Suara.com - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, menegaskan bahwa tidak ada pintu untuk mengamendemen UUD 1945. Dengan begitu pintu untuk meneruskan wacana perpanjangan atau penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode sudah tertutup.
Hidayat memastikan bahwa tiga lembaga legislati, yakni DPR, DPD dan MPR telah bersepakat untuk meniadakan amendemen.
"Jadi pintu untuk perpanjangan masa jabatan presiden satu satunya kan melalui amendemen UUD. Amandemen sudah ditutup oleh DPR, oleh DPD, oleh MPR sudah ditutup," kata Hidayat dihubungi, Senin (11/4/2022).
Rencana amendemen itu sepakat ditiadakan, termasuk menyoal amendeman untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sekalipun. Hidayat berujar peniadaan itu buntut dari kekhawatiran akan ditungganginya amendemen untuk PPHN dengan pengubahan pasal terkait masa jabatan presiden.
"Di MPR juga sudah demikian, bahkan Badan Pengkajian MPR sudah mengurungkan usulan untuk GBHN melalui amendemen agar tidak ditunggangi untuk memperpanjang masa jabatan presiden. Dan pimpinan MPR juga sudah tegas menyatakan di MPR tidak ada agenda amendemen terhadap UUD untuk perpanjangan masa jabatan presiden," kata Hidayat.
Peluang perpanjangan masa jabatan presidne itu juga semakin tertutup lantaran mayoritas partai politik, bahkan partai di koalisi pemerintahan menegaskan menolak.
Karena itu, Hidayat meminta Presiden Jokowi untuk kembali menegaskan diri bahwa dirinya menolak wacana penundaan Pemilu maupun perpanjangan masa jabatan presiden.
Hidayat menilai Jokowi tidak cukup apabila hanya melarang menteri bicara atau sekadar memastikan bahwa pelaksanaan Pemilu terap di 2024.
"Karenanya sih sesungguhnya tidak ada alternatif bagi Pak Jokowi kecuali untuk mengatakan sebagaimana dituntut mahasiswa, ditegaskan bahwa memang beliau juga menolak penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Baca Juga: Ikut Demo Mahasiswa Geruduk DPR, Emak-emak Berjaket IB HRS: Turunin Harga Minyak Goreng Dong
"Karena memang gak mungkin kan. Bagaimana caranya mendunda pemilu dan memperpanjang masa jabatan presiden kalau lembaga DPR, DPD, MPR sudah semuanya menolak," Kata Hidayat.
Berita Terkait
-
Ikut Demo Mahasiswa Geruduk DPR, Emak-emak Berjaket IB HRS: Turunin Harga Minyak Goreng Dong
-
Masinton PDIP Sindir Pedas Menteri yang Klaim soal Big Data: Sok Paling Berkuasa
-
Demo Mahasiswa 11 April 2022, Aliansi Mahakam Sebut Isu Jokowi 3 Periode Digiring Terstruktur
-
Bawa Spanduk Raksasa "Jokowi Mundur": Kalau Emak-emak Sudah Turun Gunung, Berarti Negara Tidak Baik-baik Saja
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
BGN Sebut Limbah MBG Bisa Diolah Jadi Kredit Karbon dan Jadi 'Cuan'
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan dan Perampokan Sadis!
-
Menteri Mukhtarudin: Siapkan 500.000 Pekerja Migran Indonesia pada 2026
-
Truk Kontainer Mogok di Tanjung Duren, Sejumlah Rute Transjakarta Pagi Ini Terlambat
-
Polda Metro Jaya Tutup UKW 2025, 77 Wartawan Dinyatakan Kompeten
-
Begini Respons Mendagri Soal Aksi Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih
-
Kepala Daerah Papua Diminta Jaga Raja Ampat, Prabowo: Jangan Sampai Dirusak Wisatawan!
-
Presiden Prabowo Sudah Teken PP, Begini Formula Kenaikan Upah 2026 yang Akan Berlaku
-
Tolak Politik Upah Murah, Puluhan Ribu Buruh Siap Kepung Istana pada 19 Desember
-
KPK Periksa Gus Yaqut soal Aliran Dana PIHK Hingga Kerugian Negara