Suara.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariejmengatakan aspek yang ditonjolkan dalam Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS yakni restorative justice atau keadilan restoratif.
"Meskipun ini namanya adalah UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, tetapi aspek pembalasan, aspek retributiv justice itu bukan merupakan suatu hal yang utama. Ada aspek lain yang kami tonjolkan di dalam UU ini, yaitu restorative justice," ujar Eddy dalam webinar Hari Kartini 2022 bertajuk ' UU TPKS Pencegahan, Penanganan dan Keadilan untuk Korban secara virtual, Jumat (22/4/2022).
Aspek restorative justice kata Eddy yakni korban kekerasan seksual pada perempuan dan anak harus dipastikan mendapatkan pemulihan. Pemulihan kata dia berjalan secara simultan.
"Harus betul-betul korban itu bisa dipastikan dijamih haknya untuk mendapatkan pemulihan," ucap dia
Disamping itu, Eddy menuturkan tak hanya korban yang mendapat rehabilitasi, namun juga pelaku, dalam hal ini pelaku anak. Sehingga perlu mendapatkan rehabilitasi.
"Tentunya baik retributif atau restorative tetapi juga harus rehabilitatif. Artinya apa, tidak hanya korban yang harus direhabilitasi, tetapi pelaku harus direhabilitasi. Mengapa pelaku harus direhabilitasi? kita ingat persis, bahwa pelaku kekerasan seksual itu kan tidak hanya orang dewasa tetapi juga kepada pelaku anak," papar Eddy.
Aspek rehabilitasi dalam hal ini jika pelaku merupakan anak-anak yang harus tetap dilindungi. Sehingga pemerintah memasukkan aspek rehabilitasi di dalam UU TPKS.
"Ketika berbenturan dengan pelaku adalah seorang anak, maka suka tidak suka, mau tidak mau aspek kepentingan anak itu tetap harus dilindungi. Sehingga kita memasukkan ada rehabiitasi," katanya.
Baca Juga: Wamenkumham: Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak Termasuk Kejahatan Paling Serius
Berita Terkait
-
Remaja Jakarta Rentan Jadi Sasaran Utama Child Grooming di Ruang Digital
-
Wamenkumham: Aparat Siap Terapkan KUHP Baru, Tantangan Terberat Ada pada Pola Pikir Masyarakat
-
Kenal Korban Sejak SMP, Pemuda 19 Tahun Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Cisauk
-
Minta RUU Pidana Mati Segera Dibahas DPR, Wamenkum Usul Metode Suntik dan Kursi Listrik
-
Benyamin Davnie Kutuk Oknum Guru di Serpong Pelaku Pelecehan Seksual ke Murid SD: Sangat Keji
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
PSI: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Jadi Kementerian
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo