Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meminta aparatur sipil negara (ASN) untuk membelanjakan THR di daerahnya dan di pasar -pasar tradisional. Sehingga, kata Tjahjo, diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah.
"(THR) Kita bisa belanjakan di daerah di pasar tradisional sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah sampai pada pertumbuhan ekonomi nasional," ujar Tjahjo dalam jumpa pers yang disiarkan di Youtube Kementerian Keuangan, Sabtu (16/4/2022).
Politisi PDI Perjuangan itu menyebut pemberian THR dan gaji ke 13 merupakan bentuk apresisasi pemerintah, yang selama dua tahun ini, mencermati gelagat perkembangan dan dinamika seluruh aparatur pemerintah baik pusat maupun daerah.
"Dengan memberikan kontribusi khususnya dalam penanganan pandemi Covid-19 yang selalu terus menggerakkan dan mengorganisir, tidak hanya di lingkungan pemerintah, pemda namun juga masyarakat yang ada di lingkungannya," tutur Tjahjo.
Selain itu, Tjahjo mengatakan pemberian THR termasuk gaji ke-13, merupakan upaya pemerintah menjaga tingkat daya beli.
Pemerintah kata Tjahjo juga memberi kemudahan untuk ASN dan keluarganya para pensiun untuk mudik dengan tetap protokol kesehatan dan juga harus sudah divaksin.
"Jadi mari kita manfaatkan apresiasi perhatian pemerintah, presiden, wakil presiden, bu menteri keuangan dan teman-teman anggota DPR juga sehingga tahun 2022 pemerintah masih bisa memberi dukungan baik THR, peningkatakan tunjangan kinerja mau pun penambahan dana pensiun untuk mudik," katanya
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan dalam pemberian THR dan gaji ke 13 tahun 2022, dilakukan penyesuaian besaran.
Yakni pemberian THR dan gaji ke 13 diberikan gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional umum).
Baca Juga: Anggaran THR ASN, TNI dan Polri Capai Rp 34,3 Triliun, Ini Rinciannya
Pemerintah juga memberikan 50 persen kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
"Untuk tahun ini kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja," kata Sri Mulyani.
Sehingga kata Sri Mulyani besaran THR lebih besar dari tahun 2021.
"Jadi besarannya lebih besar dari tahun 2021," ucap dia.
Selain itu, Sri Mulyani menuturkan, karena THR dan gaji ke-13 diberikan kepada aparatur negara, dalam hal ini aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk TNI dan Polri, untuk instansi pemerintah daerah yang mengelola aparatur negara daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan.
Yakni dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing yang diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Jadi kalau untuk pemerintah pusat bagi tunjangan kinerja perbulan ditambahkan kepada THR dan gaji ke-13, untuk instansi daerah 50 persen adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan tentu memperhatikan kemampuan fiskal masing-masing daerah," papar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu