Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendidikan Tanpa Kekerasan menyerahkan Amiqus Cuarie (Sahabat Pengadilan) ke Mahkamah Agung untuk menolak uji materi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 30 Tahun 2021 soal Anti kekerasan Seksual di Kampus.
Koalisi tersebut terdiri dari ICJR, YLBHI, MaPPI FHUI, LBH APIK Jakarta, dan SAFEnet.
"Yang disampaikan adalah penolakan terkait dengan pasal 5 ayat 2 huruf b, f, g, h, j, l, m yang memuat unsur terkait dengan persetujuan, terkait diskursus soal seksual concern, yaitu berkaitan dengan unsur tanpa persetujuan dan yang tidak ataupun unsur yang tidak disetujui," ujar Peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam jumpa pers secara virtual, Senin (11/4/2022).
Maidina menyebut, penolakan terhadap uji materiil Permendikbud nomor 30 tahun 2021 yang dilayangkan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat (Sumbar) tidak berdasar. Adapun gugatan tersebut melalui nomor perkara 34 P/HUM/2022
"Kami organisasi yang bergerak pada pengarusutamaan hak asasi manusia dan juga terkait hak dengan perempuan, menilai bahwa apa yang disampaikan oleh permohonan uji materiil tersebut yang mana, melakukan penolakan terhadap pasal yang saya, sebutkan itu tidak berdasar," ucap dia.
Maidina mengemukakan, jika dilihat dalam konstruksi pikiran, bahwa penolakan Permendikbud itu didasarkan bahwa frase tanpa persetujuan dan frase yang tidak disetujui, untuk mendefinisikan kekerasan seksual.
Hal tersebut kata Maidina, akan menyebabkan terjadinya ruang bebas untuk terjadinya perjanjian perilaku asusila ataupun aktivitas.
Secara bebas di lingkungan perguruan tinggi, para pemohon kata Maidina juga mengatakan bahwa frase tersebut akan membuka peluang terjadinya transaksi seksdan juga menjadi transaksi keperdataan.
"Karena perbuatan seks dinilai akan menjadi kenyataan yang akan menghancurkan nilai-nilai di institusi pendidikan dan disebutkan pemohon itu menyatakan bahwa huruf 2 dalam pasal 5 di dalam Permendikbud itu, juga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga bertentangan dengan undang-undang sistem pendidikan nasional dan juga undang-undang pendidikan tinggi yang mana yang dirujuk terkait dengan menjaga moral," kata Maidina.
Maidina pun menjelaskan poin-poin yang disampaikan dalam Amiqus Cuarie yang diserahkan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendidikan Tanpa Kekerasan.
Pertama, Permendikbud telah disusun sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Poin kedua yakni kata Maidina, yang disampaikan oleh pemohon, itu tidak sejalan dengan apa yang berusaha dirumuskan di dalam Permendikbud nomor 30 tahun 2021.
"Karena kalau kita lihat Permendikbud spesifik mengatur terkait kekerasan seksual dan bagaimana menangani dalam lingkungan institusi pendidikan tinggi dan sedangkan apa yang disampaikan oleh pemohon adalah berkaitan dengan menjaga moralitas ataupun mencegah terjadinya perbuatan asusila. Jadi ini dua materi yang berbeda," papar dia.
Poin ketiga yakni bahwa pentingnya mengatur kekerasan seksual dengan unsur berkaitan soal ketiadaan persetujuan dan juga unsur tidak dengan setuju.
Pasalnya kata dia, hal tersebut untuk mendefinisikan siapakah yang sebagai korban dan siapa yang sebagai pelaku, sehingga untuk penanganan yang akan ada kejelasan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta
-
Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
Tak Relevan, Aksi Reformasi Jilid II Dinilai Bukan Aspirasi Mahasiswa