Suara.com - Pemerintah bersama DPR sudah menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji tahun ini. Lalu berapa besarannya dan berapa perbedaan biaya haji 2022 Indonesia dan negara lain?
Menyadur situs resmi Kemenag, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan rata-rata biaya haji di Indonesia adalah sebesar Rp 39.886.009. Hal ini disampaikan setelah Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan. Dengan telah ditetapkan, menarik untuk diketahui perbedaan biaya haji 2022 Indonesia dan negara lain.
"Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp 39.886.009," ungkap Menag, Rabu (13/4/2022).
"Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," lanjutnya.
Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), sementara komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan yang tahun ini disepakati senilai Rp 808.618,80 per jemaah.
Komponen ketiga BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang sebesar Rp 41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini Rp 81.747.844,04 per jemaah.
Perbedaan Biaya Haji 2022 Indonesia dan Negara Lain
Arab Saudi
Biaya haji di Arab Saudi beragam, mulai dari yang termurah, SAR 3.000 (Rp 11.478.858) hingga yang termahal, harganya SAR 11.890 (Rp 45.494.541).
Baca Juga: Berapa Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2022?
Inggris
Paket haji termurah di Inggris termasuk penerbangan pulang-pergi adalah 3.000 poundstreling atau sekitar Rp 69.783.644. Sayangnya, paket ini sudah sangat ditemukan.
Amerika
Mengingat luasnya negara ini, maka biayanya juga berbeda setiap daerah. Pada tahun 2017, biaya haji di Negeri Paman Sam berkisar USD 5.500 hingga USD 10.000 (Rp 78.886.500 hingga Rp 143.430.000)
India
Meskipun berdekatan, biaya haji dan India dan Pakistan berbeda, begitu juga dengan aturan-aturan yang berlaku di dua negara ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
Usulannya Diabaikan, Anggota DPR Protes Keras dan Luapkan Kekecewaan kepada Basarnas
-
Prabowo Pangkas Rp15 Triliun, Tunjangan ASN DKI dan KJP Aman? Ini Janji Tegas Gubernur!
-
Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Viral di Dunia Maya, Raup Lebih dari 85 Juta Views
-
Babak Baru PPHN: Ahmad Muzani Minta Waktu Presiden Prabowo, Nasib 'GBHN' Ditentukan di Istana
-
KPK Digugat Praperadilan! Ada Apa dengan Penghentian Kasus Korupsi Kuota Haji Pejabat Kemenag?
-
Tiga Hari ke Depan, Para Pemimpin Dunia Rumuskan Masa Depan Pariwisata di Riyadh
-
Terkuak! Siswa SMAN 72 Jakarta Siapkan 7 Peledak, Termasuk Bom Sumbu Berwadah Kaleng Coca-Cola
-
Drama 6 Jam KPK di Ponorogo: Tiga Koper Misterius Diangkut dari Ruang Kerja Bupati Sugiri Sancoko
-
Bukan Terorisme Jaringan, Bom SMAN 72 Ternyata Aksi 'Memetic Violence' Terinspirasi Dunia Maya
-
Revolusi Digital Korlantas: Urus SIM, STNK, BPKB Kini Full Online dan Transparan, Pungli Lenyap