Suara.com - Empat lelaki ditahan pihak berwajib di India karena diduga telah perkosa biawak, demikian diwartakan Netshark pada akhir pekan ini. Pemerkosaan biawak itu terjadi Cagar Alam Sahydari, Maharashthra di India bagian barat.
Keempat lelaki itu ditahan oleh otoritas berwenang setelah mereka terekam kamera pengintai tengah berkeliaran dan menerobos cagar alam yang dibangun untuk melindungi harimau benggala itu.
Saat digeledah, petugas jagawana kemudian menemukan video pemerkosaan biawak di dalam ponsel yang disita dari keempat lelaki tersebut. Setidaknya satu dari empat lelaki itu terekam sedang memperkosa biawak tersebut.
Adapun kasus ini awalnya terungkap setelah para pelaku menerobos ke dalam cagar alam pada 31 Maret 2022. Aksi mereka terekam kamera perangkap yang sedianya berfungsi untuk mendeteksi aktivitas harimau benggala.
Petugas jagawana kemudian melaporkan kasus tersebut dan para pelaku ditangkap pada periode 2 sampai 4 April. Kepada pihak berwenang, keempat lelaki itu mengaku sebagai pemburu.
"Kasus ini menjadi perhatian serius ketika ponsel yang disita dari salah satu pelaku mengungkap pemerkosaan terhadap biawak," kata Vishal Mali, petugas jagawana kepada Times of India pada Kamis (14/4/2022).
Mali mengatakan dengan temuan video itu, para pelaku terancam dibui selama tujuh tahun karena menangkap binatang dilindungi. Biawak termasuk dalam binatang dilindungi di India.
Selain itu mereka juga terancam penjara seumur hidup. Alasannya karena undang-undang pidana India melarang manusia berhubungan seks dengan binatang.
Para pelaku telah ditahan selama tujuh hari dan pada 8 April lalu mereka dibebaskan dengan jaminan oleh pengadilan, sambil menantikan proses hukum lebih lanjut dalam kasus perkosa biawak tersebut.
Baca Juga: Momen Banjir Genangi Pekanbaru, Biawak Keluar Sarang, Warga Bikin 'Waterpark' Dadakan
Berita Terkait
-
WNA India Produksi Emas Ilegal hingga 30 Kg Sehari, Sahroni Minta Pembeking Diusut
-
WN Korea Ditangkap di Soekarno-Hatta, Coba Selundupkan 8 Biawak Langka ke Seoul
-
Bareskrim Ungkap Modus Pengolahan Emas Ilegal di Apartemen Sunter
-
Profil Bangladesh Tim Pengganti India di FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Pernah Dipecundangi
-
Negara Ranking 181 Ini Diminta Gantikan India Lawan Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Perbedaan Tinted Sunscreen vs Skin Tint vs BB Cream, Ini Fungsinya
-
3 Fakta Bomber Anyar Persija Alexander Jeremejeff, Eks Tandem Viktor Gyokeres
-
wondrX 2026 Jadi Pre-Event Danantara Housing Expo, BNI Perluas Akses Pembiayaan Hunian
-
Fenomena Lifestyle Inflation: Saat Pendapatan Bertambah Tapi Dompet Tetap Menjerit
-
Empat Orang Tewas, Polisi Selidiki Kecelakaan Beruntun di Puncak-Cipanas
-
Tembus Rp103,81 Triliun, Ekonom Puji Konsistensi BRI Salurkan KUR Tepat Sasaran
-
Di Antara Pelarian, Prasangka, dan Cinta dalam Novel Honor Bound
-
Mas Botok Pati di DPR: Kami Tak Suka Anarkis, Datang ke Jakarta Tuntut RUU Perampasan Aset Disahkan!
-
Polisi Telusuri Aliran Dana Bisnis Benih Lobster Ilegal di Garut, 3 Orang Jadi Tersangka
-
Poin Penting Instruksi Tegas Prabowo Tangani Karhutla Kalbar, 1.500 Personel TNI Dikerahkan