Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan juragan Handphone Putra Siregar dan Rico Valentino sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seseorang bernama Nuralamsyah. Kejadian itu terjadi di Kafe Code, Senopati, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022 sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan saat itu Putra dan Rico sedang hadir dalam acara ulang tahun rekannya. Sedangkan korban, juga berada di lokasi yang sama, namun berbeda agenda dan meja.
"Kalau RV dan PS ini datang untuk menghadiri acara ulang tahun temannya yang undang mereka. Sedangkan MNA, datang tidak dalam acara ulang tahun," kata Budhi di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022) hari ini.
Ketika disinggung apakah Putra, Rico, dan korban terpengaruh alkohol, Budhi belum dapat memberikan jawaban secara tegas. Dia menyebut hal ini masih dalam rangka pendalaman.
Di samping itu, korban baru membikin laporan jauh setelah kejadian berlangsung, yakni pada 16 Maret 2022. Atas hal itu, pengecekan alkohol dengan rentan waktu selama itu menjadi tidak efektif.
"Tentunya, kami sedang melakukan pendalaman. Karena sekali lagi (pengecekan) pengaruh alkohol, apalagi 14 hari, tentunya sudah tidak efektif. Kecuali saat kejadian," beber Budhi.
Putra Siregar Klaim Tidak Mabuk
Setelah konfrensi pers rampung, Putra yang telah mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye mengklaim tidak dalam kondisi mabuk. Dia juga mengklaim tidak minum alkohol pada saat kejadian berlangsung.
"Tidak (mabuk), tidak (minum)," kata Putra Siregar.
Baca Juga: Sebelum Putra Siregar Datang Membantu, Rico Valentino Disebut Babak Belur dan Nyaris Meninggal
Pada saat kejadian berlangsung, Putra juga menyatakan jika Rico sempat dikeroyok oleh korban Nuralamsyah dan kelompoknya. Bahkan, dia mengkalim bahwa Rico hampir meninggal.
"Tidak, kan Rico itu mau dikeroyok orang, saya ngebela ngelerai. Saya lihat Rico mau dikeroyok hampir mau meninggal, terus saya lerai. Makanya belum bisa banyak komentar saya," tutup dia.
Atas perbuatannya, Rico dan Putra dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Pengeroyokan, Bos PS Store Putra Siregar Bantah Mabuk dan Minum Alkohol
-
Putra Siregar dan Rico Valentino Ternyata Teler, Aksi Pengeroyokan Dipicu Teman Wanita Mereka Dekati Meja Korban
-
Sebelum Putra Siregar Datang Membantu, Rico Valentino Disebut Babak Belur dan Nyaris Meninggal
-
Bantah Mabuk, Putra Siregar Ngaku Tendang Pengunjung Kafe karena Mau Bela Rico Valentino
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
Terkini
-
Kemlu Iran: AS dan Israel Mengkhianati Kesepakatan, DK PBB Harus Bergerak
-
Ramadan Ramah Anak di Masjid Sunda Kelapa: Cara Seru Tanamkan Cinta Masjid Sejak Dini
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Iran Serang Ibu Kota Arab Saudi
-
Iran Meradang 70 Pelajar Jadi Korban, di Negara Timur Tengah Mana AS 'Parkir' Kendaraan Militer?
-
Biang Kerok Perang Pakistan vs Afghanistan, Tehreek-e-Taliban Pakistan Didanai Siapa?