Suara.com - Umat Islam hampir memasuki pertengahan bulan Ramadhan yang menandakan zakat fitrah sebentar lagi sudah bisa dibayarkan. Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh orang Islam baik laki-laki maupun perempuan yang memenuhi syarat. Apa saja syarat zakat fitrah yang perlu diketahui?
Berikut penjelasan tentang beberapa syarat zakat fitrah bagi umat muslim. Zakat fitrah sendiri telah menjadi bagian dari rukun Islam yang ke 4. Oleh karena itu, di dalam Islam mewajibkan zakat sebagai salah satu pilar agama. Sehingga kita sebagai umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah satu tahun sekali pada saat bulan Ramadhan.
Tujuan diwajibkannya membayar zakat adalah untuk membersihkan harta dan sebagai pelengkap ibadah puasa selama bulan Ramadhan. Tanpa adanya zakat puasa kita kurang lengkap.
Selain itu, tujuan zakat lainnya yaitu untuk membedakan orang fakir miskin dengan 8 golongan penerima zakat agar kehidupan mereka berangsur membaik. Zakat juga dapat meningkatkan rasa syukur muzakki (orang yang mengeluarkan zakat), karena mereka telah membantu orang lain yang membutuhkan.
Lantas apa saja syarat zakat fitrah itu? Simak ulasannya berikut ini.
Syarat Zakat Fitrah
Sebelum mengeluarkan zakat fitrah hendaknya mengetahui terlebih dahulu mengenai syarat zakat fitrah. Karena terdapat dua syarat yang wajib diketahui. Berikut ini syaratnya:
1. Syarat Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah
- Laki-laki atau perempuan beragama Islam
- Menemui dua waktu yaitu antara bulan Ramadhan dan bulan Syawal walapun hanya sewaktu-waktu
- Memiliki harta yang lebih baik untuk kebutuhannya sendiri maupun untuk orang lain pada hari raya dan malamnya
2. Syarat Orang yang Tidak Wajib Membayar Zakat
Baca Juga: Jelang Hari Raya Idul Fitri, MUI Kalteng Tetapkan Zakat Fitrah Sebanyak 3,5 Liter Beras
- Orang yang meninggal sebelum terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan
- Anak yang lahir selepas matahari terbenam pada akhir Ranadhan
- Orang yang memeluk agama Islam sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan
- Tanggungan istri yang baru dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan
- Orang yang tidak dapat memenuhi kebutuhannya dan orang lain pada hari raya dan malamnya
Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Zakat fitrah dikeluarkan pada saat sebelum sholat Idul Fitri. Meskipun demikian, mayoritas ulama menganjurkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sebelum hari raya. Sebaiknya dikeluarkan sehari sebelum lebaran.
Terdapat uraian waktu-waktu yang mengatur tentang pengeluaran zakat fitrah Simak penjelasnnya berikut ini :
- Waktu Harus: berawal dari awal Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan.
- Waktu Wajib: setelah matahari terbenam pada saat akhir bulan Ramadhan.
- Waktu Afdhal: setelah melaksanakan solat subuh pada hari terakhir Ramadhan sampai sebelum mengerjakan sholat Ied.
- Waktu Makruh: ketika melaksanakan sholat idul fitri.
- Waktu Haram: setelah matahari terbenam pada saat hari raya Idul Fitri.
Besaran Zakat Fitrah yang Wajib Dikeluarkan
Zakat fitrah yang dikeluarkan merupakan bahan makanan pokok seperti beras, jagung, gandum, kurma, anggur kering dan susu. Kualitas zakat yang hendak dikeluarkan harus sama dengan makanan pokok yang kita makan sehari-hari tidak boleh lebih rendah.
Besaran zakat yang wajib dikeluarkan yaitu satu sha' atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras. Zakat juga dapat dibayar dengan uang tunai seharga beras 2,5 kg di masing-masing daerah.
Berita Terkait
-
Jelang Hari Raya Idul Fitri, MUI Kalteng Tetapkan Zakat Fitrah Sebanyak 3,5 Liter Beras
-
Orang yang Berhak Menerima Zakat Disebut Mustahik, Begini Kriterianya
-
Besaran Zakat Fitrah di Kota Padang, Tunaikan Jelang Salat Hari Raya Idul Fitri
-
Link Zakat Fitrah Online dan Cara Membayarnya, Lebih Mudah dan Menghemat Waktu
-
Tata Cara Zakat Fitrah, Lengkap dengan Bacaan Niat untuk Berbagai Situasi
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat
-
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto