Suara.com - Partai Amanat Nasional (PAN) kembali memberikan respons keras pernyataan Kuasa Hukum Ade Armando yang menyebut cuitan Sekjen PAN Eddy Soeparno berbahaya untuk keselamatan kliennya.
Fungsionaris DPP PAN Rizki Aljupri, mengatakan sejak SP3 Ade Armando dibatalkan oleh Pengadilan tahun 2017, banyak pihak termasuk beberapa media yang secara gamblang menyebut Ade Armando sebagai tersangka.
Namun, kata dia, kuasa hukum Ade tidak pernah meminta klarifikasi apalagi melakukan somasi.
"Sejak September 2017 berbagai pihak menyebut dan memberitakan Ade Armando tersangka kok didiamkan oleh Bang Muannas cs? Bukankah simpang-siur status tersangka ini lebih membahayakan buat Ade Armando? Sekarang malah sibuk menyalahkan Sekjen PAN. Loh 5 tahun ngapain aja?," kata Rizki kepada wartawan, Jumat (22/4/2022).
Rizki mengatakan, pernyataan Muannas Alaidid sebagai kuasa hukum yang tidak tegas menjelaskan status hukum Ade Armando menimbulkan dugaan ada hal yang ditutup-tutupi.
"Dalam dokumen somasi terhadap Sekjen PAN, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa Ade Armando tidak pernah dinyatakan sebagai/berstatus tersangka dari pihak kepolisian terkait laporan dugaan penistaan agama dan sudah diterbitkan SP3. Pertanyaannya, fakta bahwa SP3 tersebut dibatalkan Pengadilan kenapa tidak disebutkan? Padahal sudah diberitakan dimana-mana," tuturnya.
Ia pun mempertanyakan kenapa laporan terhadap status tersangka itu hanya ditujukan kepada Sekjen PAN di tahun 2022 ini.
"Kalau Ade Armando bukan tersangka, lalu bagaimana dengan berbagai pihak yang sudah memberitakan bahwa Ade Armando tersangka sejak 2017? Kok didiamkan? Kok hanya Sekjen PAN yang dilaporkan?," ungkapanya.
"Jangan sampai publik menganggap saudara Muannas berusaha keras mengaburkan dan menguburkan fakta yang ada atau menganggap saudara Muannas melakukan kebohongan publik," sambungnya.
Baca Juga: PAN Ungkap Kejanggalan Status Muannas Alaidid Sebagai Kuasa Hukum Ade Armando
Ade Armando Polisikan Sekjen PAN
Diketahui, Ade Armando resmi melaporkan Sekjen PAN Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dibuat pada Senin (18/4/2022) kemarin malam.
Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu tim kuasa hukum Ade, Andi Windo. Dia menyatakan, kepolisian secara resmi telah menerima laporan tersebut.
"Sudah, sudah ada LP-nya. Dilaporkan tadi malam. Itu tentang pencemaran nama baik, fitnah, serta berita bohong," kata Andi kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).
Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2022.
Dalam hal ini, Eddy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan atau berita bohong melalui media elektronik sebagaimana Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 331 KUHP dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Berita Terkait
-
Kasih Pelajaran Agar Tak Gampang Polisikan Orang, PAN Siap-siap Lapor Balik Ade Armando dan Pengacaranya
-
Survei: Prabowo Subianto Memiliki Sentimen Positif Tertinggi di Dunia Maya sebagai Calon Presiden
-
Bakal Lebaran di Sel, Irjen Napoleon: Nikmat-Nikmat Saja
-
PAN Ungkap Kejanggalan Status Muannas Alaidid Sebagai Kuasa Hukum Ade Armando
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana