Suara.com - Tunjangan Hari Raya alias THR jadi topik yang paling menarik jelang Lebaran. Jika karyawan tetap dipastikan akan mendapatkan THR, bagaimana dengan karyawan kontrak? Karyawan kontrak apakah dapat THR juga? Tenang, mari simak penjelasannya di bawah ini.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menegaskan bahwa para pengusaha atau badan usaha wajib membayarkan THR 2022 secara penuh. Adapun THR wajib dibayarkan paling lambat satu pekan sebelum lebaran. Lantas, karyawan kontrak apakah dapat THR juga?
Kewajiban pembayaran THR ini sejatinya bukan hanya bagi pegawai yang berstatus karyawan tetap saja, namun juga karyawan yang berstatus kontrak. Ketentuan ini tercantum di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Karyawan Kontrak Apakah Dapat THR?
Dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan itu, setidaknya terdapat tiga jenis karyawan kontrak yang berhak mendapatkan THR.
Pertama, karyawan kontrak dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Kedua, karyawan PKWTT yang mengalami pemutusan kontrak kerja 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
Ketiga, karyawan yang dimutasi ke perusahaan lainnya dengan perhitungan masa kerja berlanjut, dan pada perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Besaran THR untuk Karyawan Kontrak
Baca Juga: Cuti Bersama Lebaran 2022 Berapa Hari? Catat Tanggalnya, Siap-siap Bisa Liburan Panjang!
Sejatinya, hitungan untuk besaran THR bagi karyawan kontrak tidak berbeda jauh dari pekerja tetap di sebuah perusahaan. Sebagaimana pasal 3 ayat 1 huruf a, pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah.
Pada Pasal 3 ayat 1 huruf b Permenaker 6/2016, pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka akan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan berikut:
THR = (masa kerja/12)x 1 bulan upah
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mewajibkan pelaku usaha untuk membayar THR tahun 2022 ini paling lambat sepekan sebelum lebaran. Hal ini juga telah diatur di dalam Surat Edaran Nomor M/3/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April lalu tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi, pertanyaan seputar karyawan kontrak apakah dapat THR sudah terjawab, ya! Karyawan kontrak seperti yang telah dijelaskan di atas akan mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
- 
            
              Cuti Bersama Lebaran 2022 Berapa Hari? Catat Tanggalnya, Siap-siap Bisa Liburan Panjang!
 - 
            
              Kabar Baik! ASN Bisa Tambah Cuti Tahunan Saat Libur Lebaran Idul Fitri Tahun Ini
 - 
            
              Enak Banget! Menpan RB Bolehkan ASN Ambil Cuti Tahunan Sebelum Atau Sesudah Libur Lebaran
 - 
            
              Perhitungan THR 2022 Bagi Karyawan Kontrak dan Lepas Sesuai Aturan Terbaru
 - 
            
              Antisipasi Keluhan Soal Pembayaran THR, Kemnaker Hadirkan Aplikasi Posko Pengaduan
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Menerka Siasat Budi Arie: Projo 'Buang' Muka Jokowi, Merapat ke Prabowo Demi Nikmat Kekuasaan?
 - 
            
              Ancaman Banjir di Depan Mata, Begini Kesiapan Pemprov DKI Hadapi Cuaca Ekstrem hingga Februari 2026
 - 
            
              Budi Arie Pilih Merapat ke Gerindra, Refly Harun: Tak Ada Lawan dan Kawan Abadi, Hanya Kepentingan!
 - 
            
              Tinjau Tanggul Baswedan yang Ambruk, Pramono Janji Buatkan Baru Dengan Tinggi 40 Meter
 - 
            
              Tiba di Stasiun Manggarai, Prabowo Jajal KRL Baru dari China dan Tinjau Kereta Khusus Petani
 - 
            
              Heboh Projo Gabung ke Gerindra, Hensa Curiga Settingan Jokowi Langgengkan 2 Periode Prabowo-Gibran
 - 
            
              Penipuan Digital Makin Marak, Pakar Siber Beberkan Ciri Pelaku dan Cara Aman Hindarinya
 - 
            
              BGN Tegaskan Pentingnya Ompreng Stainless Steel 304 Asli di Program MBG Setelah Kasus Pemalsuan
 - 
            
              Skandal Tiada Akhir: Abdul Wahid Tambah Daftar Panjang Gubernur Riau Tersandung Korupsi
 - 
            
              Benarkah Klaim Budi Arie Diajak Prabowo Gabung Gerindra? Ini Fakta Sebenarnya