Suara.com - Tok! Akhirnya setelah menempuh perjalanan panjang, RUU TPKS (Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) disahkan sebagai undang-undang melalui sidang paripurna DPR yang dipimpin oleh Puan Maharani hari ini, Selasa (12/04/2022).
"Apakah Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?" tanya ketua DPR, Puan Maharani disambut dengan persetujuan dari berbagai fraksi DPR dan ketokan palu yang menandakan disahkannya RUU TPKS.
Pengesahan RUU TPKS akhirnya disambut baik dari publik yang menanti-nanti sejak lama. Pasalnya, pengesahan RUU tersebut menempuh perjalanan panjang yang berliku-liku. Bahkan, tidak jarang RUU tersebut disambut dengan pertentangan dari berbagai pihak baik akademisi hingga politisi yang ada di parlemen.
Lantas, seperti apa perjalanan panjang yang ditempuh dalam pengesahan RUU TPKS? Simak kilas balik perjalanan panjang RUU TPKS hingga disahkan pada hari ini, Selasa (12/04/2022).
1. Menunggu waktu 10 tahun hingga disahkan
RUU TPKS menempuh waktu satu dekade hingga disahkan oleh DPR. RUU ini lahir melalui rumusan RUU PK-S yang berawal dari gagasan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada 2012 silam.
Namun, rumusan tersebut baru dapat diusulkan dan disusun secara matang pada 2014. Pada tahun 2016, draf RUU tersebut diserahkan pada pimpinan DPR untuk dipertimbangkan. Sejumlah 70 anggota DPR pada waktu itu mengusulkan RUU yang berisi 12 bab pencegahan hingga rehabilitasi korban kekerasan seksual disertakan dalam pembahasan Prolegnas Prioritas 2016.
2. Sempat dikeluarkan dari prolegnas
RUU PKS (yang akhirnya disahkan dengan nomenklatur UU TPKS), sempat keluar masuk prolegnas. Bahkan, pada Kamis (2/7/2020) DPR menarik 16 RUU dari Prolegnas Prioritas 2020 dan salah satunya adalah RUU PKS.
"Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena pembahasannya agak sulit," ucap Marwan Dasopang, Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang mengusulkan agar RUU PKS ditarik dari pembahasan.
3. Diwarnai demo yang mendesak pengesahan RUU tersebut
Maraknya kasus kekerasan seksual di masyarakat mendorong berbagai aktivis untuk menggelar aksi demonstrasi mendesak DPR agar segera mengesahkan RUU PKS. RUU PKS menjadi tuntutan berbagai demonstrasi yang terjadi seantero Indonesia, terutama saat momen-momen penting seperti Hari Perempuan Sedunia yang digelar pada 8 Maret yang lalu.
Baca Juga: Gus Muhaimin Dorong Pimpinan Baru OJK Serius Awasi Kripto dan Fintech Nakal
Belum lagi, ditambah dengan keluar-masuknya RUU PKS dari Prolegnas, membuat berbagai pergerakan berbasis gender mendesak DPR secara lebih intens.
Seperti demo yang digelar pada 17 September 2019 setelah penundaan pembahasan RUU PKS dalam sidang paripurna. Ratusan demonstran unjuk rasa di depan gedung DPR untuk mendesak pengesahan RUU tersebut.
4. Mendapat banyak pertentangan dan penolakan
Tak sedikit pihak yang menolak RUU PKS disahkan. RUU tersebut sempat menghadapi rapat alot saat pembahasan dalam berbagai rapat dan sidang DPR.
Luluk Nur Hamidah, anggota Baleg DPR sekaligus aktivis perempuan menilai bahwa RUU ini diwarnai dengan kepentingan elektoral dan haluan politik yang berbeda, sehingga membuat pembahasannya menjadi alot dan mendapatkan banyak pertentangan dari tokoh politik, tidak hanya dari kubu konservatif.
"Itu bisa ada di semua partai jadi bukan hanya partai yang kita anggap sebagai konservatif, tetapi di sana juga ada kepentingan politik pendek yang selalu mereka hitung," jelas Luluk dalam diskusi daring berjudul Nasib RUU TPKS, Rabu (8/12/2021).
5. Akhirnya disahkan
RUU TPKS akhirnya disahkan menjadi UU TPKS pada Sidang Paripurna DPR yang digelar pada Selasa (12/4/2022). Sidang tersebut menjadi sidang yang bersejarah lantaran berbuah pengesahan UU TPKS yang menempuh bertahun-tahun perjalanan.
Tag
Berita Terkait
-
Gus Muhaimin Dorong Pimpinan Baru OJK Serius Awasi Kripto dan Fintech Nakal
-
Rapat Besok, Anggota DPR Siap Luangkan Waktu dan Tenaga Bahas Pemilu 2024 dengan KPU - Bawaslu
-
Reaksi Warganet Sesuai RUU TPKS Disahkan, 'Hadiah Terbaik untuk Bangsa Ini'
-
Menduga Jebakan, PDIP Akui Anggota DPR Nonton Video Porno adalah Kadernya
-
5 Fakta RUU TPKS yang Resmi Disahkan DPR Jadi Undang-undang
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
Terkini
-
Tim Reformasi Kepolisian Bentukan Prabowo Siap Guncang Institusi, Ini Respons Kapolri!
-
Profil Linda Apriana, Istri Pertama Wali Kota Prabumulih yang Dapat Jabatan di Antara 3 Istri Lain
-
Menteri Mukhtarudin Komitmen Selesaikan Penumpukan Roster CPMI Korea Selatan
-
Usai Temui Anggota DPR, Perwakilan Ojol Sebut Prabowo Mau Buat Perpres soal Ojek Online
-
Prabowo Resmi Berhentikan 4 Pejabat, Konsultan Politik Hasan Nasbi Terlempar dari Istana!
-
Curhat Bikin Nasgor Spesial buat Prabowo, Megawati Ungkap Pentingnya Perempuan jadi Penyeimbang
-
'Kursi Panas' Menteri BUMN Kosong Ditinggal Erick Thohir, Wamen OTW Jadi Plt?
-
Jejak Kontroversi Djamari Chaniago, Terseret Insiden Pengeroyokan TNI dan Kini Jadi Menko Polhukam
-
Gak Kaleng-kaleng, Intip Fasilitas 12 Pasar di Jakarta yang 2 Tahun Dibangun Pasar Jaya
-
Daftar Lengkap 11 Pejabat Baru Dilantik Prabowo, dari Djamari Chaniago hingga Sarah Sadiqa