Suara.com - Menjelang lebaran ada beberapa hal yang dinantikan, misalnya pulang kampung untuk bertemu keluarga, momen belanja lebaran, dan tentu saja THR atau Tunjangan Hari Raya. Nilai THR sebesar satu kali gaji. THR ini diberikan kepada seseorang yang masih terdaftar sebagai pegawai di sebuah perusahaan. Jadi, jika ada yang bertanya apabila seseorang habis kontrak sebelum hari raya apakah dapat THR? Jawabannya tidak. Penjelasannya di bawah ini.
Habis kontrak sebelum hari raya apakah dapat THR? Sesuai dengan penjelasan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) yang diuraiakan di media sosial resmi akun twitter Kemnaker menjelaskan bahwa pekerja yang kontraknya habis sebelum lebaran dan tidak melakukan atau mendapatkan perpanjangan kontrak tidak berhak atas THR. Hal ini sesuai dengan dasar hukum Pasal 7 ayat 3 tahun 2016 yang membahas tenang THR Keagamaan untuk pekerja/buruh di perusahaan.
Dalam pasal yang sama dijelaskan, pekerja atau buruh yang berhak atas THR adalah mereka yang masih memiliki hubungan kerja berdasarkan pernjanjian kerja waktu tertentu (PKWT/Kontrak).
Disebutkan pula bagi yang sudah habis masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan, maka tidak berhak atas THR keagamaan. Sehingga, kalau Anda sudah habis kontrak sebelum hari raya apakah dapat THR, jawabannya sudah jelas ya, tidak akan mendapatkan THR.
Untuk lebih jelasnya, dalam aturan itu tercantum tiga jenis karyawan kontrak yang jelas berhak atas THR sebagai berikut rinciannya:
1. Karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
2. Karyawan PKWTT yang mengalami pemutusan kontrak pada 30 hari sebelum hari raya keagamaan
3. Karyawan yang mengalami pemutasian atau dikirim perusahaan lain dengan penghitungan masa kerja berlanjut dan para perusahaan lama belum emndapatkan THR.
Penghitungan THR
Baca Juga: Cuti Bersama Lebaran 2022 Berapa Hari? Catat Tanggalnya, Siap-siap Bisa Liburan Panjang!
Mengenai penghitungan THR untuk karyawan kontrak tidak berbeda jauh dari pegawai tetap di perusahaan dengan aturan sebagai berikut:
1. THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja sudah mencapai 12 bulan secara terus menerus dengan nilai sebesar 1 bulan upah sesuai Pasal 3 Ayat 1 huruf a.
2. THR juga diberikan kepada karyawan/pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan masa kerja dengan nilai atau besaran yang proporsional sesaui masa kerjanya sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 huruf b Permenaker 6/2016.
Demikian itu penjelasan singkat terkait dengan pertanyaan habis kontrak sebelum hari raya apakah dapat THR? Pemberian THR ini diatur dalam Surat Edaran Nomor M/3/1/HK.04/IV/2022 pada 6 April lalu tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja atau buruh di perusahaan.
Kontributor : Mutaya Saroh
Tag
Berita Terkait
-
Cuti Bersama Lebaran 2022 Berapa Hari? Catat Tanggalnya, Siap-siap Bisa Liburan Panjang!
-
Enak Banget! Menpan RB Bolehkan ASN Ambil Cuti Tahunan Sebelum Atau Sesudah Libur Lebaran
-
Perhitungan THR 2022 Bagi Karyawan Kontrak dan Lepas Sesuai Aturan Terbaru
-
Kontrak Habis Sebelum Lebaran Apa Dapat THR? Simak Penjelasan Kemnaker
-
Membandingkan Gaji Karyawan BUMN dengan PNS, Besar Mana Ya?
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun