Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, melalui laman kemnaker.go.id menegaskan tahun ini pengusaha atau pun pemberi kerja wajib membayarkan tunjangan hari raya atau THR 2022 kepada karyawan. Adapun cara menghitung THR karyawan harian itu cukup mudah.
Simak penjelasan cara menghitung THR karyawan harian berikut ini. Diketahui, pernyataan Menaker Ida Fauziyah mengenai THR karyawan diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 yang mengatur Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Perlu Anda ketahui bahwa pembayaran THR lebaran 2022 kepada pekerja wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Lalu kelompok pekerja apa sajakah yang berhak menerima THR?
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, tak hanya pekerja tetap beberapa kelompok pekerja lainnya juga berhak menerima THR.
Adapun pekerja yang berhak menerima THR yaitu pekerja perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) ataupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, hingga tenaga honorer.
Tak hanya kelompok pekerja di atas merujuk Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, jenis karyawan kontrak yang berhak mendapat THR adalah sebagai berikut:
Karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Karyawan PKWTT yang mengalami pemutusan kontrak 30 hari sebelum hari raya keagamaan.
Karyawan yang dimutasi ke perusahaan lain dengan perhitungan masa kerja berlanjut dan pada perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Baca Juga: Tanggal Berapa THR 2022 Cair? Ini Jadwal Pencairan untuk PNS, Pensiunan PNS dan Karyawan Swasta
Jika Anda masuk dalam kelompok karyawan atau pekerja harian, kira-kira bagaimana cara menghitung THR karyawan harian? Nah, untuk mengetahuinya simak ulasan perihal caranya di bawah ini.
Cara Menghitung THR Karyawan Harian
Menaker menyebut THR bagi pekerja sudah bekerja minimal 12 bulan yaitu sebesar 1 bulan gaji yang diterima pekerja tersebut. Sedangkan bagi pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan dapat dihitung secara proporsional tanpa dicicil.
Sebagaimana yang telah dipaparkan sebelumnya karyawan yang bekerja dengan status pekerja harian berhak menerima THR. Cara menghitung THR karyawan harian tak jauh berbeda dengan karyawan kontrak.
Apabila karyawan kerja harian yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji. Besaran gaji dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran.
Adapun, THR karyawan harian dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Sebut Geng Solo Virus di Kabinet, Soenarko : Keluarkan Menteri Diduga Korupsi dan Orang Jokowi
-
Mendesak Reformasi Polri, Peluang Anak Buah Prabowo Naik Pangkat Terbuka? Ini Kata Pengamat!
-
DPRD DKI Ungkap Parkir Ilegal Bisa Rugikan PAD Rp 700 Miliar per Tahun, 50 Operator Diduga Nakal
-
Parung Panjang Memanas! Warga Adang Truk, Dishub Dituding Lakukan Pembiaran
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3