News / Nasional
Sabtu, 16 April 2022 | 16:00 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo (dok. istimewa)

"Jadi kalau untuk pemerintah pusat bagi tunjangan kinerja perbulan ditambahkan kepada THR dan gaji ke-13, untuk instansi daerah 50 persen adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan tentu memperhatikan kemampuan fiskal masing-masing daerah," papar dia.

Load More