Suara.com - Kejaksaan Agung RI pertimbangkan akan menjerat hukuman mati sesuai Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tipikor untuk para tersangka kasus dugaan korupsi dengan pemberian fasilitas ekspor CPO (crude palm oil) yang menyebabkan minyak goreng dalam negeri langka.
Pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membahas bahwa dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu dan pidana mati dapat dijatuhkan.
Ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah dalam sebuah konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Jumat (22/4/2022).
“Saya rasa pemberatan ini menjadi pertimbangan penting bagi kami,” kata Febrie.
Ia juga mengatakan jika penyidik Kejaksaan saat ini tengah benar-benar fokus terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang penting untuk kelangsungan pembangunan nasional.
Maka dari itu, jika terdapat perilaku hukum yang menyangkut masyarakat banyak serta merugikan pembangunan, nantinya pasti akan dilakukan tindakan tegas.
"Ini menjadi konsentrasi kami, sehingga apabila ada kebijakan-kebijakan yang menyangkut masyarakat banyak dan pembangunan, ini pasti akan kami lakukan penindakan tegas,” lanjut Febrie.
Kejaksaan Agung sendiri telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO beserta turunannya yang dilakukan mulai dari Januari 2021 hingga Maret 2022.
Keempat tersangka ini adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA, General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas Picare Tagore Sitanggang, dan Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.
Baca Juga: PKS Mendukung Somasi terhadap Jokowi sampai Menteri Akibat Minyak Goreng Langka dan Mahal
Jaksa penyidik kemudian menjerat para tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Tipikor, kemudian Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.
Febrie melanjutkan, para tersangka kasus ini sudah pasti dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Tipikor yang seperti sudah disampaikan Jaksa Agung. Ini menjadi ketentuan yang dasar bagi penyidik sebagai perbuatan melawan hukumnya.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Mayoritas Harga Pangan Turun, Cabai Rawit Merah Masih Naik Tembus Rp 62.000/kg
-
Bahaya Menggunakan Minyak Goreng Sebagai Tambahan Oli Mesin yang Berisiko Merusak Kendaraan
-
Terpopuler: Produk Viva Paling Ampuh buat Flek Hitam hingga Urutan yang Benar Pakai Retinol
-
6 Promo Minyak Goreng Alfamart Penyelamat Dompet, Tropical 1,5L Cuma Rp29.900
-
Bikin Heboh di Sidang Tipikor, Eks Wamenaker Noel Minta Hukuman Mati
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Terungkap! Abraham Samad Akui Diajak Menhan Sjafrie Bertemu Prabowo di Kertanegara
-
Kala Pramono Tawarkan Bantuan Armada Sampah untuk Tangsel ke Andra Soni
-
Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Prabowo: Soal Perbaikan IPK Tidak Boleh Omon-omon
-
Jawaban Menpar Widiyanti Usai Diberi Nilai 50 Oleh Anggota DPR: Subjektif, Cuma Satu Orang
-
Atasi Sampah di Bali, Menpar Widyanti Siap Jalankan Gerakan Indonesia Asri Arahan Prabowo
-
Cak Imin Ungkap Obrolan PKB Bareng Prabowo di Istana: dari Sistem Pilkada hingga Reshuffle?
-
Geger Tragedi Siswa SD di NTT, Amnesty International: Ironi Kebijakan Anggaran Negara
-
Rute MRT Balaraja Dapat Restu Komisi D DPRD DKI: Gebrakan Baru Transportasi Aglomerasi
-
Wamensos Minta Kepala Daerah Kaltim & Mahakam Ulu Segera Rampungkan Dokumen Pendirian Sekolah Rakyat
-
Dukung 'Gentengisasi' Prabowo, Legislator Demokrat: Program Sangat Menyentuh Masyarakat