Suara.com - Menjelang lebaran ada beberapa hal yang dinantikan, misalnya pulang kampung untuk bertemu keluarga, momen belanja lebaran, dan tentu saja THR atau Tunjangan Hari Raya. Nilai THR sebesar satu kali gaji. THR ini diberikan kepada seseorang yang masih terdaftar sebagai pegawai di sebuah perusahaan. Jadi, jika ada yang bertanya apabila seseorang habis kontrak sebelum hari raya apakah dapat THR? Jawabannya tidak. Penjelasannya di bawah ini.
Habis kontrak sebelum hari raya apakah dapat THR? Sesuai dengan penjelasan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang diuraiakan di media sosial resmi akun twitter Kemnaker menjelaskan bahwa pekerja yang kontraknya habis sebelum lebaran dan tidak melakukan atau mendapatkan perpanjangan kontrak tidak berhak atas THR. Hal ini sesuai dengan dasar hukum Pasal 7 ayat 3 tahun 2016 yang membahas tenang THR Keagamaan untuk pekerja/buruh di perusahaan.
Dalam pasal yang sama dijelaskan, pekerja atau buruh yang berhak atas THR adalah mereka yang masih memiliki hubungan kerja berdasarkan pernjanjian kerja waktu tertentu (PKWT/Kontrak).
Disebutkan pula bagi yang sudah habis masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan, maka tidak berhak atas THR keagamaan. Sehingga, kalau Anda sudah habis kontrak sebelum hari raya apakah dapat THR, jawabannya sudah jelas ya, tidak akan mendapatkan THR.
Untuk lebih jelasnya, dalam aturan itu tercantum tiga jenis karyawan kontrak yang jelas berhak atas THR sebagai berikut rinciannya:
1. Karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
2. Karyawan PKWTT yang mengalami pemutusan kontrak pada 30 hari sebelum hari raya keagamaan
3. Karyawan yang mengalami pemutasian atau dikirim perusahaan lain dengan penghitungan masa kerja berlanjut dan para perusahaan lama belum emndapatkan THR.
Penghitungan THR
Baca Juga: Cuti Bersama Lebaran 2022 Berapa Hari? Catat Tanggalnya, Siap-siap Bisa Liburan Panjang!
Mengenai penghitungan THR untuk karyawan kontrak tidak berbeda jauh dari pegawai tetap di perusahaan dengan aturan sebagai berikut:
1. THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja sudah mencapai 12 bulan secara terus menerus dengan nilai sebesar 1 bulan upah sesuai Pasal 3 Ayat 1 huruf a.
2. THR juga diberikan kepada karyawan/pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan masa kerja dengan nilai atau besaran yang proporsional sesaui masa kerjanya sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 huruf b Permenaker 6/2016.
Demikian itu penjelasan singkat terkait dengan pertanyaan habis kontrak sebelum hari raya apakah dapat THR? Pemberian THR ini diatur dalam Surat Edaran Nomor M/3/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April lalu tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau buruh di perusahaan.
Kontributor : Mutaya Saroh
Tag
Berita Terkait
-
Cuti Bersama Lebaran 2022 Berapa Hari? Catat Tanggalnya, Siap-siap Bisa Liburan Panjang!
-
Enak Banget! Menpan RB Bolehkan ASN Ambil Cuti Tahunan Sebelum Atau Sesudah Libur Lebaran
-
Perhitungan THR 2022 Bagi Karyawan Kontrak dan Lepas Sesuai Aturan Terbaru
-
Kontrak Habis Sebelum Lebaran Apa Dapat THR? Simak Penjelasan Kemnaker
-
Membandingkan Gaji Karyawan BUMN dengan PNS, Besar Mana Ya?
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard
-
Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar
-
Urgen, Mengubah Keahlian Individual Manajemen Pengetahuan di Setjen DPR Jadi Kekuatan Institusional