Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendidikan Tanpa Kekerasan menyerahkan Amiqus Cuarie (Sahabat Pengadilan) ke Mahkamah Agung untuk menolak uji materi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 30 Tahun 2021 soal Anti kekerasan Seksual di Kampus.
Koalisi tersebut terdiri dari ICJR, YLBHI, MaPPI FHUI, LBH APIK Jakarta, dan SAFEnet.
"Yang disampaikan adalah penolakan terkait dengan pasal 5 ayat 2 huruf b, f, g, h, j, l, m yang memuat unsur terkait dengan persetujuan, terkait diskursus soal seksual concern, yaitu berkaitan dengan unsur tanpa persetujuan dan yang tidak ataupun unsur yang tidak disetujui," ujar Peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam jumpa pers secara virtual, Senin (11/4/2022).
Maidina menyebut, penolakan terhadap uji materiil Permendikbud nomor 30 tahun 2021 yang dilayangkan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat (Sumbar) tidak berdasar. Adapun gugatan tersebut melalui nomor perkara 34 P/HUM/2022
"Kami organisasi yang bergerak pada pengarusutamaan hak asasi manusia dan juga terkait hak dengan perempuan, menilai bahwa apa yang disampaikan oleh permohonan uji materiil tersebut yang mana, melakukan penolakan terhadap pasal yang saya, sebutkan itu tidak berdasar," ucap dia.
Maidina mengemukakan, jika dilihat dalam konstruksi pikiran, bahwa penolakan Permendikbud itu didasarkan bahwa frase tanpa persetujuan dan frase yang tidak disetujui, untuk mendefinisikan kekerasan seksual.
Hal tersebut kata Maidina, akan menyebabkan terjadinya ruang bebas untuk terjadinya perjanjian perilaku asusila ataupun aktivitas.
Secara bebas di lingkungan perguruan tinggi, para pemohon kata Maidina juga mengatakan bahwa frase tersebut akan membuka peluang terjadinya transaksi seksdan juga menjadi transaksi keperdataan.
"Karena perbuatan seks dinilai akan menjadi kenyataan yang akan menghancurkan nilai-nilai di institusi pendidikan dan disebutkan pemohon itu menyatakan bahwa huruf 2 dalam pasal 5 di dalam Permendikbud itu, juga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga bertentangan dengan undang-undang sistem pendidikan nasional dan juga undang-undang pendidikan tinggi yang mana yang dirujuk terkait dengan menjaga moral," kata Maidina.
Maidina pun menjelaskan poin-poin yang disampaikan dalam Amiqus Cuarie yang diserahkan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pendidikan Tanpa Kekerasan.
Pertama, Permendikbud telah disusun sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Poin kedua yakni kata Maidina, yang disampaikan oleh pemohon, itu tidak sejalan dengan apa yang berusaha dirumuskan di dalam Permendikbud nomor 30 tahun 2021.
"Karena kalau kita lihat Permendikbud spesifik mengatur terkait kekerasan seksual dan bagaimana menangani dalam lingkungan institusi pendidikan tinggi dan sedangkan apa yang disampaikan oleh pemohon adalah berkaitan dengan menjaga moralitas ataupun mencegah terjadinya perbuatan asusila. Jadi ini dua materi yang berbeda," papar dia.
Poin ketiga yakni bahwa pentingnya mengatur kekerasan seksual dengan unsur berkaitan soal ketiadaan persetujuan dan juga unsur tidak dengan setuju.
Pasalnya kata dia, hal tersebut untuk mendefinisikan siapakah yang sebagai korban dan siapa yang sebagai pelaku, sehingga untuk penanganan yang akan ada kejelasan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Dibatasi 35 Orang, Ada Apa Jajaran PKB Temui Presiden Prabowo di Istana Siang Ini?
-
Golkar Lakukan Profiling Calon Wakil Ketua Komisi III DPR, Sarmuji: Ada Dua atau Tiga Kandidat
-
Jual Beli Jabatan Jerat Bupati Sadewo, KPK Sorot 600 Posisi Perangkat Desa Kosong di Pati
-
Pramono Anung Bakal Babat Habis Bendera Parpol di Flyover: Berlaku Bagi Semua!
-
Tak Sekadar Kemiskinan, KPAI Ungkap Dugaan Bullying di Balik Kematian Bocah Ngada
-
Viral! Aksi Pria Bawa Anak-Istri Curi Paket Kurir di Kalibata, Kini Diburu Polisi
-
Kasus Bunuh Diri Anak Muncul Hampir Tiap Tahun, KPAI: Bukan Sekadar Kemiskinan!
-
Masalah Kotoran Kucing di Skywalk Kebayoran Lama Mencuat, Gubernur DKI Instruksikan Penertiban
-
Nyawa Melayang karena Rp10 Ribu, Cak Imin Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Jadi 'Cambuk'
-
Nama Gubernur Khofifah Muncul di Sidang Korupsi Dana Hibah, Akan Jadi Saksi Besok