Suara.com - Tok! Akhirnya setelah menempuh perjalanan panjang, RUU TPKS (Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) disahkan sebagai undang-undang melalui sidang paripurna DPR yang dipimpin oleh Puan Maharani hari ini, Selasa (12/04/2022).
"Apakah Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?" tanya ketua DPR, Puan Maharani disambut dengan persetujuan dari berbagai fraksi DPR dan ketokan palu yang menandakan disahkannya RUU TPKS.
Pengesahan RUU TPKS akhirnya disambut baik dari publik yang menanti-nanti sejak lama. Pasalnya, pengesahan RUU tersebut menempuh perjalanan panjang yang berliku-liku. Bahkan, tidak jarang RUU tersebut disambut dengan pertentangan dari berbagai pihak baik akademisi hingga politisi yang ada di parlemen.
Lantas, seperti apa perjalanan panjang yang ditempuh dalam pengesahan RUU TPKS? Simak kilas balik perjalanan panjang RUU TPKS hingga disahkan pada hari ini, Selasa (12/04/2022).
1. Menunggu waktu 10 tahun hingga disahkan
RUU TPKS menempuh waktu satu dekade hingga disahkan oleh DPR. RUU ini lahir melalui rumusan RUU PK-S yang berawal dari gagasan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada 2012 silam.
Namun, rumusan tersebut baru dapat diusulkan dan disusun secara matang pada 2014. Pada tahun 2016, draf RUU tersebut diserahkan pada pimpinan DPR untuk dipertimbangkan. Sejumlah 70 anggota DPR pada waktu itu mengusulkan RUU yang berisi 12 bab pencegahan hingga rehabilitasi korban kekerasan seksual disertakan dalam pembahasan Prolegnas Prioritas 2016.
2. Sempat dikeluarkan dari prolegnas
RUU PKS (yang akhirnya disahkan dengan nomenklatur UU TPKS), sempat keluar masuk prolegnas. Bahkan, pada Kamis (2/7/2020) DPR menarik 16 RUU dari Prolegnas Prioritas 2020 dan salah satunya adalah RUU PKS.
"Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena pembahasannya agak sulit," ucap Marwan Dasopang, Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang mengusulkan agar RUU PKS ditarik dari pembahasan.
3. Diwarnai demo yang mendesak pengesahan RUU tersebut
Maraknya kasus kekerasan seksual di masyarakat mendorong berbagai aktivis untuk menggelar aksi demonstrasi mendesak DPR agar segera mengesahkan RUU PKS. RUU PKS menjadi tuntutan berbagai demonstrasi yang terjadi seantero Indonesia, terutama saat momen-momen penting seperti Hari Perempuan Sedunia yang digelar pada 8 Maret yang lalu.
Baca Juga: Gus Muhaimin Dorong Pimpinan Baru OJK Serius Awasi Kripto dan Fintech Nakal
Belum lagi, ditambah dengan keluar-masuknya RUU PKS dari Prolegnas, membuat berbagai pergerakan berbasis gender mendesak DPR secara lebih intens.
Seperti demo yang digelar pada 17 September 2019 setelah penundaan pembahasan RUU PKS dalam sidang paripurna. Ratusan demonstran unjuk rasa di depan gedung DPR untuk mendesak pengesahan RUU tersebut.
4. Mendapat banyak pertentangan dan penolakan
Tak sedikit pihak yang menolak RUU PKS disahkan. RUU tersebut sempat menghadapi rapat alot saat pembahasan dalam berbagai rapat dan sidang DPR.
Luluk Nur Hamidah, anggota Baleg DPR sekaligus aktivis perempuan menilai bahwa RUU ini diwarnai dengan kepentingan elektoral dan haluan politik yang berbeda, sehingga membuat pembahasannya menjadi alot dan mendapatkan banyak pertentangan dari tokoh politik, tidak hanya dari kubu konservatif.
"Itu bisa ada di semua partai jadi bukan hanya partai yang kita anggap sebagai konservatif, tetapi di sana juga ada kepentingan politik pendek yang selalu mereka hitung," jelas Luluk dalam diskusi daring berjudul Nasib RUU TPKS, Rabu (8/12/2021).
5. Akhirnya disahkan
RUU TPKS akhirnya disahkan menjadi UU TPKS pada Sidang Paripurna DPR yang digelar pada Selasa (12/4/2022). Sidang tersebut menjadi sidang yang bersejarah lantaran berbuah pengesahan UU TPKS yang menempuh bertahun-tahun perjalanan.
Tag
Berita Terkait
-
Gus Muhaimin Dorong Pimpinan Baru OJK Serius Awasi Kripto dan Fintech Nakal
-
Rapat Besok, Anggota DPR Siap Luangkan Waktu dan Tenaga Bahas Pemilu 2024 dengan KPU - Bawaslu
-
Reaksi Warganet Sesuai RUU TPKS Disahkan, 'Hadiah Terbaik untuk Bangsa Ini'
-
Menduga Jebakan, PDIP Akui Anggota DPR Nonton Video Porno adalah Kadernya
-
5 Fakta RUU TPKS yang Resmi Disahkan DPR Jadi Undang-undang
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting