Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap bentuk-bentuk penyiksaan yang dialami Muhammad Fikry dan tiga rekannya yang dituduh melakukan pembegalan.
Fikry dan ketiga rekannya diduga menjadi korban salah tangkap oleh Anggota Polsek Tambelang. Mereka dipaksa untuk mengakui melakukan pembegalan dengan cara disiksa.
Koordinator Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Endang Sri menyebut keempatnya mengalami 10 bentuk kekerasan fisik.
"Ditemukan setidaknya 10 bentuk tindak penyiksaan terhadap saudara Fikry dan kawan-kawan," kata Endang saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (20/4/2022).
Adapun 10 kekerasan fisik tersebut di antaranya, kekerasan atau ancaman verbal, mata dilakban, pemukulan dengan tangan kosong di bagian tubuh dan wajah, pemukulan di bagian kepala menggunakan tali gantungan kunci, dan ditendang di bagian tubuh, kaki dan wajah.
Kemudian rambut mereka juga dijambak, didudukan saat salah seorang di antaranya tersungkur, diseret menggunakan kain sarung, kaki ditimpa menggunakan batu, dan tembakan ke udara sembari memberikan ancaman.
Selain itu mereka juga mengalami kekerasan verbal berupa intimidasi dan ancaman, seperti kalimat, 'Udah lu ngaku aja, temen lu udah mati.'
Kemudian, 'Segala dzikiran lagi lu, begal…begal aja.'
Bahkan ada juga kalimat ancaman berbunyi, 'Lu mau gue injak kaki lu pakai mobil,' serta 'Kamu terlibat begal nggak? Kalau terlibat saya lindas nih kakinya.'
Atas temuan itu, Komnas HAM menyebut telah terjadi pelanggaran HAM terhadap Fikry dan kawan-kawan.
"Terhadap peristiwa penangkapan saudara Muhammad Fikry dan kawan-kawan (empat orang) disertai dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh Reskrim Polsek Tambelang dan Jatanras Satreskrim Polres Metro Kabupaten Bekasi, telah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia," kata Endang.
Dugaan salah tangkap dan penyiksaan yang dialami keempatnya setidaknya telah melanggar hak dasar mereka sebagai manusia yakni, hak untuk terbebas dari penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, penghukuman yang kejam. Selain itu juga melanggar hak atas rasa aman, hak untuk memperoleh keadilan dan hak atas kesehatan.
Komnas HAM mengeluarkan sejumlah rekomendasinya yang ditujukan ke Polda Metro Jaya dan jajarannya yakni, segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh anggota yang terlibat baik Polres maupun Polsek.
"Jika terbukti terdapat pelanggaran diberikan sanksi etik/disiplin dan sanksi pidana. Semua proses pemeriksaan dilakukan dengan cara transparan dan akuntabel," ujar Endang.
Kemudian, mengambil tindakan untuk memastikan bahwa peristiwa serupa tidak terulang kembali. Lalu, melakukan upaya pemulihan terhadap 9 (sembilan) orang yang mengalami tindak penyiksaan.
Berita Terkait
-
Tutupi Penyiksaan Terhadap Fikry, Polsek Tambelang dan Polres Metro Bekasi Disebut Beri Keterangan Palsu ke Komnas HAM
-
Komnas HAM Temukan Pelanggaran HAM dalam Kasus Dugaan Salah Tangkap Fikry DKK di Tambelang
-
Jelang Sidang Vonis Kasus Begal Tambelang, Ibunda Terdakwa: Harapannya Bebas agar Bisa Lebaran dengan Keluarga
-
Kasus Begal di Bekasi, Ibu Korban Salah Tangkap Berharap Anaknya Bebas Agar Lebaran Bisa Kumpul Lagi
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Ganti Rugi Lahan Stadion Sudiang Rp18 Miliar Belum Dianggarkan
-
Harga Beda Tipis, Ini iPhone yang Paling Menarik Dibeli di 2026
-
Anggaran Ketahanan Pangan Naik Jadi Rp195,32 T pada RAPBN 2027, Ini Rincian Alokasinya
-
Anggaran MBG Menyusut Jadi Rp240,2 Triliun, Sasaran Berkurang 10,8 Juta
-
4 Rekomendasi Rice Cooker untuk 1 Orang, agar Nasi Tak Mubazir
-
Tren Bisnis Kuliner dan Properti Dilirik Investor, Bagaimana Proyeksinya
-
Gratifikasi Rp20,7 Miliar, KPK Tahan Eks Bos Pajak Jakarta Khusus
-
Dari Kosong hingga Omzet Puluhan Juta, Cerita Ari Mengubah Tren Kopi Menjadi Peluang UMKM
-
Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris
-
Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026