Suara.com - Kejaksaan Agung RI pertimbangkan akan menjerat hukuman mati sesuai Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tipikor untuk para tersangka kasus dugaan korupsi dengan pemberian fasilitas ekspor CPO (crude palm oil) yang menyebabkan minyak goreng dalam negeri langka.
Pada Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membahas bahwa dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu dan pidana mati dapat dijatuhkan.
Ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah dalam sebuah konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Jumat (22/4/2022).
“Saya rasa pemberatan ini menjadi pertimbangan penting bagi kami,” kata Febrie.
Ia juga mengatakan jika penyidik Kejaksaan saat ini tengah benar-benar fokus terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang penting untuk kelangsungan pembangunan nasional.
Maka dari itu, jika terdapat perilaku hukum yang menyangkut masyarakat banyak serta merugikan pembangunan, nantinya pasti akan dilakukan tindakan tegas.
"Ini menjadi konsentrasi kami, sehingga apabila ada kebijakan-kebijakan yang menyangkut masyarakat banyak dan pembangunan, ini pasti akan kami lakukan penindakan tegas,” lanjut Febrie.
Kejaksaan Agung sendiri telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO beserta turunannya yang dilakukan mulai dari Januari 2021 hingga Maret 2022.
Keempat tersangka ini adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA, General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas Picare Tagore Sitanggang, dan Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.
Baca Juga: PKS Mendukung Somasi terhadap Jokowi sampai Menteri Akibat Minyak Goreng Langka dan Mahal
Jaksa penyidik kemudian menjerat para tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Tipikor, kemudian Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.
Febrie melanjutkan, para tersangka kasus ini sudah pasti dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Tipikor yang seperti sudah disampaikan Jaksa Agung. Ini menjadi ketentuan yang dasar bagi penyidik sebagai perbuatan melawan hukumnya.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Promo Alfamart hingga 18 Maret 2026: Minyak Goreng, Kue Kaleng hingga Sirup Diskon Besar-besaran
-
Promo JSM Alfamart Diperpanjang, Minyak Goreng 2 Liter Cuma Rp30 Ribuan
-
Promo Minyak Goreng di Alfamart Diskon Gede-gedean, Cek Daftar Lengkap Merek Favorit
-
Promo Minyak Goreng Indomaret Minggu Ini, Harga Mulai Rp35 Ribuan
-
Superindo Gelar Ramadan Midnight Sale Malam Ini, Tebus Minyak Goreng Cuma Rp1.000-an
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Baru Ancam Lebanon, Presiden Israel Kocar-kacir Dihantam Rudal
-
BPH Migas Pastikan BBM Aman di Tol Padaleunyi Jelang Puncak Arus Balik 2026
-
Studi: Industri Migas Tinggalkan Citra Energi Bersih, Kini Tekankan Ketergantungan Energi Fosil
-
Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK Usai Tahanan Rumah: Alhamdulillah, Sempat Sungkem ke Ibu Saya
-
Waduh! Siap-siap Ledakan Besar Pusat Tenaga Nuklir Jika AS Serang PLTN Bushehr Iran
-
Panik Diserang Balik Iran, Israel Tiba-tiba Ingat HAM dan Minta Tolong Dunia
-
KAI Daop 6 Yogyakarta Prediksi Puncak Arus Balik Hari Ini, 71 Ribu Penumpang Padati Stasiun
-
Arus Balik Lebaran: 52.926 Penumpang Tiba di Jakarta, Pasar Senen Terpadat
-
Rumah di Kembangan Terbakar Saat Ditinggal Penghuninya Berlebaran
-
Pemerintah Prioritaskan Sekolah Tatap Muka, Menko PMK: Hindari Learning Loss