Suara.com - Membayar zakat merupakan kewajiban setiap umat muslim sebagai penyempurna rukun Islam ke 4. Zakat sendiri terdiri dari dua macam, diantaranya yaitu ada zakat mal dan zakat fitrah. Lantas apa perbedaan zakat fitrah dan zakat mal?
Pada umumnya umat Islam akan membayar zakat pada saat memasuki akhir bulan Ramadhan. Perintah untuk mengeluarkan zakat diatur dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 110 yang artinya:
"Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan."
Lalu seperti apa perbedaan zakat fitrah dan zakat mal? Simak penjelasnnya berikut ini.
Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap jiwa baik laki-laki maupun perempuan muslim. Zakat fitrah biasanya dibayarkan pada saat bulan Ramadhan. Waktu pembayaran zakat dianjurkan pada saat pertengahan hingga akhir bulan Ramadhan atau yang paling baik pada saat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Membayar zakat fitrah merupakan sarana untuk mensucikan diri setelah mejalankan ibadah puasa Ramadhan selama satu bulan penuh. Selain itu, zakat fitrah digunakan sebagai sarana untuk berbagi terhadap sesama dari orang yang berkecupan kepada orang yang kurang mampu.
Zakat fitrah juga menjadi salah satu cara untuk beebagi kebahagiaan kepada orang kurang mampu ketika Idul Fitri.
Baca Juga: 5 Larangan di Hari Raya Idul Fitri, Patuhilah Agar Diri Kembali Fitrah!
Di Indonesia, pembayaran zakat fitrah dilakukan dengan menggunakan beras seberat 2,5 Kg atau 3,5 liter per jiwa. Zakat juga bisa dibayarkan dengan menggunakan uang tunai setara dengan harga beras di wilayah tempat tinggal.
2. Zakat Mal
Zakat mal biasanya dikeluarkan sebagai zakat harta yang kita miliki. Adapun harta yang dimaksud adalah apapun yang boleh atau dapat dimiliki serta digunakan sesuai dengan kebutuhan pemiliknya. Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa zakat mal merupakan zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang dimiliki oleh seseorang.
Syarat pengeluarnya yaitu zakat mal yang didapatkan dengan cara yang tidak bertentangan dengan syariat agama. Berdasarkan peraturan dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2011, zakat mal atau harta meliputi emas, logam, perak dan mulia lainnya.
Kemudian juga termasuk uang, hasil perniagaan, hasil pertanian, hasil perkebunan, surat berharga lainnya, hasil kehutanan, hasil peternakan, dan hasil perikanan. Hasil jasa, pertambangan, hasil perindustrian, pendapatan juga dihitung sebagai zakat mal.
Syarat Zakat Fitrah dan Zakat Mal
Berita Terkait
-
5 Larangan di Hari Raya Idul Fitri, Patuhilah Agar Diri Kembali Fitrah!
-
Istilah-istilah Zakat Fitrah yang Perlu Diketahui: Ada Sha hingga Muzaki
-
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki dan Perempuan, Lengkap dengan Tata Cara Membayarnya
-
Doa Penerima Zakat Fitrah, Lengkap dengan Niat saat Membayar dan Artinya
-
Kapan Diwajibkannya Membayar Zakat Fitrah? Begini Penjelasan UAS
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi