Keempat modus tersebut paling banyak ditemukan dalam kasus korupsi yang bersangkutan dengan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan anggaran pemerintah.
Kedua sektor ini memang dari tahun ke tahun konsisten menjadi titik yang paling rawan terjadi korupsi atau menjadi sektor yang paling banyak ditindak oleh aparat penegak hukum terkait dengan penindakan kasus korupsi.
Selanjutnya, Lalola juga menyampaikan terkait dengan modus korupsi terbaru yang perlu diwaspadai oleh institusi penegak hukum. Pertama kali, ICW menemukan modus tersebut pada tahun 2020, yakni modus manipulasi saham.
“Ini adalah salah satu modus yang muncul karena dua kasus yang menarik perhatian publik. Dua kasus itu memiliki potensi kerugian negara yang cukup besar dan melibatkan institusi yang penting. Di tahun 2020, ada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, kemudian di tahun 2021 ada kasus korupsi PT Asabri. Bahkan, di kasus Asabri ada potensi kerugian negara mencapai Rp22,78 triliun,” jelas Lalola.
Dalam perkembangan modus itu, ia mengatakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan, yakni transaksi menggunakan mata uang kripto.
“Ini menjadi poin yang belum banyak dibicarakan. Akan tetapi, saat melihat perkembangan mata uang kripto ini sangat pesat di beberapa tahun belakang, tentu ini patut menjadi perhatian bagi aparat penegak hukum ataupun otoritas keuangan dan perbankan. Mereka harus mewaspadai bahwa mata uang kripto bisa menjadi semacam bentuk baru menukarkan hasil kejahatan korupsi,” ujar Lalola.
Untuk mengatasi persoalan modus baru tersebut, ICW mendorong aparat penegak hukum agar meningkatkan kapasitasnya dalam mengikuti perubahan modus dan bentuk transaksi yang berpotensi berujung pada kejahatan, baik itu korupsi, pencucian uang, maupun pengelabuan pajak. (Antara)
Berita Terkait
-
Curhat Nadiem Usai Dituntut 18 Tahun: Saya Patah Hati karena Sangat Cinta Negara Ini
-
Bukan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bongkar Hitungan Jaksa: Total Saya Dituntut 27 Tahun Penjara!
-
Prabowo Bangga, Gaji Hakim RI Naik 280 Persen dan Kini di Atas Malaysia
-
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Peluk Erat Sang Istri
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China
-
Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara
-
Curhat Nadiem Usai Dituntut 18 Tahun: Saya Patah Hati karena Sangat Cinta Negara Ini
-
Biar Nggak Merasa Ketipu, Ini Alasan Hukum Kenapa Kuota Internet Kamu Hangus Saat Masa Aktif Habis