Suara.com - SH, mahasiswa sekaligus anggota Blok Politik Pelajar (BPP) yang ditangkap saat aksi 21 April di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Kamis (21/4/2022) kemarin, masih ditahan oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Anggota BPP, Iqbal Ramadhan mengatakan, sesuai dengan pernyataan kepolisian, seharusnya rekannya SH dibebaskan pada pukul 06.00 WIB pagi tadi.
"Jadi janjinya semalam itu dibebasakan jam enam, tadi info terbaru masih belum dipulangkan," kata Iqbal kepada Suara.com, Jumat (22/4/2022).
Guna mengupayakan pembebesan SH, BPP telah memintan bantuan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
"Sudah ada pendampingan hukum," ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara Blok Politik Pelajar (BPP), Delpedro Marhaen mengatakan SH mengalami gangguan pendengaran. Diduga akibat dipukul oleh seorang anggota Brimob.
"Ketika diperjalan ada satu anggota brimob yang memukul SH dibagian telinga. Pukulan itu membuat SH mengalami kesulitan dalam mendengar," kata Pedro kepada Suara.com, Jumat (22/4/2022). Namun sebelum itu, saat awal ditangkap SH sudah mengalami dugaan tindak kekerasan oleh kepolisian.
"Kekerasan yang dialami oleh SH pertama ketika dipiting dan dipukul dibagian dahi kemudian dibawa masuk ke mobil," ungkap Pedro.
Bahkan selain itu, SH juga diduga mengalami kekerasan verbal yang merendahkan dirinya dan diancam dibunuh.
"Ia disebut anak lahir dari kotoran, lalu dipukul dan diancam akan dibunuh," kata Pedro.
Bantah Provokator
Sebelumnya, BPP membantah SH adalah provokator dalam aksi unjuk rasa AMI di Patung Kuda pada Kamis (21/4/2022) kemarin.
"SH bukan provokator dan penyusup, ia adalah salah satu rekan dari Blok Politik Pelajar (BPP), yang juga BPP tergabung di dalam Aliansi Mahasiswa Indonesia," kata Pedro.
Pedro menegaskan SH adalah bagian dari massa AMI, bukan penyusup.
"Kehadiran SH dalam aksi tersebut merupakan kapasitasnya sebagai massa aksi yang tergabung dalam BPP dan AMI," tegasnya.
Berita Terkait
-
Telinga Dipukul saat Aksi 21 April hingga Sulit Mendengar, Blok Politik Pelajar: Pelakunya Anggota Brimob
-
Blok Politik Pelajar Bantah Pria yang Ditangkap Polisi Sebagai Provokator Unjuk Rasa di Patung Kuda
-
Sebut Rezim Jokowi Gagal Sejahterakan Rakyat, GEBRAK Ultimatum DPR: Jangan Salahkan Rakyat Tumpah Ruah ke Jalan Tol!
-
Presiden Tak di Istana Negara saat Mahasiswa Aksi 21 April, Teriakan Jokowi Offside, Jokowi Mana Menggema di Patung Kuda
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi
-
Terima Bos Blueray Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ogah Ajukan Banding