Suara.com - Partai Amanat Nasional (PAN) kembali memberikan respons keras pernyataan Kuasa Hukum Ade Armando yang menyebut cuitan Sekjen PAN Eddy Soeparno berbahaya untuk keselamatan kliennya.
Fungsionaris DPP PAN Rizki Aljupri, mengatakan sejak SP3 Ade Armando dibatalkan oleh Pengadilan tahun 2017, banyak pihak termasuk beberapa media yang secara gamblang menyebut Ade Armando sebagai tersangka.
Namun, kata dia, kuasa hukum Ade tidak pernah meminta klarifikasi apalagi melakukan somasi.
"Sejak September 2017 berbagai pihak menyebut dan memberitakan Ade Armando tersangka kok didiamkan oleh Bang Muannas cs? Bukankah simpang-siur status tersangka ini lebih membahayakan buat Ade Armando? Sekarang malah sibuk menyalahkan Sekjen PAN. Loh 5 tahun ngapain aja?," kata Rizki kepada wartawan, Jumat (22/4/2022).
Rizki mengatakan, pernyataan Muannas Alaidid sebagai kuasa hukum yang tidak tegas menjelaskan status hukum Ade Armando menimbulkan dugaan ada hal yang ditutup-tutupi.
"Dalam dokumen somasi terhadap Sekjen PAN, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa Ade Armando tidak pernah dinyatakan sebagai/berstatus tersangka dari pihak kepolisian terkait laporan dugaan penistaan agama dan sudah diterbitkan SP3. Pertanyaannya, fakta bahwa SP3 tersebut dibatalkan Pengadilan kenapa tidak disebutkan? Padahal sudah diberitakan dimana-mana," tuturnya.
Ia pun mempertanyakan kenapa laporan terhadap status tersangka itu hanya ditujukan kepada Sekjen PAN di tahun 2022 ini.
"Kalau Ade Armando bukan tersangka, lalu bagaimana dengan berbagai pihak yang sudah memberitakan bahwa Ade Armando tersangka sejak 2017? Kok didiamkan? Kok hanya Sekjen PAN yang dilaporkan?," ungkapanya.
"Jangan sampai publik menganggap saudara Muannas berusaha keras mengaburkan dan menguburkan fakta yang ada atau menganggap saudara Muannas melakukan kebohongan publik," sambungnya.
Baca Juga: PAN Ungkap Kejanggalan Status Muannas Alaidid Sebagai Kuasa Hukum Ade Armando
Ade Armando Polisikan Sekjen PAN
Diketahui, Ade Armando resmi melaporkan Sekjen PAN Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dibuat pada Senin (18/4/2022) kemarin malam.
Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu tim kuasa hukum Ade, Andi Windo. Dia menyatakan, kepolisian secara resmi telah menerima laporan tersebut.
"Sudah, sudah ada LP-nya. Dilaporkan tadi malam. Itu tentang pencemaran nama baik, fitnah, serta berita bohong," kata Andi kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).
Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2022.
Dalam hal ini, Eddy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan atau berita bohong melalui media elektronik sebagaimana Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 331 KUHP dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Berita Terkait
-
Kasih Pelajaran Agar Tak Gampang Polisikan Orang, PAN Siap-siap Lapor Balik Ade Armando dan Pengacaranya
-
Survei: Prabowo Subianto Memiliki Sentimen Positif Tertinggi di Dunia Maya sebagai Calon Presiden
-
Bakal Lebaran di Sel, Irjen Napoleon: Nikmat-Nikmat Saja
-
PAN Ungkap Kejanggalan Status Muannas Alaidid Sebagai Kuasa Hukum Ade Armando
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina
-
Website KontraS Diretas! Netizen Murka, Curigai Upaya Pembungkaman Informasi