Seorang anggota intelijen sangat marah karena para penjaga mengabaikan instruksi tentang bagaimana tahanan harus diperlakukan.
"Orang ini diizinkan tidur selama 10 hingga 12 jam, dan kami kemudian harus menunggu lagi, mungkin 70 jam lagi. Kami harus membuatnya lelah kembali," kata petugas intelijen itu kepada penyelidik.
"Saya bahkan berpikir anggota Polisi Militer itu seharusnya didakwa dan dikirim pulang," tambahnya.
Perintah untuk merekam interogasi
Sekitar 12 hari setelah Bartolomeus ditangkap, ada perintah dari seorang perwira intelijen untuk interogator agar mereka merekam diam-diam pengakuannya sebagai anggota Kopassus dalam misi di Timor Timur.
Sebuah memo dari seorang perwira senior intelijen Australia yang dilihat oleh Four Corners memerintahkan para interogator untuk mengatur sesi "tanya jawab" yang "memungkinkan perekaman sembunyi-sembunyi untuk memastikan wajah tahanan terlihat jelas".
Memo ini memerintahkan bahwa, jika seorang interogator Amerika digunakan, seragam mereka tidak boleh terlihat.
Kepala interogator Amerika di Timor Timur yang membantu Pasukan Internasional untuk Timor Timur (INTERFET) kepada Four Corners menjelaskan pihak militer Australia kemudian menanyakan kepada Komando Pasifik Amerika Serikat apakah video tersebut dapat dirilis untuk disiarkan di televisi.
"
Interogator itu, yang meminta namanya tak disebutkan, mengatakan militer Australia ingin video itu "digunakan secara politik untuk memperkuat posisi Australia bahwa Indonesia aktif mengganggu proses transisi Timor Timur."
Baca Juga: Anak 8 Tahun Disiksa Hingga Disetrika Ayah Tiri, Ade Yasin Malu Bogor Jadi Kabupaten Layak Anak
"
"Mereka meminta izin untuk menggunakan itu di TV. Mereka meminta izin dari militer dan militer AS menegaskan, sama sekali tidak boleh," paparnya.
Mempublikasikan gambar dan rekaman tahanan dapat menjadi pelanggaran Konvensi Jenewa, yang menyatakan bahwa tahanan harus dilindungi dari "keingintahuan publik".
Meskipun Angkatan Bersenjata Australia (ADF) tidak terikat oleh Konvensi Jenewa di Timor Timur, namun ADF secara terbuka berkomitmen pada standar tersebut.
Memo itu memerintahkan para interogator untuk memastikan Bartolomeus "merasa nyaman, berpakaian rapi dan disediakan minuman dingin atau panas".
Pada saat perintah diberikan untuk merekam pengakuan Bartolomeus, para interogator telah memutuskan bahwa dia bukan "anggota tetap KOPASSUS."
Interogator Amerika itu menjelaskan adanya kesimpulan bahwa Bartolomeus adalah seorang "pembantu", yang berarti dia direkrut oleh Kopassus untuk mengumpulkan informasi.
Saat diinterogasi, Bartolomeus memang mengaku sebagai anggota Kopassus.
Namun dia mengatakan hal itu adalah pengakuan palsu, dibuat di bawah tekanan.
"
"Setelah saya mengaku sebagai Kopassus, penyiksaan pun berkurang," kata Bartolomeus kepada Four Corners.
"
Interogator AS itu mengatakan dia menyaksikan "tidak ada penyiksaan" selama interogasi.
Tidak berhak menginterogasi tentara Indonesia
Seorang anggota TNI, Celestino De Andrade, juga ditahan bersama Bartolomeus dan diinterogasi beberapa kali.
Celestino mengatakan dia langsung memberitahu tentara INTERFET bahwa dirinya merupakan prajurit TNI.
Catatan interogasi menunjukkan petugas intelijen langsung menerima pengakuan Celestino itu, menyebutnya "terus terang dan jujur selama pemeriksaan, tidak banyak yang bisa diceritakan kepada kami".
Kepada Four Corners, Celestino mengaku disiksa saat ditahan oleh tentara Australia.
"Kami dipukul, ditendang, diinjak. Jika kami tidak duduk dengan benar, mereka akan menendang kami," katanya.
"Militer tidak boleh ditendang, disiksa. Seharusnya mereka hanya mengambil informasinya," katanya.
