Suara.com - Tunjangan Hari Raya alias THR jadi topik yang paling menarik jelang Lebaran. Jika karyawan tetap dipastikan akan mendapatkan THR, bagaimana dengan karyawan kontrak? Karyawan kontrak apakah dapat THR juga? Tenang, mari simak penjelasannya di bawah ini.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menegaskan bahwa para pengusaha atau badan usaha wajib membayarkan THR 2022 secara penuh. Adapun THR wajib dibayarkan paling lambat satu pekan sebelum lebaran. Lantas, karyawan kontrak apakah dapat THR juga?
Kewajiban pembayaran THR ini sejatinya bukan hanya bagi pegawai yang berstatus karyawan tetap saja, namun juga karyawan yang berstatus kontrak. Ketentuan ini tercantum di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Karyawan Kontrak Apakah Dapat THR?
Dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan itu, setidaknya terdapat tiga jenis karyawan kontrak yang berhak mendapatkan THR.
Pertama, karyawan kontrak dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Kedua, karyawan PKWTT yang mengalami pemutusan kontrak kerja 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
Ketiga, karyawan yang dimutasi ke perusahaan lainnya dengan perhitungan masa kerja berlanjut, dan pada perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Besaran THR untuk Karyawan Kontrak
Baca Juga: Cuti Bersama Lebaran 2022 Berapa Hari? Catat Tanggalnya, Siap-siap Bisa Liburan Panjang!
Sejatinya, hitungan untuk besaran THR bagi karyawan kontrak tidak berbeda jauh dari pekerja tetap di sebuah perusahaan. Sebagaimana pasal 3 ayat 1 huruf a, pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah.
Pada Pasal 3 ayat 1 huruf b Permenaker 6/2016, pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka akan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan berikut:
THR = (masa kerja/12)x 1 bulan upah
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mewajibkan pelaku usaha untuk membayar THR tahun 2022 ini paling lambat sepekan sebelum lebaran. Hal ini juga telah diatur di dalam Surat Edaran Nomor M/3/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April lalu tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi, pertanyaan seputar karyawan kontrak apakah dapat THR sudah terjawab, ya! Karyawan kontrak seperti yang telah dijelaskan di atas akan mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Cuti Bersama Lebaran 2022 Berapa Hari? Catat Tanggalnya, Siap-siap Bisa Liburan Panjang!
-
Kabar Baik! ASN Bisa Tambah Cuti Tahunan Saat Libur Lebaran Idul Fitri Tahun Ini
-
Enak Banget! Menpan RB Bolehkan ASN Ambil Cuti Tahunan Sebelum Atau Sesudah Libur Lebaran
-
Perhitungan THR 2022 Bagi Karyawan Kontrak dan Lepas Sesuai Aturan Terbaru
-
Antisipasi Keluhan Soal Pembayaran THR, Kemnaker Hadirkan Aplikasi Posko Pengaduan
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Teror di Selat Hormuz Berlanjut, Kapal Dagang Disambar Proyektil Misterius
-
Sejumlah Wilayah Palembang Akan Padam Listrik Hingga 6 Jam, Ini Lokasinya
-
Ulasan Novel Cinta di Dalam Gelas, Keberanian Maryamah Menantang Juara Catur
-
6 Sunscreen Mengandung Ceramide untuk Perbaiki Skin Barrier Rusak, Harga Mulai Rp40 Ribuan
-
Profil dan Peran Don Ritto dalam Kasus TPPU Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Horor dan Bikin Merinding! BabyMonster Rangkul Jati Diri di MV Lagu Moon
-
Mengenal 'Heat Dome' dan Bahaya Arsitektur Kuno: Alasan Gelombang Panas di Eropa Sangat Mematikan
-
Mobil Bekas Terbaik dengan Harga Terjangkau Menurut Pakar: 2 EV Under 200 Juta Kasta Setara Ioniq
-
XLSMART Sambut Putusan MK soal Kuota Hangus, Siap Hadirkan Layanan Seluler Lebih Transparan
-
Review Cashero: Menyajikan Konsep Heroik yang Unik dan Sangat Menghibur!