Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional atau PAN, Eddy Soeparno bakal membuat laporan balik ke Polda Metro Jaya terhadap pihak Ade Armando khususnya, kuasa hukumnya yakni Muannas Alaidid hari ini, Senin (25/4/2022).
Eddy Soeparno bakal melaporkan pihak Ade Armando tersebut dengan dugaan pencemaran nama baik dan keterangan palsu.
"Iya betul (hari ini Eddy Soeparno dan jajaran DPP PAN akan buat laporan)," kata Sekjen Barisan Muda (BM) DPP PAN Slamet Ariyadi kepada Suara.com, Senin pagi.
Slamet yang juga merupakan anggota DPR RI Fraksi PAN tersebut belum merinci mengapa pihaknya melakukan laporan balik terhadap pihak Ade Armando. Ia hanya membenarkan Eddy dan DPP PAN bakal buat laporan hari ini.
"Nanti ya wartawan dikabari," katanya.
Adapun berdasarkan undangan yang diterima awak media, tertulis Eddy dan jajaran DPP PAN bakal menyambangi Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB.
Bersama tim huasa hukum rencananya akan hadir Sekjen PAN Eddy Soeparno sendiri, Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Daulay, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh, Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding, Ketua Umum Barisan Muda PAN Pasha Ungu, hingga Sekjen Barisan Muda PAN Slamet Ariyadi.
Laporan Ade Armando
Diketahui sebelumnya, Ade Armando resmi melaporkan Sekjen PAN Eddy Soeparno ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dibuat pada Senin (18/4/2022) kemarin malam.
Baca Juga: Ogah Minta Maaf ke Abdul Manaf Terkait Ade Armando, KontraS Sebut Polda Metro Jaya Bersikap Arogan
Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu tim kuasa hukum Ade, Andi Windo. Dia menyatakan, kepolisian secara resmi telah menerima laporan tersebut.
"Sudah, sudah ada LP-nya. Dilaporkan tadi malam. Itu tentang pencemaran nama baik, fitnah, serta berita bohong," kata Andi kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).
Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2022.
Dalam hal ini, Eddy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan atau berita bohong melalui media elektronik sebagaimana Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 331 KUHP dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Kekinian kubu Ade berencana menempuh proses lain, yakni melaporkan Eddy ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Berita Terkait
-
Hari Ini, Ade Armando Bakal Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian
-
Ogah Minta Maaf ke Abdul Manaf Terkait Ade Armando, KontraS Sebut Polda Metro Jaya Bersikap Arogan
-
Salah Tetapkan Tersangka Polda Metro Jaya Enggan Minta Maaf, KontraS: Polisi Tak Mau Refleksi Kesalahannya
-
Polisi Ogah Minta Maaf soal Salah Tetapkan Tersangka Pengeroyok Ade Armando
-
Salah Tetapkan Tersangka Pengeroyok Ade Armando, Polisi Ogah Minta Maaf Meski Nama Baik Abdul Manaf Dirugikan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT