Suara.com - Polemik seputar kebutuhan minyak goreng yang tengah melanda negeri kini mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melarang segala aktivitas ekspor CPO (minyak sawit mentah), beserta produk turunannya ke luar negeri.
Diketahui, bahwa produk turunan CPO yang dilarang untuk diekspor juga termasuk minyak goreng.
Bagaimana kejelasan lengkap mengenai pemberlakuan kebijakan pelarangan ekspor CPO tersebut? Simak deretan fakta berikut.
1. Durasi pemberlakuan pelarangan ekspor
Jokowi dalam siaran pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (22/4/2022) menyatakan bahwa kebijakan pelarangan ekspor CPO beserta produk turunannya diberlakukan mulai Kamis (28/4/2022) mendatang.
Keputusan tersebut dibuat Jokowi saat rapat membahas pemenuhan kebutuhan pokok khususnya minyak goreng. Adapun pemberlakuan kebijakan tersebut hingga waktu yang akan ditentukan.
"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022," ujar Jokowi dalam siaran pers kepresidenan.
2. Alasan utama pelarangan ekspor minyak goreng, karena kasus mafia ekspor CPO?
Kebijakan pelarangan ekspor tersebut digalakkan setelah mencuatnya kasus suap ekspor CPO yang menyeret seorang pejabat kementerian hingga perusahaan produsen minyak goreng. Kendati demikian, Jokowi tidak menyebutkan secara terang-terangan kasus tersebut melatarbelakangi kebijakan ini.
Baca Juga: Kasus Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Geledah 10 Tempat dan Sita 650 Dokumen
Jokowi menegaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan agar harga minyak goreng kembali normal dan terjangkau bagi masyarakat.
3. Jokowi akan terus pantau kebijakan tersebut
Sembari menekankan alasan pencanangan pelarangan ekspor CPO, Jokowi juga menegaskan dirinya akan memantau dan mengevaluasi kebijakan tersebut agar mencapai tujuan.
"Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau," tegas Jokowi
4. Kasus suap ekspor minyak goreng oleh pejabat tinggi Kemendag
Sebagai informasi, kasus mafia ekspor CPO beserta produk turunannya termasuk minyak goreng yang dimaksud merujuk pada kasus suap ekspor IWW (Indrasari Wisnu Wardhana), beserta tiga pihak perusahaan swasta yang memproduksi minyak goreng.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Geledah 10 Tempat dan Sita 650 Dokumen
-
Penetapan Tersangka Kasus Minyak Goreng, Ekonom Ingatkan Jalur Distribusi Bisa Terhambat
-
Tegas! Mulai 28 April 2022, Presiden Jokowi Melarang Kegiatan Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya
-
Ekonom: Pemerintah Tidak Boleh Kalah dengan Pengusaha soal Minyak Goreng
-
Sampai Kapan Indonesia Larang Ekspor Minyak Goreng?
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Instruksi Tegas Megawati di HUT ke-53 PDIP: Kader Wajib Jaga Alam, Hingga Lawan Keserakahan
-
Kritik Keras Regulasi Karpet Merah Konsesi, Megawati: Itu Pemicu Bencana Ekologis di Sumatra
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Krisis Iklim Adalah Ancaman Nyata, Generasi Muda Paling Dirugikan
-
Megawati Kecam Intervensi AS di Venezuela: Ini Imperialisme Modern!
-
Rocky Gerung Ngaku Girang Hadir di HUT ke-53 PDIP, Puji Pidato Megawati: Jernih, Tulus, dan Berani
-
BGN Ancam Suspend Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene, Target Nol Keracunan 2026
-
Pemerintah Siapkan Skema Kompensasi Rumah untuk Percepat Pengurangan Pengungsi Pascabencana Sumatra
-
DPR dan Pemerintah Pacu Pemulihan Bencana Sumatra, Target Normal Sebelum Ramadhan 2026
-
Agar Siswa Suka Makan Sayur, BGN Akan Libatkan Guru dan Mahasiswa Dalam Pendidikan Gizi di Sekolah
-
Pancaroba Picu Kewaspadaan Superflu di Kabupaten Tangerang, Dinkes Minta Warga Tidak Panik