Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta melakukan audit terhadap Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) setelah Kejaksaan Agung menetapkan sejumlah tersangka mafia minyak goreng dalam kasus dugaan suap izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
Permintaan untuk melalukan audit terhadap BPDPKS datang dari Wakil Ketua DPD Sultan B Najamudin. Menurutnya audit terhadap BPDKS diperlukan sebagai langkah pendeteksian.
"Saya kira pemerintah perlu mendeteksi dan melakukan pembaharuan atau pemulihan terhadap lembaga terkait dengan manajemen produksi dan distribusi kelapa sawit dan CPO saat ini. Publik khususnya para petani sawit rakyat berhak tahu perihal pengelolaan dana Sawit oleh BPDPKS yang terkesan tidak transparan dan terindikasi didistribusikan secara tidak proporsional," tutur Sultan dalam keterangannya, Senin (25/4/2022).
Sultan menilai, pengelolaan dana pungutan sawit yang hampir mencapai Rp70 triliun harus benar-benar diawasi secara ketat. Terutama, kata dia, ketika terjadi fenomena kelangkaan minyak goreng dan biosolar yang sangat meresahkan masyarakat.
"Dengan jumlah dana yang demikian besar, tanggung jawab dan kontribusi BPDPKS dalam menjaga produktivitas, suplai dan harga CPO serta biosolar B30 patut dipertanyakan. Dengan audit kita berharap akan menemukan sumber masalah kelangkaan yang terjadi selama ini," ujar Sultan.
Sementara di sisi lain, Sultan menyampaikan betapa sulitnya mendapatkan bantuan pembiayaan peremaja sawit di daerah sebagaimana yang dikeluhkan banyak petani sawit.
Menurut dia kesulitan itu terjadi lantaran mekanisme pembiayaan yang sangat birokratis dengan skema kredit usaha rakyat (KUR). Sehingga dana sawit diduga hanya dinikmati oleh korporasi dan para pengusaha sawit.
"Posisi BPDPKS yang juga diatur oleh dewan pengarah dari delapan kementerian harus dievaluasi. Dengan pungutan yang semakin besar di tengah naiknya harga ekspor CPO, pemerintah harus menempatkan BPDPKS selayaknya Bea Cukai, yang hanya menjadi subordinat kementerian keuangan," katanya.
Baca Juga: Tolak Gugatan MAKI ke Mendag Lutfi soal Kelangkaan Minyak Goreng, Hakim: Sangat Prematur
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Drama Mudik di Senen: Ditipu Tiket Rp540 Ribu, Pasutri Beruntung Diselamatkan Aksi Cepat Polisi
-
Iran Serang Yerusalem Barat, Haifa, dan Pangkalan AS di UEA dalam Fase Lanjutan Operasi Militer
-
Nelayan Terombang-ambing 15 Jam di Perairan Manokwari, Tim SAR Turun Tangan
-
Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik
-
Misteri Hutan Batumeungpeuk, Kerangka Manusia Tanpa Identitas Gegerkan Warga Banjarwangi Garut
-
Bamsoet: Negara Bukan Dalang Teror Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
H-1 Lebaran, Loket Bus di Terminal Pulo Gebang Mulai Tutup
-
Korlantas Hentikan One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Lalu Lintas Kembali Normal
-
Agenda Lebaran Prabowo 2026: Takbiran di Sumut, Salat Id di Aceh
-
Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN: 72.053 Personel Siaga Jaga Keandalan Listrik Idulfitri