Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan terhadap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang mengangkat Mayjen TNI Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam (Pangdam) Jaya. Gugatan tersebut gagal dilanjutkan karena masalah administrasi.
Penolakan gugatan dilakukan PTUN Jakarta pada sidang yang dilakukan pada Selasa (19/4/2022). Adapun sidang yang digelar itu beragendakan pemeriksaan persiapan administrasi atau dismissal process.
"Betul (ditolak)," kata anggota kuasa hukum penggugat sekaligus Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani saat dihubungi, Selasa (19/4/2022).
Menurut Julius, bahwa terdapat dua alasan PTUN Jakarta menolak gugatan yang dilayangkan oleh keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998 tersebut. Pertama, PTUN Jakarta menyampaikan kalau gugatan itu berada di ranah militer.
"Karena SK Panglima TNI, ramahnya harusnya sidang di peradilan militer," ujarnya.
Kemudian alasan yang kedua ialah meskipun berbicara soal sistem administrasi, apabila menyangkut anggota militer maka harus tetap melalui jalur hukum militer juga.
"Jadi pada saat proses dismissal ditolak." ujarnya.
Sebelumnya, keluarga korban penghilangan paksa 1997-1998 menggugat Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta dan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jumat (1/4/2022).
Paian Siahaan (ayah dari Ucok Munandar Siahaan) dan Hardingga (anak dari Yani Afri) bersama dengan Imparsial, KontraS, dan YLBHI yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil ini menggugat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/5/I/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan TNI tertanggal 4 Januari 2022 yang berisi pengangkatan Mayjen TNI Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam (Pangdam) Jaya, padahal pernah terbukti sebagai pelanggar HAM.
"Mayjen Untung sendiri telah terbukti di Pengadilan secara sewenang-wenang menggunakan jabatan militernya untuk menculik dan menyiksa masyarakat sipil, namun sekarang diberikan jabatan penting dalam tubuh TNI seperti Pangdam Jaya yang memimpin dan mengendalikan sejumlah besar pasukan bersenjata di bawahnya," kata Nelson Nikodemus dalam jumpa pers, Jumat (1/4/2022).
"Untuk alasan seperti inilah maka memeriksa rekam jejak personil yang akan menduduki jabatan publik atau vetting mechanism sangat penting dilakukan dan terus disuarakan masyarakat sipil," sambungnya.
Selain itu, pengangkatan tersebut mencederai perjuangan keluarga korban dan pendamping yang terus mencari keberadaan korban yang masih hilang.
"Namun orang-orang yang berada pada inti kasus tersebut, termasuk Untung Budiharto, tidak pernah berterus terang atas kebenaran kasus atau membantu investigasi pencarian justru diberi apresiasi dan promosi jabatan," ucapnya.
Koalisi menilai diangkatnya figur yang tak berintegritas sebagai Pangdam Jaya, bersama dengan Surat Telegram (ST) Panglima TNI No. ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021, berpotensi dapat mengganggu penegakan hukum dan hak asasi manusia di wilayah Kodam Jaya.
Berita Terkait
-
Penggugat Pemilihan Wakil Bupati Bekasi Sebut Ada Indikasi Pelanggaran Aturan Yang Dilakukan DPRD
-
Demo Depan DPR Berakhir Ricuh, Pangdam Jaya: Jakarta Sudah Aman dan Kondusif
-
Sidang Digelar PTUN Jakarta Tiap Selasa, YKMI Gugat soal Penggunaan Vaksin Booster Tak Bersertifikat Halal
-
Angkat Untung Budiharto jadi Pangdam Jaya, Jenderal Andika Digugat Keluarga Korban Penghilangan Paksa 98 ke Pengadilan
-
Sinyal Duet Airin-Sahroni, Anies Cabut Banding Putusan PTUN Jakarta
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026
-
BNI Perkuat Akses Hunian Masyarakat Lewat Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi
-
Leo/Daniel Jadikan Gelar Juara Taipei Open 2026 Sebagai Kado Ultah
-
Anak Petani Banyumas Raih Predikat Lulusan Terbaik IPDN, Presiden Sematkan Tanda Pangkat
-
Gantung Sepatu Demi Keluarga, Eks Sprinter Asian Games Comeback di Lintasan Aspal