Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membantah adanya dugaan pelanggaran HAM melalui aplikasi Pedulilindungi yang dilontarkan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS).
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong.
"Tidak ada kejadian yang diduga atau yang dituduhkan oleh Amerika Serikat itu," ujar Usman saat dihubungi Suara.com, Senin (18/4/2022)
Usman menyebut aplikasi PeduliLindungi bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19.
"Bahkan PeduliLindungi ini justru untuk melindungi masyarakat, melindungi masyarakat supaya tidak terjangkit covid-19," ucap Usman.
Usman menegaskan pihaknya tak menemukan adanya penggunaan data atau kebocoran data di aplikasi pedulilindungi.
"Kita (Pemerintah) tidak menemukan adanya penggunaan data pribadi ataupun kebocoran data di Pedulilindungi sejauh ini," papar Usman.
Usman menuturkan Kemenkominfo bertugas melakukan pengawasan pada data yang dikelola Kementerian Kesehatan.
"Kominfo mengawasi lah Kemenkes dalam pengelolaan peduli lindungi. Tentang konteks pengawasan itu Kominfo tidak menemukan adanya misalnya katakanlah kebocoran data atau penggunaa data pribadi untuk kepentingan kepentingan tertentu," ucap dia.
Baca Juga: AS Tuding PeduliLindungi Langgar HAM, Puan Maharani Bereaksi
Lebih lanjut, Usman menuturkan pengelolaan aplikasi Pedulilindungi yang dikelola Kemenkes berlangsung baik.
"Kominfo melihat pengelolaan aplikasi peduli lindungi oleh penyelenggara sistem elektronik dalam hal ini Kemenkes berlangsung sangat baik tidak ada kebocoran data, tidak ada penyalahgunaan data pribadi data di Pedulilindungi sejauh ini," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat merilis laporan yang berkaitan dengan adanya praktik pelanggaran HAM di seluruh dunia. Indonesia menjadi salah satu negara yang disorot, berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang dibuat pemerintah Indonesia. Berikut ini ulasan mengenai beberapa tindakan yang termasuk ke dalam kategori pelanggaran HAM.
Dalam laporannya, Kemenlu AS menyebutkan bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi berpotensi melanggar hukum yang berkaitan dengan privasi, keluarga, rumah dan korespondensi. Adanya pernyataan ini, berkaitan dengan laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Akan tetapi Kemenlu AS tidak menjelaskan LSM yang telah melaporkan dugaan praktik pelanggaran HAM tersebut.
Lantas, apa saja kategori pelanggaran HAM?
Dikutip dari laporan bertajuk 2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia yang dirilis Menteri Luar Negeri AS Antony J Blinken.
Berita Terkait
-
AS Tuding PeduliLindungi Langgar HAM, Puan Maharani Bereaksi
-
Catat, Ini Syarat Mudik Lebaran 2022 Gunakan Mobil Pribadi
-
Kenapa PeduliLindungi Dituding Langgar HAM oleh AS?
-
Puan: Pemerintah Harus Buktikan Layanan PeduliLindungi Tak Langgar Privacy
-
AS Sebut PeduliLindungi Langgar HAM, Jubir Kemlu Singgung Kasus George Floyd
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
BPJPH: Sistem Halal Indonesia Jadi Role Model Dunia, Terbaik dan Diakui Global
-
Digugat Rp125 T Gegara Ijazah, Subhan Palal Tantang Gibran 2 Syarat Ini Agar Berdamai, Beranikah?
-
Cerita Warga Depok Raih Keberuntungan di HUT ke-80 TNI: Berangkat Naik KRL, Pulang Bawa Motor!
-
Babak Baru Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Febri Diansyah Tantang KPK Bidik 'Ikan Kakap'
-
Tekan Inflasi, Gubernur Ahmad Luthfi Perkuat Kolaborasi
-
Kasus Arya Daru: Polisi Akan Beberkan Hasil Autopsi dan Olah TKP ke Keluarga Pekan Ini
-
Jokowi Tak Boleh Kena Panas Saat HUT ke-80 TNI, Sakit Apa Sebenarnya?
-
Dinkes DKI Akui Belum Ada Dapur MBG di Jakarta yang Kantongi Sertifikat Kebersihan
-
Detik-detik Mencekam di Daan Mogot: Pemotor Oleng, Terjatuh, Lalu Tewas Terlindas Truk Boks
-
Kondisi Kesehatan jadi Sebab Jokowi Absen HUT ke-80 TNI: Masih Pemulihan, Dianjurkan Tak Kena Panas