Suara.com - Seluruh masyarakat Indonesia terutama bagi yang muslim akan menjalankan tradisi mudik ke kampung halam dalam beberapa hari ke depan. Setelah menunaikan ibadah puasa Ramadan sebulan penuh, banyak masyarakat yang kemudian kembali ke kampung halaman untuk merayakan peringatan Idul Fitri bersama-sama. Namun, apakah bisa sholat di perjalanan mudik?
Mudik biasanya dilakukan dengan menggunakan berbagai moda transportasi mulai dari pesawat, kapal, kereta api, bus hingga kendaraan pribadi. Meski demikian, setiap muslim dilarang untuk meninggalkan sholat 5 waktu yang wajib dilaksanakan bagi setiap umat muslim. Lantas bagaimana aturan dan hukum sholat di perjalanan mudik?
Aturan Sholat di Perjalanan Mudik
Umat muslim diwajibkan untuk menunaikan ibadah sholat 5 waktu, namun ada beberapa kondisi baginya untuk mendapatkan keringanan dalam menjalankan ibadah salah satunya saat berada dalam perjalanan di atas kendaraan.
Para ulama memperbolehkan umat muslim untuk sholat pada saat naik kendaraan. Hal ini sebagaimana mengacu dalam sebuah hadist yang diriwayatkan Jabir bin Abdillah r.a yang berbunyi, “Rasulullah SAW melaksanakan shalat sunnah di atas kendaraan tanpa menghadap kiblat” (HR. Bukhari 1094).
Apabila pemudik dalam kondisi perjalanan jauh dan dalam kondisi tertentu yang mendesak, umat muslim dapat menjamak dan qashar sholat 5 waktu. Menurut pendapat ulama, orang yang dapat jamak dan qashar ketika perjalanan jauh minimal 84 kilometer.
Dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV diunggah pada 13 Juni 2018 yang berjudul “Bagi Yang Mudik, Ini Penjelasan Sholat Jamak & Qoshor”, Buya Yahya menjelaskan mengenai sholat jamak dan qashar.
“Menjamak itu artinya mengumpulkan dua shalat, dzuhur dengan ashar, maghrib dan isya. Kalo mengqashar itu sholat yang empat jadi dua”, ujar Buya Yahya.
Banyak permasalahannya orang kesulitan untuk memahami dan mengerti bagaimana mengucapkan niat jamak dan qashar shalat. Hal ini sering kali membuat kesalahan muncul bagi para musafir
Baca Juga: Bagaimana Amalan Malam Lailatul Qadar untuk Wanita Haid? Ini Penjelasan Buya Yahya
“Adapun niatnya tidak usah susah-susah, dalam hati pakai boso Jowo, Allah paham”, lanjut Buya Yahya.
“Kemudian kalau syarat menjamak, ulama mengatakan sama dengan sholat mengqashar. Bepergian tujuannya untuk mencapai 84 kilometer meski perjalanannya belum sampai 84 kilometer.” lanjut Buya Yahya.
Sholat Jamak
Sholat Jamak dibagi menjadi dua yakni shalat jamak taqdim dan sholat jamak takhir. Sholat jamak taqdim adalah shalat yang dilakukan di awal waktu yakni meringkas atau mengerjakan dua shalat wajib sekaligus di waktu shalat yang pertama.Hal ini seperti contoh sholat dzuhur dan ashar dikerjakan di waktu dzuhur.
Sementara itu jamak takhir merupakan dua shalat wajib yang dikerjakan di waktu sholat yang terakhir. Sebagaimana contoh sholat dzuhur dan ashar yang dikerjakan di waktu ashar.
Jika niat jamak tanpa mengqashar shalat, maka dikerjakan empat rakaat dzuhur dan empat rakaat ashar. Apabila memiliki niat menjamak dan qashar sekaligus, berarti shalat dzuhur memiliki 2 rakaat dan dilanjutkan 2 rakaat untuk shalat ashar.
Berita Terkait
-
Bagaimana Amalan Malam Lailatul Qadar untuk Wanita Haid? Ini Penjelasan Buya Yahya
-
Tata Cara Sholat di Kereta Api saat Perjalanan Mudik Lebaran 2022 yang Perlu Dipahami
-
7 Amalan Lailatul Qadar Selain Sholat Malam, Tingkatkan Istighfar, Dzikir hingga Itikaf di Masjid
-
Tata Cara Sholat Tasbih: Waktu Pelaksanaan, Bacaan Niat, Jumlah Rakaat, Hukum dan Manfaatnya
-
Tata Cara Sholat Tasbih, Lengkap dengan Bacaan Niat dan Keutamaan Menjalankannya
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!