Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gajah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sangat sentralistik diatur oleh pemerintah pusat.
Menurut Zainal, isi dari UU Otsus Papua ini tidak mengakomodasi kepentingan rakyat Papua sebagai pemilik tanah, namun hanya mengutamakan kepentingan elite politik di pemerintah pusat.
"Poin yang saya mau bilang adalah salah satu problem Papua muncul karena kepentingan elite nasional yang terlalu banyak bermain di sana," kata Zainal dalam jumpa pers, Kamis (21/4/2022).
Bahkan dia menyebut UU Otsus yang baru ini sangat berpotensi menjadi otoriter, misalnya keputusan pemekaran provinsi di Papua yang tanpa melibatkan suara-suara dari masyarakat lokal.
"Karenanya, kalau kita biarkan lagi, misalnya proses-proses pemekaran dan lainlain sebagainya, tanpa melalui tahapan persiapan, saya mengatakan norma ini bisa menjadi sentralistik dan di ujungnya bisa jadi menjadi sangat otoritarian Bisa jadi menjadi kepentingan pemerintah pusat saja,” paparnya.
Kata dia, kepastian hukum dalam konteks pemberian peraturan yang lebih kuat haruslah berbasis aspirasi orang asli Papua.
“Kalau kita bicara soal otonomi khusus, pemberian peraturan yang lebih tepat harus berasal dari aspirasi daerah. Salah satunya adalah memberi porsi kewenangan terhadap lembaga representasi kultural OAP,” ujar Zainal.
Diketahui, Majelis Rakyat Papua (MRP) tengah mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) ke MK dengan nomor perkara 47/PUU-XIX/2021.
MRP menilai norma dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 ayat (3), Pasal 68A, Pasal 76 dan Pasal 77 UU Otsus Papua melanggar hak konstitusional mereka sebagai orang asli Papua (OAP).
Berita Terkait
-
Beda Jauh dengan SBY, MRP Ngaku Tak Pernah Ditemui Jokowi saat Kunjungi Papua: Semangat Blusukan Itu ke Mana?
-
MRP: Kasus Kekerasan Dan Kematian Di Papua Meningkat Tajam Di Era Jokowi
-
MRP Sebut Negara Baru Penuhi 4 Dari 24 Poin UU Otonomi Khusus Papua, Salah Satunya Pembentukan Partai Lokal
-
Buntut Nonton Video Bokep, Masyarakat Adat Papua Barat Desak Harvey Malaiholo Diganti
-
Bonus Atlet Lampung Peraih Medali PON Papua Cair Mulai Hari Ini
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Solusi Login MyASN Digital Bermasalah Usai Ganti Hp
-
Jakarta Diguyur Hujan Ringan Hari Ini, Waspada Kelembapan Udara Meningkat
-
Pemerintah Siapkan Penghapusan Utang untuk UMKM Korban Bencana, Cek Syaratnya!
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg Sulit Diberantas? Diduga Ada Cepu Bocorkan Razia Polisi
-
Darah Tumpah di Caracas, 75 Tewas Saat Pasukan AS Serbu dan Tangkap Presiden Maduro
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
-
Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas
-
Update Terbaru Kompleks Haji Indonesia di Arab Saudi, Siap Meluncur Tahun Ini
-
Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Isa Rachmatarwata Dipenjara 1,5 Tahun
-
'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan