Suara.com - Praswad Nugraha, eks penyidik KPK sekaligus Ketua Indonesia Memanggil atau IM+57 Institute menyoroti Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar yang kembali dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan tersebut atas dugaan penerimaan fasilitas mewah berupa nonton gratis MotoGP Mandalika hingga penginapan di Lombok.
Menanggapi laporan kasus itu, Praswad mengatakan sanksi yang pantas dijatuhkan kepada Lili jika terbukti terlibat berupa pemecatan.
"Dewas harus melihat bahwa ini adalah perbuatan berulang, harus dijatuhkan sanksi pemecatan terhadap Lili sebagai salah satu pimpinan KPK," kata Praswad melalui keterangannya, Rabu (13/4/2022).
Praswad menilai bahwa Dewas KPK harus melihat laporan terhadap Lili bukan hanya sebuah laporan insan KPK melakukan dugaan pelanggaran etik. Namun, kata Praswad sudah masuk ke tahap dugaan penerimaan gratifikasi. Apalagi, Lili sebelumnya juga sudah dijatuhi langgar etik dan terbukti mendapatkan sanksi.
"Apabila laporan ini terbukti maka terdapat pengulangan pelanggaran etik yang bahkan masuk dalam delik gratifikasi serta merupakan tindak pidana korupsi," katanya.
Maka itu, Praswad mengaku tinggal menunggu hasil pemeriksaan Dewas KPK terhadap Lili. Bila memang benar melakukan dugaan pelanggaran etik sanksi apa yang akan diberikan. Tentunya, hasil laporan dugaan etik itu juga menjadi sorotan publik kepada Dewas KPK.
"Tujuannya agar standar etik KPK tidak menurun yang otomatis akan diikuti kepercayaan publik yang juga menurun terhadap KPK," ujarnya.
Menurut Praswad, dengan terlalu lemah Dewas KPK yang berulang memberikan sanksi etik apalagi dilakukan berulang-ulang oleh pimpinan KPK, tentu ditakutkan akan merusak mental para seluruh pegawai KPK di level penyidik dan pelaksana di lapangan.
"Para pegawai akan mencontoh tindakan para pemimpinnya yang berkali-kali melakukan pelanggaran kode etik namun tetap baik-baik saja."
Baca Juga: Lili Pintauli Kembali Dilaporkan Ke Dewas Gegara Tiket MotoGP, Begini Respons KPK
Diketahui, Lili kali ini dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik menerima fasilitas mewah.
Dugaan etik itu terkait Lili Pintauli menerima fasilitas nonton MotoGP Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Laporan itu diketahui Suara.com dari dokumen yang didapat, Selasa (12/4/2022).
Berdasarkan dokumen tersebut, Lili diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP per tanggal 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red.
Selain itu, Lili juga mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada tanggal 16 Maret sampai 22 Maret 2022. Laporan terhadap Lili itu diketahui kekinian sudah sampai tahap klarifikasi. Pihak yang memberikan fasilitas terhadap Lili diduga perusahaan BUMN.
Terkait laporan itu, Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris membenarkan bahwa Lili telah dilaporkan ke Dewas.
"Ya, benar ada pengaduan terhadap ibu LPS (Lili Pintauli Siregar). Saat ini Dewas sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku," ucap Syamsuddin dikonfirmasi, Selasa (12/4/2022).
Berita Terkait
-
Lili Pintauli Kembali Dilaporkan Ke Dewas Gegara Tiket MotoGP, Begini Respons KPK
-
Diduga Terima Fasilitas Menonton Moto GP di Mandalika, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Dilaporkan ke Dewas
-
Tiket Nonton MotoGP Bikin Nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Tercoreng Lagi
-
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Kembali Dilaporkan ke Dewas, Diduga Terima Fasilitas Nonton MotoGP Mandalika
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Daftar 11 Rusun yang akan Dibangun Jakarta pada 2027, Ada di Mana Saja?
-
Heboh Dugaan Uang Rp20 Juta untuk Alihkan Demo Mahasiswa, DPR: Jangan Beli Idealisme!
-
Prabowo Kantongi Data Pendana Demo, KSP Dudung Pastikan akan Ada Langkah Hukum
-
Energi Bersih Jadi Kunci Tingkatkan Nilai Ekonomi Masyarakat Pesisir
-
MBG 'Caplok' 29 Persen Dana Pendidikan, BEM UI Adukan Nasib Kampus ke MK: Listrik Sering Padam!
-
Sujud di Gerbang Lampung, Jokowi Awali Blusukan 3 Hari di Bumi Ruwa Jurai dengan Salat Jumat
-
Pesona Blok M: Dari Tempat Nongkrong Jadul ke Magnet Baru Jakarta Modern
-
Cerita Warga Venezuela Andalkan Informasi Medsos karena Data Korban Gempa Simpang Siur
-
Peserta KDMP Meninggal saat Latsarmil, Mensesneg: Baru Hari Kedua, Belum Berat, Diduga Riwayat Sakit
-
Mekanisme Keberatan Jadi Instrumen Perlindungan Dalam Sengketa Merek dan Hak Cipta