Suara.com - Kejaksaan Agung RI pertimbangkan akan menjerat hukuman mati sesuai Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tipikor untuk para tersangka kasus dugaan korupsi dengan pemberian fasilitas ekspor CPO (crude palm oil) yang menyebabkan minyak goreng dalam negeri langka.
Pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membahas bahwa dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu dan pidana mati dapat dijatuhkan.
Ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah dalam sebuah konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Jumat (22/4/2022).
“Saya rasa pemberatan ini menjadi pertimbangan penting bagi kami,” kata Febrie.
Ia juga mengatakan jika penyidik Kejaksaan saat ini tengah benar-benar fokus terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang penting untuk kelangsungan pembangunan nasional.
Maka dari itu, jika terdapat perilaku hukum yang menyangkut masyarakat banyak serta merugikan pembangunan, nantinya pasti akan dilakukan tindakan tegas.
"Ini menjadi konsentrasi kami, sehingga apabila ada kebijakan-kebijakan yang menyangkut masyarakat banyak dan pembangunan, ini pasti akan kami lakukan penindakan tegas,” lanjut Febrie.
Kejaksaan Agung sendiri telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO beserta turunannya yang dilakukan mulai dari Januari 2021 hingga Maret 2022.
Keempat tersangka ini adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA, General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas Picare Tagore Sitanggang, dan Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.
Baca Juga: PKS Mendukung Somasi terhadap Jokowi sampai Menteri Akibat Minyak Goreng Langka dan Mahal
Jaksa penyidik kemudian menjerat para tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Tipikor, kemudian Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.
Febrie melanjutkan, para tersangka kasus ini sudah pasti dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Tipikor yang seperti sudah disampaikan Jaksa Agung. Ini menjadi ketentuan yang dasar bagi penyidik sebagai perbuatan melawan hukumnya.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Harga Pangan 18 Desember: Beras, Bawang, Cabai, Daging Ayam dan Migor Turun
-
Aturan Baru, 35 Persen MinyaKita Didistribusikan dari BUMN
-
Di Negara Ini Koruptor Dihukum Mati, Beda dengan Indonesia
-
Promo Superindo Hari Ini: 8 Desember 2025 Diskon Akhir Tahun Minyak Goreng Hingga Popok
-
Kementan Disorot Usai Rincian Bantuan Bencana Viral, Harga Beras Rp60 Ribu/Kg Dinilai Janggal
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana