"Ketika ini dihapuskan, maka nantinya kita khawatirkan mendefinisikan semua orang sebagai pelaku dan ini justru tidak akan melindungi korban dan akhirnya semangat yang dihadirkan dalam permendikbud ini tidak jelas. Karena dalam hal ini memang ditujukan penanganan kasus yang mana, spesifik untuk kekerasan seksual dan unsur ketiadaan concern ini mendefinisikan siapa yang dimaksud sebagai korban," ungkap Maidina.
Lalu poin keempat bahwa secara sosiologis Permendikbud tersebut memang dibutuhkan. Hal tersebut agar penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dapat ditangani secara komprehensif.
Selanjutnya pada poin kelima berkaitan dengan penerapan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum.
Maidina mengatakan, semua mengetahui bahwa Mahkamah Agung merupakan lembaga peradilan pertama, yang menerbitkan peraturan sejenis. Yakni berkaitan dengan bagaimana menghadirkan pertimbangan gender dalam menangani perkara judicial review di Mahkamah Agung,
"Jadi kami melihat bahwa ini peran penting dari Mahkamah Agung untuk menerapkan sendiri Perma 3 nomor 3 tahun 2017 yang dibentuk secara progresif, untuk memastikan bahwa ada analisis gender dalam menangani kasus-kasus termasuk termasuk JR, uji materi berkaitan peraturan perundang-undangan untuk memasukkan analisis gender," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa