Suara.com - Umat Islam hampir memasuki pertengahan bulan Ramadhan yang menandakan zakat fitrah sebentar lagi sudah bisa dibayarkan. Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh orang Islam baik laki-laki maupun perempuan yang memenuhi syarat. Apa saja syarat zakat fitrah yang perlu diketahui?
Berikut penjelasan tentang beberapa syarat zakat fitrah bagi umat muslim. Zakat fitrah sendiri telah menjadi bagian dari rukun Islam yang ke 4. Oleh karena itu, di dalam Islam mewajibkan zakat sebagai salah satu pilar agama. Sehingga kita sebagai umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah satu tahun sekali pada saat bulan Ramadhan.
Tujuan diwajibkannya membayar zakat adalah untuk membersihkan harta dan sebagai pelengkap ibadah puasa selama bulan Ramadhan. Tanpa adanya zakat puasa kita kurang lengkap.
Selain itu, tujuan zakat lainnya yaitu untuk membedakan orang fakir miskin dengan 8 golongan penerima zakat agar kehidupan mereka berangsur membaik. Zakat juga dapat meningkatkan rasa syukur muzakki (orang yang mengeluarkan zakat), karena mereka telah membantu orang lain yang membutuhkan.
Lantas apa saja syarat zakat fitrah itu? Simak ulasannya berikut ini.
Syarat Zakat Fitrah
Sebelum mengeluarkan zakat fitrah hendaknya mengetahui terlebih dahulu mengenai syarat zakat fitrah. Karena terdapat dua syarat yang wajib diketahui. Berikut ini syaratnya:
1. Syarat Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah
- Laki-laki atau perempuan beragama Islam
- Menemui dua waktu yaitu antara bulan Ramadhan dan bulan Syawal walapun hanya sewaktu-waktu
- Memiliki harta yang lebih baik untuk kebutuhannya sendiri maupun untuk orang lain pada hari raya dan malamnya
2. Syarat Orang yang Tidak Wajib Membayar Zakat
Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Fitri, MUI Kalteng Tetapkan Zakat Fitrah Sebanyak 3,5 Liter Beras
- Orang yang meninggal sebelum terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan
- Anak yang lahir selepas matahari terbenam pada akhir Ranadhan
- Orang yang memeluk agama Islam sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan
- Tanggungan istri yang baru dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan
- Orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhannya dan orang lain pada hari raya dan malamnya
Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Zakat fitrah dikeluarkan pada saat sebelum sholat Idul Fitri. Meskipun demikian, mayoritas ulama menganjurkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sebelum hari raya. Sebaiknya dikeluarkan sehari sebelum lebaran.
Terdapat uraian waktu-waktu yang mengatur tentang pengeluaran zakat fitrah Simak penjelasnnya berikut ini :
- Waktu Harus: berawal dari awal Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan.
- Waktu Wajib: setelah matahari terbenam pada saat akhir bulan Ramadhan.
- Waktu Afdhal: setelah melaksanakan solat subuh pada hari terakhir Ramadhan sampai sebelum mengerjakan sholat Ied.
- Waktu Makruh: ketika melaksanakan sholat idul fitri.
- Waktu Haram: setelah matahari terbenam pada saat hari raya Idul Fitri.
Besaran Zakat Fitrah yang Wajib Dikeluarkan
Zakat fitrah yang dikeluarkan merupakan bahan makanan pokok seperti beras, jagung, gandum, kurma, anggur kering dan susu. Kualitas zakat yang hendak dikeluarkan harus sama dengan makanan pokok yang kita makan sehari-hari tidak boleh lebih rendah.
Besaran zakat yang wajib dikeluarkan yaitu satu sha' atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras. Zakat juga dapat dibayar dengan uang tunai seharga beras 2,5 kg di masing-masing daerah.
Berita Terkait
-
Jelang Hari Raya Idul Fitri, MUI Kalteng Tetapkan Zakat Fitrah Sebanyak 3,5 Liter Beras
-
Orang yang Berhak Menerima Zakat Disebut Mustahik, Begini Kriterianya
-
Besaran Zakat Fitrah di Kota Padang, Tunaikan Jelang Salat Hari Raya Idul Fitri
-
Link Zakat Fitrah Online dan Cara Membayarnya, Lebih Mudah dan Menghemat Waktu
-
Tata Cara Zakat Fitrah, Lengkap dengan Bacaan Niat untuk Berbagai Situasi
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
KPK Ungkap Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Rugikan Negara Hingga Rp 254 Miliar
-
Reno dan Farhan Masih Hilang, KemHAM: Jangan Buru-buru Disebut Korban Penghilangan Paksa!
-
Mardiono Didukung Jadi Caketum PPP Jelang Muktamar X, Amir Uskara Komandoi Tim Relawan Pemenangan
-
Terkuak! Alasan Ustaz Khalid Basalamah Cicil Duit Korupsi Haji ke KPK
-
Periksa Dirjen PHU Hampir 12 Jam, KPK Curiga Ada Aliran Uang Panas dari Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Mardiono Tanggapi Munculnya Calon Ketum Eksternal: PPP Punya Mekanisme dan Konstitusi Baku
-
Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Muncul ke Publik Usai Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Eko Purnomo: Maaf Bikin Khawatir
-
KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah