Suara.com - Anggota Tim Perumus Rancangan Kitab Undag-undang Hukum Pidana (RKUHP) Harkristuti Harkrisnowo menyatakan definisi kata aborsi di dalam KUHP, semula merupakan pengguguran kandungan.
Setelah Tim Perumus RKUHP berdiskusi dengan pihak kedokteran, istilah aborsi diketahui bukanlah pengguguran kandungan, melainkan bayi yang digugurkan.
"Kata aborsi sendiri juga kalau kita lihat di dalam KUHP dan KUHAP itu tadinya tidak ada, adanya pengugguran kandungan. Kemudian, kami berdiskusi dengan teman-teman dari kedokteran, kandungan itu tidak digugurkan, yang digugurkan itu bayi di dalamnya," ujar Harkristuti dalam diskusi publik 'Pengaturan Aborsi Dalam Upaya Pembaruan KUHP' secara virtual, Jumat (22/4/2022).
Sehingga, kata dia, terjadi salah kaprah. Karena itu, tim perumus menggunakan istilah aborsi dalam pembaruan KUHP.
"Jadi rupanya ada salah kaprah selama ini. Akhirnya kami memakai istilah aborsi, supaya sesuai dengan apa yang dimaknai di dalam bidang kesehatan ya, jadi bukan cuma hukum tapi juga kesehatan," ucap dia.
Tim perumus juga mengambil definis aborsi dari berbagai sumber seperti dari kamus Black'law Dictionary 1999, Yayasan Kesehatan Perempuan.
"Mengeluarkan hasil konsepsinya, jadi bukan kandungannya yang dimatikan, tapi hasil konsepsiasi pembuahannya itu sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Kurang dari 20 minggu kalau Yayasan Kesehatan Perempuan," papar dia.
Harkristuti menuturkan, pihaknya juga melakukan diskusi terkait kapan waktu kehidupan dimulai.
Pasalnya hal tersebut erat hubungannya dengan jika sudah ada kehidupan, apakah nantinya termasuk pembunuhan.
Baca Juga: Gagal Lakukan Aborsi, Pelajar Berusia 15 Tahun di Magelang Bunuh Bayinya Sendiri
"Ini erat hubungannya dengan kalau dia sudah ada kehidupan apakah itu pembunuhan atau bukan? Ini adalah pertanyaan abadi yang selalu ada di kaitkan dengan isi yang berkaitan dengan aborsi," tutur Harkristuti.
Selain itu, pihaknya juga melihat literatur dari hukum Islam dalam pembaruan KUHP terkait aborsi. Sebab mayoritas orang Indonesia beragama Islam.
Ia menjelasan menurut Mazhab Syafi'i, kehidupan terjadi setelah pertemuan ovum dan sperma. Namun jika melihat dari Mazhab Maliki dan Hambali, kehidupan baru terjadi setelah ditiupkan roh, yakni antara 100 sampai 120 hari setelah pertemuan ovum dan sperma.
Dengan demikian, sebelum batas itu, kehamilan bisa dihentikan karena belum ada kehidupan di dalam bayi itu. Karenanya, dari mazhab tersebut disimpulkan, jika kehamilan akibat perkosaan dapat dihentikan.
"Sehingga yang terjadi akibat perkosaan juga dalam kurun waktu itu kehamilannya itu juga bisa dihentikan," kata dia.
Lebih lanjut, Harkristuti menuturkan dari hasil diskusi dengan berbagai pihak yang melakukan penelitian terkait aborsi, bahwa waktu tindakan aborsi di dalam PP No 61/2014 terlampau singkat, yakni sekitar 42 hari. Apalagi kata dia jika dikaitkan dengan proses pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
Terkini
-
Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
-
Pemerintah Bangun 2.603 Hunian Tetap Korban Bencana di Sumatra Mulai Bulan Ini
-
Bagaimana Perubahan Iklim Bisa Tingkatkan Ancaman Penyakit Zoonosis?
-
Prabowo Mau Tanam Sawit di Papua, Anggota Komisi IV DPR Ingatkan Pengalaman Pahit di Berbagai Daerah
-
Mahfud MD Sebut Potensi Pelanggaran HAM di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Penjelasannya
-
DPR Apresiasi Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Negara Diminta Buka Tabir Kebenaran
-
Anggaran Fantastis Belasan Triliun Rupiah Digelontorkan untuk Guru Keagamaan di 2026
-
WALHI Kritik Rencana Prabowo Tanam Sawit dan Tebu di Papua: Tak Punya Hati dan Empati!
-
7 Fakta Ganjil Kebakaran Ruko Terra Drone: Izin Lolos Tanpa Tangga Darurat?