Mantan petugas hukum INTERFET, David Freeman, yang tidak diajak berkonsultasi dan tidak tahu apa-apa tentang interogasi Bartolomeus atau Celestino mengatakan: "Kita tidak berhak menginterogasi anggota TNI."
"Mereka adalah pasukan dari negara berdaulat. Indonesia menyetujui permintaan PBB yang telah memungkinkan kita berada di sana untuk melaksanakan mandat PBB," jelas Freeman.
Dia mengatakan sesuai kebijakan INTERFET, seseorang hanya boleh ditahan karena dicurigai melakukan kegiatan kriminal atau menjadi ancaman keamanan.
"Nasihat hukum dan perintah saya adalah, setelah kita mengetahui orang itu bukan ancaman keamanan dan dia tidak melakukan pelanggaran pidana, dia seharusnya dibebaskan dengan cara yang pantas, sopan, dan diplomatis," jelasnya.
Perintah dari Jenderal Cosgrove
Dokumen rahasia yang dilihat oleh Four Corners menunjukkan Sir Peter Cosgrove, komandan INTERFET saat itu, berulang kali memerintahkan agar Bartolomeus Ulu dan dan Celestino De Andrade ditahan, menolak masukan dari petugas hukum yang merekomendasikan pembebasan mereka.
Menurut laporan tahanan, pada setiap kesempatan kedua pria itu, "tidak ditemukan bukti perbuatan kriminal ... tidak ada kepentingan intelijen".
Dalam sebuah pernyataan kepada Four Corners, Sir Peter mengatakan orang-orang itu ditahan bukan karena "perbuatan kriminal" melainkan karena adanya "kecurigaan bahwa mereka adalah TNI menyebabkan keresahan tentang hubungan antara milisi dan TNI di Timor Timur".
"
Ditanya tentang legalitas menahan dan menginterogasi seorang anggota TNI, Sir Peter Cosgrove menunjuk pada Resolusi PBB yang memungkinkan INTERFET untuk "mengambil semua tindakan yang diperlukan" demi memulihkan perdamaian dan keamanan.
"
Pada saat itu, Indonesia menyangkal bahwa pasukannya berada di balik serangan milisi terhadap warga sipil, tapi secara luas diyakini bahwa anggota TNI bekerja sama dengan milisi untuk melakukan kekerasan.
Kedua pria itu akhirnya dibebaskan pada awal November 1999, sebulan setelah penangkapan mereka.
Sir Peter mengatakan kepada Four Corners bahwa dia tidak ingat adanya permintaan membuat video pengakuan Bartolomeus dan menyebut pertanyaan tentang hal itu adalah urusan petugas intelijen yang terlibat.
Diproduksi oleh Farid Ibrahim dari artikel ABC News untuk ABC Indonesia.
Berita Terkait
-
Kematian Kacab Bank: Polisi Tambah Pasal Pembunuhan, Tiga Anggota Kopassus Jadi Tersangka
-
TPNPB-OPM Klaim Tewaskan 2 Anggota Kopassus, TNI: Itu Hoaks!
-
Saling Serang di Intan Jaya, TPNPB-OPM Klaim Tembak Mati 2 Anggota Kopassus!
-
Ada Saat Penganiayaan Pegawai Tempat Karaoke di Boyolali Terjadi, Anggota Kopassus Ini Sedang Diurus Satuannya
-
Viral! Diduga Anggota Kopassus Bantu Sipil Aniaya Pegawai Tempat Karaoke di Boyolali
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Eks Direktur Pelindo Korupsi Pengadaan Kapal Divonis 5 Tahun Penjara
-
Are You Afraid of the Dark? Ketika Ambisi Berubah Jadi Konspirasi Mematikan
-
Sequis Life Dorong Masyarakat Mengevaluasi Kebutuhan Perlindungan
-
Ternyata Rutinitas Commuting ke SCBD Ikut Menyelamatkan Bumi
-
KPK Tuntut Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso 5 Tahun Penjara di Kasus Jual Beli Gas
-
Amnesty International: Kejahatan Harus Dilawan dengan Hukum, Bukan Penghakiman Massa
-
APBN Biayai Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Selama Dua Tahun
-
Menghidupkan Kembali Nilai Sampah Lewat Filosofi Hamemayu Hayuning Bawono, Bagaimana Praktiknya?
-
Goldfinches, Buku Cantik tentang Kebahagiaan dalam Hal-Hal Sederhana
-
Dialami Penjaga Rumah Febrie Adriansyah, Pakar Farmakologi Ungkap Sebab Mulut Bisa Berbusa