Suara.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, meminta masyarakat untuk tidak khawatir dengan aturan penarikan biaya Rp 1.000 untuk mengakses Nomor Induk Kependudukan (NIK). Biaya itu sejatinya akan dibebankan kepada lembaga yang hendak melakukan akses NIK.
"Tidak perlu khawatir. Pemerintah sudah mengkaji mendalam," kata Zudan saat dikonfirmasi, Kamis (14/4/2022).
Tidak sedikit pengguna media sosial yang naik pitam ketika mendengar adanya pungutan biaya untuk mengakses NIK tersebut. Zudan memahami kalau persepsi masyarakat itu seolah-olah akan ditarik biaya apabila hendak mengecek NIK.
Padahal menurutnya untuk pelayanan publik tidak akan dikenakan biaya.
"Yang layanan publik dari pemerintah tetap gratis," ujarnya.
Zudan kemudian menyampaikan pihak yang bakal dipungut biaya tersebut merupakan lembaga pengguna seperti bank, asuransi dan pasar modal.
"Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) diterapkan pada industri yang bersifat profit oriented seperti bank, asuransi, pasar modal. Untuk BPJS kesehatan, bantuan sosial, pelayanan publik pemerintah tetap gratis."
Sebelumnya, pemerintah kembali berencana mengeluarkan kebijakan baru yang menuai kritikan publik. Kali ini berkaitan dengan rencana pemerintah yang akan membebankan tarif Rp 1.000 untuk setiap kali mengakses Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menyebut aturan ini akan berlaku untuk lembaga pengguna database kependudukan. Detail biayanya sedang dirumuskan dalam RPP PNBP dan belum dipastikan kapan akan diterapkan.
Baca Juga: BRI Dorong Keberlanjutan UMKM Naik Kelas Melalui Digitalisasi
Dalam keterangannya, Zudan mengklaim bahwa selama ini biaya akses NIK di database kependudukan selalu digratiskan oleh pemerintah. Namun karena keperluan perawatan sistem server data kependudukan yang terbentur masalah biaya, kini Dirjen Dukcapil berniat untuk menerapkan tarif.
"Memang sudah saatnya server-server ini diremajakan agar pelayanan publik menjadi lebih baik dan menjaga Pemilu Presiden dan Pilkada Serentak 2024 agar bisa berjalan baik dari sisi penyediaan daftar pemilih," kata Zudan, dikutip Suara.com dari akun Instagram @underc0ver.id, Kamis (14/4/2022).
Kabar ini tentu segera menjadi buah bibir masyarakat, seperti yang terpantau di media sosial. Misalnya saja di kolom komentar akun Instagram @lambe_turah yang turut memviralkan kabar ini.
Seperti sudah bisa diduga, publik sangat reaktif akan rencana penerapan biaya akses NIK ini. Banyak warganet yang menilai kebijakan pemerintah sangat memberatkan publik yang tentu memerlukan akses terhadap NIK.
"Lama-lama napas saja ada tarifnya," celetuk warganet.
"Cara Cari cuan lewat jalur yang sangat tak terduga .. wow," ujar warganet.
"Peluang korupsi baruu," sindir warganet.
"Kaga 2 rebu sekalian, takut ga ada kembalian..," seloroh warganet.
"Negara kehabisan akal cari dana.. Akhirnya menghalalkan segala cara.," kata warganet.
"Pemerintah lagi usaha cari dana buat IKN...." sambung warganet lain, mengaitkannya dengan pembangunan Ibu Kota Negara.
"Bener-bener lagi BU nihhh pemerintah,, semua-semua dilimpahin ke rakyatnya," timpal yang lainnya.
Berita Terkait
-
Di Depan Anies, Bank DKI Pamer Cara Tarik Tunai Uang Tanpa Kartu ATM
-
BRI Dorong Keberlanjutan UMKM Naik Kelas Melalui Digitalisasi
-
Kegiatan Dunia Usaha di Sektor Pertanian Hingga Perikanan Mulai Membaik pada Kuartal I 2022
-
Ekspansi yang Dilakukan BNI di Masa Pemulihan Ekonomi Dinilai Makin Berkualitas
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak