Suara.com - Tunjangan Hari Raya alias THR jadi topik yang paling menarik jelang Lebaran. Jika karyawan tetap dipastikan akan mendapatkan THR, bagaimana dengan karyawan kontrak? Karyawan kontrak apakah dapat THR juga? Tenang, mari simak penjelasannya di bawah ini.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menegaskan bahwa para pengusaha atau badan usaha wajib membayarkan THR 2022 secara penuh. Adapun THR wajib dibayarkan paling lambat satu pekan sebelum lebaran. Lantas, karyawan kontrak apakah dapat THR juga?
Kewajiban pembayaran THR ini sejatinya bukan hanya bagi pegawai yang berstatus karyawan tetap saja, namun juga karyawan yang berstatus kontrak. Ketentuan ini tercantum di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Karyawan Kontrak Apakah Dapat THR?
Dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan itu, setidaknya terdapat tiga jenis karyawan kontrak yang berhak mendapatkan THR.
Pertama, karyawan kontrak dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Kedua, karyawan PKWTT yang mengalami pemutusan kontrak kerja 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
Ketiga, karyawan yang dimutasi ke perusahaan lainnya dengan perhitungan masa kerja berlanjut, dan pada perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Besaran THR untuk Karyawan Kontrak
Baca Juga: Cuti Bersama Lebaran 2022 Berapa Hari? Catat Tanggalnya, Siap-siap Bisa Liburan Panjang!
Sejatinya, hitungan untuk besaran THR bagi karyawan kontrak tidak berbeda jauh dari pekerja tetap di sebuah perusahaan. Sebagaimana pasal 3 ayat 1 huruf a, pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah.
Pada Pasal 3 ayat 1 huruf b Permenaker 6/2016, pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka akan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan berikut:
THR = (masa kerja/12)x 1 bulan upah
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mewajibkan pelaku usaha untuk membayar THR tahun 2022 ini paling lambat sepekan sebelum lebaran. Hal ini juga telah diatur di dalam Surat Edaran Nomor M/3/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April lalu tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi, pertanyaan seputar karyawan kontrak apakah dapat THR sudah terjawab, ya! Karyawan kontrak seperti yang telah dijelaskan di atas akan mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Cuti Bersama Lebaran 2022 Berapa Hari? Catat Tanggalnya, Siap-siap Bisa Liburan Panjang!
-
Kabar Baik! ASN Bisa Tambah Cuti Tahunan Saat Libur Lebaran Idul Fitri Tahun Ini
-
Enak Banget! Menpan RB Bolehkan ASN Ambil Cuti Tahunan Sebelum Atau Sesudah Libur Lebaran
-
Perhitungan THR 2022 Bagi Karyawan Kontrak dan Lepas Sesuai Aturan Terbaru
-
Antisipasi Keluhan Soal Pembayaran THR, Kemnaker Hadirkan Aplikasi Posko Pengaduan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?