- Mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer secara berkala, terutama usai menyentuh benda yang disentuh oleh orang lain.
- Jaga jarak minimal 1,5 m dengan orang lain serta jangan berada kerumunan.
- Hindari berbicara satu arah atau dua arah lewat telepon maupun secara langsung saat perjalanan dengan menggunakan transportasi umum (darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara).
Baca Juga: Cara Daftar Mudik Gratis 2022 Kemenhub, Catat Syarat dan Daftar Kota Tujuan Mudik Lebaran
- Tidak diperkenankan makan dan minum saat perjalanan untuk perjalanan kurang dari 2 jam, kecuali untuk individu yang sedang dalam masa pengobatan
Selain taat protokol kesehatan seperti yang disebutkan di atas, pemudik juga harus mengetahui dan memenuhi syarat mudik 2022 naik bus di bawah ini:
1. Lewat Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022, pemudik yang sudah divaksin booster (dosis ketiga) tidak perlu tes menyertakan rapid tes antigen maupun PCR, namun pemudik tetap diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
2. Bagi Pemudik yang sudah Vaksin 2 Dosis atau vaksin dosis lengkap diwajibkan tes COVID-19 dengan ketentuannya yaitu wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Pemudik yang baru menjalani Vaksin 1 Dosis wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid boleh mudik namun diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, perlu melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Berita Terkait
-
Cara Daftar Mudik Gratis 2022 Kemenhub, Catat Syarat dan Daftar Kota Tujuan Mudik Lebaran
-
Jadi Syarat Mudik, Pemkab Sleman Targetkan Capaian Booster 30 Persen Saat Lebaran
-
Dear Pemudik, Polisi Buka Layanan Tempat Penitipan Kendaraan di Bogor
-
2.680 Kursi Kereta Api untuk Mudik Lebaran di Sumut Terjual
-
Selama Ramadhan, TNI-Polri di Lombok Buka Gerai Vaksin Booster Malam Hari
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
-
Harga Emas Hari Ini: UBS dan Galeri 24 Naik, Emas Antam Sudah Tembus Rp 2.322.000
Terkini
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: 38 Orang Hilang, Pencarian Masih Berlanjut
-
Siapa Pendiri Ponpes Al Khoziny Sidoarjo? Pondok Tertua di Jatim, Bangunan Ambruk Timpa 100 Santri
-
Apa Itu LNG? Gas 'Dingin' yang Menyeret Ahok ke Pusaran Korupsi Panas Pertamina
-
Pansus DPRD DKI Selesaikan Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Tambah 1 Pasal
-
Terkuak! Burung Merak yang Viral di Jaktim Ternyata Milik Bamsoet, Emang Boleh Dipelihara?
-
Kenapa Abu Bakar Ba'asyir Mendadak Temui Jokowi? Misteri Pertemuan 20 Menit Dua Tokoh Kontras
-
Buntut Kasus Keracunan, BGN Nonaktifkan Sementara Puluhan SPPG
-
Demo 30 September 2025: Ribuan Buruh Gedor DPR, Tuntut Naik Gaji 10,5 Persen dan Setop Upah Murah
-
Tersangka dan Ditahan Usai Aniaya Pegawai Zaskia Adya Mecca: Praka NC Kini Ngaku Cuma Salah Paham
-
Istri Arya Daru Siap Bongkar Kejanggalan Kematian Suami di DPR Hari Ini, Termasuk Temuan Kondom