Suara.com - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, menegaskan bahwa tidak ada pintu untuk mengamendemen UUD 1945. Dengan begitu pintu untuk meneruskan wacana perpanjangan atau penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode sudah tertutup.
Hidayat memastikan bahwa tiga lembaga legislati, yakni DPR, DPD dan MPR telah bersepakat untuk meniadakan amendemen.
"Jadi pintu untuk perpanjangan masa jabatan presiden satu satunya kan melalui amendemen UUD. Amandemen sudah ditutup oleh DPR, oleh DPD, oleh MPR sudah ditutup," kata Hidayat dihubungi, Senin (11/4/2022).
Rencana amendemen itu sepakat ditiadakan, termasuk menyoal amendeman untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sekalipun. Hidayat berujar peniadaan itu buntut dari kekhawatiran akan ditungganginya amendemen untuk PPHN dengan pengubahan pasal terkait masa jabatan presiden.
"Di MPR juga sudah demikian, bahkan Badan Pengkajian MPR sudah mengurungkan usulan untuk GBHN melalui amendemen agar tidak ditunggangi untuk memperpanjang masa jabatan presiden. Dan pimpinan MPR juga sudah tegas menyatakan di MPR tidak ada agenda amendemen terhadap UUD untuk perpanjangan masa jabatan presiden," kata Hidayat.
Peluang perpanjangan masa jabatan presidne itu juga semakin tertutup lantaran mayoritas partai politik, bahkan partai di koalisi pemerintahan menegaskan menolak.
Karena itu, Hidayat meminta Presiden Jokowi untuk kembali menegaskan diri bahwa dirinya menolak wacana penundaan Pemilu maupun perpanjangan masa jabatan presiden.
Hidayat menilai Jokowi tidak cukup apabila hanya melarang menteri bicara atau sekadar memastikan bahwa pelaksanaan Pemilu terap di 2024.
"Karenanya sih sesungguhnya tidak ada alternatif bagi Pak Jokowi kecuali untuk mengatakan sebagaimana dituntut mahasiswa, ditegaskan bahwa memang beliau juga menolak penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Baca Juga: Ikut Demo Mahasiswa Geruduk DPR, Emak-emak Berjaket IB HRS: Turunin Harga Minyak Goreng Dong
"Karena memang gak mungkin kan. Bagaimana caranya mendunda pemilu dan memperpanjang masa jabatan presiden kalau lembaga DPR, DPD, MPR sudah semuanya menolak," Kata Hidayat.
Berita Terkait
-
Ikut Demo Mahasiswa Geruduk DPR, Emak-emak Berjaket IB HRS: Turunin Harga Minyak Goreng Dong
-
Masinton PDIP Sindir Pedas Menteri yang Klaim soal Big Data: Sok Paling Berkuasa
-
Demo Mahasiswa 11 April 2022, Aliansi Mahakam Sebut Isu Jokowi 3 Periode Digiring Terstruktur
-
Bawa Spanduk Raksasa "Jokowi Mundur": Kalau Emak-emak Sudah Turun Gunung, Berarti Negara Tidak Baik-baik Saja
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang