Suara.com - Membayar zakat merupakan kewajiban setiap umat muslim sebagai penyempurna rukun Islam ke 4. Zakat sendiri terdiri dari dua macam, diantaranya yaitu ada zakat mal dan zakat fitrah. Lantas apa perbedaan zakat fitrah dan zakat mal?
Pada umumnya umat Islam akan membayar zakat pada saat memasuki akhir bulan Ramadhan. Perintah untuk mengeluarkan zakat diatur dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 110 yang artinya:
"Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan."
Lalu seperti apa perbedaan zakat fitrah dan zakat mal? Simak penjelasnnya berikut ini.
Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap jiwa baik laki-laki maupun perempuan muslim. Zakat fitrah biasanya dibayarkan pada saat bulan Ramadhan. Waktu pembayaran zakat dianjurkan pada saat pertengahan hingga akhir bulan Ramadhan atau yang paling baik pada saat sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Membayar zakat fitrah merupakan sarana untuk mensucikan diri setelah mejalankan ibadah puasa Ramadhan selama satu bulan penuh. Selain itu, zakat fitrah digunakan sebagai sarana untuk berbagi terhadap sesama dari orang yang berkecupan kepada orang yang kurang mampu.
Zakat fitrah juga menjadi salah satu cara untuk beebagi kebahagiaan kepada orang kurang mampu ketika Idul Fitri.
Baca Juga: 5 Larangan di Hari Raya Idul Fitri, Patuhilah Agar Diri Kembali Fitrah!
Di Indonesia, pembayaran zakat fitrah dilakukan dengan menggunakan beras seberat 2,5 Kg atau 3,5 liter per jiwa. Zakat juga bisa dibayarkan dengan menggunakan uang tunai setara dengan harga beras di wilayah tempat tinggal.
2. Zakat Mal
Zakat mal biasanya dikeluarkan sebagai zakat harta yang kita miliki. Adapun harta yang dimaksud adalah apapun yang boleh atau dapat dimiliki serta digunakan sesuai dengan kebutuhan pemiliknya. Dengan begitu, dapat disimpulkan bahwa zakat mal merupakan zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang dimiliki oleh seseorang.
Syarat pengeluarnya yaitu zakat mal yang didapatkan dengan cara yang tidak bertentangan dengan syariat agama. Berdasarkan peraturan dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2011, zakat mal atau harta meliputi emas, logam, perak dan mulia lainnya.
Kemudian juga termasuk uang, hasil perniagaan, hasil pertanian, hasil perkebunan, surat berharga lainnya, hasil kehutanan, hasil peternakan, dan hasil perikanan. Hasil jasa, pertambangan, hasil perindustrian, pendapatan juga dihitung sebagai zakat mal.
Syarat Zakat Fitrah dan Zakat Mal
Berita Terkait
-
5 Larangan di Hari Raya Idul Fitri, Patuhilah Agar Diri Kembali Fitrah!
-
Istilah-istilah Zakat Fitrah yang Perlu Diketahui: Ada Sha hingga Muzaki
-
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki dan Perempuan, Lengkap dengan Tata Cara Membayarnya
-
Doa Penerima Zakat Fitrah, Lengkap dengan Niat saat Membayar dan Artinya
-
Kapan Diwajibkannya Membayar Zakat Fitrah? Begini Penjelasan UAS
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Kebakaran Kemayoran Hanguskan 304 Bangunan, Rano Karno: Listrik Harus Dijaga!
-
Nadiem Tuding Kasus Chromebook Bermula dari Dendam Birokrasi: Banyak yang Periuk Nasinya Terganggu
-
Habiburokhman Sentil Dino Patti Djalal: Jangan Sok Paling Tahu Diplomasi
-
Janda di Labuhanbatu Dianiaya Besan Hingga Pingsan, Laporan Mandek di Meja Polisi?
-
BRIN Minta Maaf atas Kesalahan Desain Lambang Garuda di Konten Hari Lahir Pancasila
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Menkes Pastikan Risiko Ebola di Indonesia Rendah, Penularannya Tak Semudah Covid-19
-
Menkes Bingung Harga Obat di RI 2-6 Kali Lebih Mahal dari Harga Pasar Global: Kita Harus Negosiasi
-
Respons PDIP Soal Keakraban Prabowo dan Megawati: Biasa Saja, Sudah Bersahabat Lama
-
Papua Barat Punya Sekolah Berbasis Konservasi Pertama di Indonesia, Apa Beda dengan Sekolah Biasa?