Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan juragan Handphone Putra Siregar dan Rico Valentino sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seseorang bernama Nuralamsyah. Kejadian itu terjadi di Kafe Code, Senopati, Jakarta Selatan pada 2 Maret 2022 sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan saat itu Putra dan Rico sedang hadir dalam acara ulang tahun rekannya. Sedangkan korban, juga berada di lokasi yang sama, namun berbeda agenda dan meja.
"Kalau RV dan PS ini datang untuk menghadiri acara ulang tahun temannya yang undang mereka. Sedangkan MNA, datang tidak dalam acara ulang tahun," kata Budhi di Mapolrestro Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022) hari ini.
Ketika disinggung apakah Putra, Rico, dan korban terpengaruh alkohol, Budhi belum dapat memberikan jawaban secara tegas. Dia menyebut hal ini masih dalam rangka pendalaman.
Di samping itu, korban baru membikin laporan jauh setelah kejadian berlangsung, yakni pada 16 Maret 2022. Atas hal itu, pengecekan alkohol dengan rentan waktu selama itu menjadi tidak efektif.
"Tentunya, kami sedang melakukan pendalaman. Karena sekali lagi (pengecekan) pengaruh alkohol, apalagi 14 hari, tentunya sudah tidak efektif. Kecuali saat kejadian," beber Budhi.
Putra Siregar Klaim Tidak Mabuk
Setelah konfrensi pers rampung, Putra yang telah mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye mengklaim tidak dalam kondisi mabuk. Dia juga mengklaim tidak minum alkohol pada saat kejadian berlangsung.
"Tidak (mabuk), tidak (minum)," kata Putra Siregar.
Baca Juga: Sebelum Putra Siregar Datang Membantu, Rico Valentino Disebut Babak Belur dan Nyaris Meninggal
Pada saat kejadian berlangsung, Putra juga menyatakan jika Rico sempat dikeroyok oleh korban Nuralamsyah dan kelompoknya. Bahkan, dia mengkalim bahwa Rico hampir meninggal.
"Tidak, kan Rico itu mau dikeroyok orang, saya ngebela ngelerai. Saya lihat Rico mau dikeroyok hampir mau meninggal, terus saya lerai. Makanya belum bisa banyak komentar saya," tutup dia.
Atas perbuatannya, Rico dan Putra dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Pengeroyokan, Bos PS Store Putra Siregar Bantah Mabuk dan Minum Alkohol
-
Putra Siregar dan Rico Valentino Ternyata Teler, Aksi Pengeroyokan Dipicu Teman Wanita Mereka Dekati Meja Korban
-
Sebelum Putra Siregar Datang Membantu, Rico Valentino Disebut Babak Belur dan Nyaris Meninggal
-
Bantah Mabuk, Putra Siregar Ngaku Tendang Pengunjung Kafe karena Mau Bela Rico Valentino
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
IHSG Lanjutkan Tren Positif di Awal Perdagangan, RANS Masih Diburu
-
Siap-siap BBM Naik Lagi, Harga Minyak Dunia Telah Melonjak 4 Hari
-
Mensos Gus Ipul: Setiap Siswa Sekolah Rakyat Berharga
-
Gus Ipul Buka MPLS Perdana Sekolah Rakyat Permanen di Sragen
-
Bom MAN 3 Padang: Bagaimana Bullying Bertahun-tahun dan Internet Ubah Pelajar Jadi Perakit Bom?
-
The Odyssey: Hadir dengan Tema Kesetiaan dan Perjalanan Heroik yang Epik!
-
Krisis Air Bersih! Warga Cilegon Jalan Kaki Demi Setetes Air
-
Kemlu Iran: Tidak Ada Negosiasi Damai dengan Amerika!
-
Masa Depan Bandara Kertajati di Tangan AHY
-
LG Perkuat Pembelajaran Berbasis Teknologi di SMK, Kelas Multimedia Berstandar Industri Hadir