Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan juragan handphone, Putra Siregar dan Rico Valentino sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seseorang atas nama Nuralamsyah. Tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka terjadi pada 2 Maret 2022 lalu.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Kafe Code, Senopati, Jakarta Selatan pada pukul 02.30 WIB. Saat itu, Putra, Rico, dan korban Nuralamsyah sedang berada di lokasi yang sama -- namun antara korban dan kedua tersangka berbeda meja.
Di lokasi itu pula, baik korban dan kedua tersangka dalam kegiatan minum -- namun tidak dibeberkan secara rinci apakah alkohol yang diminum. Tiba-tiba, rekan perempuan Putra dan Rico tiba-tiba mendatangi meja korban.
"Kondisinya ada dalam keadaan minum dan peristwia ini dipicu karena ada salah satu kawan perempuan di kelompok RV dan PS mendatangi meja korban MNA," kata Budhi di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022) hari ini.
Hanya saja, Rico merasa tidak senang atas tindakan tersebut dan tiba-tiba mendatangi meja korban. Sama dengan Rico, Putra Siregar pun melakukan hal serupa.
Rico, kata Budhi melakukan pemukulan terhadap korban. Sedangkan Putra, ikut menganiaya korban dengan mendorong dan menendang saat kejadian berlangsung.
"Kemudian RV tidak senang dengan peristiwa tersebut dan mendatangi korban MNA dan memukul korban MNA dan tersangka PS juga ikut bersama-sama disitu dengan dia menendang dan mendoromg MNA," ucap Budhi.
Terekam CCTV
Insiden penganiayaan terhadap korban pun terekam oleh kamera pengawas CCTV. Setelah kejadian itu, kata Budhi, korban hanya membuat visum dan tidak melapor secara resmi karena hendak menempuh jalur damai.
Baca Juga: Sebelum Putra Siregar Datang Membantu, Rico Valentino Disebut Babak Belur dan Nyaris Meninggal
Hanya saja, kata damai tidak terjadi lantaran korban yang mencoba menghubungi Rico dan Putra tidak mendapat respons. Akhirnya, korban resmi membikin laporan ke Mapolres Metro Jakarta Selatan pada 16 Maret 2022.
"Dan pada tanggal 16 Maret 2022, kasus ini dilaporlan ke Polri sevara resmi," pungkas Budhi.
Atas perbuatannya, Rico dan Putra dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sebelumnya, kuasa hukum Nuralamsyah, Ahmad Ali Fahmi menyebut peristiwa penganiayaan ini terjadi pada 2 Maret lalu di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
"Ya benar sudah ditahan," kata Fahmi saat dikonfirmasi, Selasa (12/4/2022).
Menurut Fahmi, peristiwa penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Dia menyebut Putra Siregar dan Rico tiba-tiba menganiaya kliennya tanpa sebab.
“Kira-kira jam dua pagi itu, pokoknya klien kita dikeroyok lah tanpa sebab. Saya gak tau pelaku terpengaruh alkohol atau tidak,” ujarnya.
Akibat penganiayaan tersebut, kata Fahmi, kliennya mengalami luka serius di bagian rahang. Luka tersebut diduga akibat benturan benda tumpul.
“Karena kita nunggu itikad baiknya minta maaf gak mau minta maaf. Oleh karena itu, kita laporkan ke polisi,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sebelum Putra Siregar Datang Membantu, Rico Valentino Disebut Babak Belur dan Nyaris Meninggal
-
Bantah Mabuk, Putra Siregar Ngaku Tendang Pengunjung Kafe karena Mau Bela Rico Valentino
-
Profil Rico Valentino, Artis yang Baru Pulang Umrah Langsung Ditangkap Polisi Kasus Dugaan Penganiayaan
-
Kasus Pengeroyokan: Rico Valentino Pukul Korban 2 Kali, Putra Siregar Datang dan Bikin Keributan
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
Pilihan
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
Terkini
-
Aksi Guru Madrasah di DPR: Soal PPPK, Tunjangan, dan Ketimpangan Sistem
-
Rampung Akhir Bulan, Taman Bendera Pusaka Bakal Alih Fungsi Jadi 'Waduk' Saat Curah Hujan Tinggi
-
Prabowo Tidak Akan Anugerahkan Tanda Kehormatan ke Kapolri, Ini Alasannya
-
Pertemuan Prabowo dengan Taipan Dikritik: Kontradiktif dengan Semangat Lawan Oligarki!
-
Bukan Inisiatif Prabowo, Ahmad Khozinudin Sebut 5 Pengusaha Panik dan Minta Ketemu
-
Gus Ipul Desak Wali Kota Denpasar Tarik Ucapan Dinilai Menyesatkan Publik
-
Sarmuji Tegas ke Kader Golkar: Jangan Ada Jeruk Makan Jeruk di Koalisi
-
Ungkap Bobroknya Pilkada Langsung, Pengamat Singgung Perbaikan Sistem Pemilu
-
Noel Bongkar Teka-teki Parpol Tiga Huruf Berinisial 'K' di Kasus Korupsi K3 Kemenaker
-
Kelakar Prabowo Jawab Tuduhan Otoriter: Jangan-jangan Rakyat Ingin Itu Sedikit untuk Lawan Koruptor