Suara.com - Sekelompok mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi menggelar demonstrasi kepada DPR RI di bawah komando BEM SI (Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia) pada Senin (11/4/2022).
Demo tersebut ditujukan untuk menyampaikan total 18 poin tuntutan pada pemerintah yang dideklarasikan oleh BEM SI. Adapun 18 poin tersebut terdiri atas 12 tuntutan yang dilayangkan pada demo memperingati 7 tahun pemerintahan Jokowi yang digelar pada 21 Oktober 2021 ditambah dengan 6 poin lagi saat aksi tolak penundaan Pemilu 2024 pada 28 Maret 2022 yang lalu.
Kini, aksi massa mahasiswa di bawah komando koordinator BEM SI, Kaharuddin menuntut kembali 18 tuntutan yang tak kunjung diwujudkan serta menambah 4 poin tuntutan lagi.
Lantas seperti apa isi keseluruhan tuntutan BEM SI tersebut?
Pada saat aksi memperingati 7 tahun pemerintahan Jokowi yang digelar pada 21 Oktober 2021, BEM SI menuntut pemerintah untuk merealisasikan 12 poin tuntutan sebagai berikut:
1. Menuntut pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagai pembatalan Undang-undang Cipta Kerja.
2. Menuntut serta mendesak perbaikan infrastruktur ekonomi Indonesia yang masif pada taraf rendah.
3. Menuntut serta mendesak pemerintah untuk memaksimalkan pengembangan sumber daya alam dan sumber daya manusia sesuai dengan potensi bangsa tanpa adanya sumber dana berupa utang asing.
4. Menuntut pemerintah untuk mewujudkan kebebasan sipil sesuai amanat konstitusi, serta menjamin keamanan rakyat dalam berpendapat.
Baca Juga: Mobil Peserta Demo 11 April di Medan Merdeka Jangan Halangi Jalan, Nanti Diderek Petugas Dishub!
5. Menuntut pemerintah untuk mewujudkan supremasi hukum dan HAM serta menyelesaikan kasus pelanggaran HAM di masa lalu.
6. Menuntut pemerintah untuk melepas jabatan Firli Bahuri sebagai ketua KPK, membatalkan tes wawasan kebangsaan untuk KPK, serta memenuhi Perppu atas UU KPK 19/2019.
7. Menuntut pemerintah untuk memberikan afirmasi PPPK guru berusia di atas 35 tahun dan masa mengabdi lebih dari 10 tahun untuk diprioritaskan kelulusannya
8. Menuntut pemerintah untuk segera meningkatkan kualitas pendidikan dari segi kualitas guru maupun pemerataan infrastruktur penunjang pendidikan.
9. Menuntut pemerintah untuk mengembalikan independensi Badan Standar Nasional.
10. Mendesak Presiden untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang sebagai pembatalan UU 3/2020 tentang Minerba.
Berita Terkait
-
Mahasiswa Peternakan Unram Jalani UTS di Jalanan Saat Demo 11 April Karena Tak Ingin Dibilang Sok-Sokan
-
Puji Jenderal Andika, Rocky Gerung Sebut Mahasiswa Aman Saat Demo Karena Ini
-
Ade Armando Pantau Mahasiswa Geruduk DPR: Saya Dukung Kalau Tolak Jokowi 3 Periode
-
Mobil Peserta Demo 11 April di Medan Merdeka Jangan Halangi Jalan, Nanti Diderek Petugas Dishub!
-
Sambil Bersholawat, Mahasiswa Tangsel Bergerak ke Jakarta, Bawa 9 Tuntutan
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?