Suara.com - Seluruh masyarakat Indonesia terutama bagi yang muslim akan menjalankan tradisi mudik ke kampung halam dalam beberapa hari ke depan. Setelah menunaikan ibadah puasa Ramadan sebulan penuh, banyak masyarakat yang kemudian kembali ke kampung halaman untuk merayakan peringatan Idul Fitri bersama-sama. Namun, apakah bisa sholat di perjalanan mudik?
Mudik biasanya dilakukan dengan menggunakan berbagai moda transportasi mulai dari pesawat, kapal, kereta api, bus hingga kendaraan pribadi. Meski demikian, setiap muslim dilarang untuk meninggalkan sholat 5 waktu yang wajib dilaksanakan bagi setiap umat muslim. Lantas bagaimana aturan dan hukum sholat di perjalanan mudik?
Aturan Sholat di Perjalanan Mudik
Umat muslim diwajibkan untuk menunaikan ibadah sholat 5 waktu, namun ada beberapa kondisi baginya untuk mendapatkan keringanan dalam menjalankan ibadah salah satunya saat berada dalam perjalanan di atas kendaraan.
Para ulama memperbolehkan umat muslim untuk sholat pada saat naik kendaraan. Hal ini sebagaimana mengacu dalam sebuah hadist yang diriwayatkan Jabir bin Abdillah r.a yang berbunyi, “Rasulullah SAW melaksanakan shalat sunnah di atas kendaraan tanpa menghadap kiblat” (HR. Bukhari 1094).
Apabila pemudik dalam kondisi perjalanan jauh dan dalam kondisi tertentu yang mendesak, umat muslim dapat menjamak dan qashar sholat 5 waktu. Menurut pendapat ulama, orang yang dapat jamak dan qashar ketika perjalanan jauh minimal 84 kilometer.
Dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah TV diunggah pada 13 Juni 2018 yang berjudul “Bagi Yang Mudik, Ini Penjelasan Sholat Jamak & Qoshor”, Buya Yahya menjelaskan mengenai sholat jamak dan qashar.
“Menjamak itu artinya mengumpulkan dua shalat, dzuhur dengan ashar, maghrib dan isya. Kalo mengqashar itu sholat yang empat jadi dua”, ujar Buya Yahya.
Banyak permasalahannya orang kesulitan untuk memahami dan mengerti bagaimana mengucapkan niat jamak dan qashar shalat. Hal ini sering kali membuat kesalahan muncul bagi para musafir
Baca Juga: Bagaimana Amalan Malam Lailatul Qadar untuk Wanita Haid? Ini Penjelasan Buya Yahya
“Adapun niatnya tidak usah susah-susah, dalam hati pakai boso Jowo, Allah paham”, lanjut Buya Yahya.
“Kemudian kalau syarat menjamak, ulama mengatakan sama dengan sholat mengqashar. Bepergian tujuannya untuk mencapai 84 kilometer meski perjalanannya belum sampai 84 kilometer.” lanjut Buya Yahya.
Sholat Jamak
Sholat Jamak dibagi menjadi dua yakni shalat jamak taqdim dan sholat jamak takhir. Sholat jamak taqdim adalah shalat yang dilakukan di awal waktu yakni meringkas atau mengerjakan dua shalat wajib sekaligus di waktu shalat yang pertama.Hal ini seperti contoh sholat dzuhur dan ashar dikerjakan di waktu dzuhur.
Sementara itu jamak takhir merupakan dua shalat wajib yang dikerjakan di waktu sholat yang terakhir. Sebagaimana contoh sholat dzuhur dan ashar yang dikerjakan di waktu ashar.
Jika niat jamak tanpa mengqashar shalat, maka dikerjakan empat rakaat dzuhur dan empat rakaat ashar. Apabila memiliki niat menjamak dan qashar sekaligus, berarti shalat dzuhur memiliki 2 rakaat dan dilanjutkan 2 rakaat untuk shalat ashar.
Berita Terkait
-
Bagaimana Amalan Malam Lailatul Qadar untuk Wanita Haid? Ini Penjelasan Buya Yahya
-
Tata Cara Sholat di Kereta Api saat Perjalanan Mudik Lebaran 2022 yang Perlu Dipahami
-
7 Amalan Lailatul Qadar Selain Sholat Malam, Tingkatkan Istighfar, Dzikir hingga Itikaf di Masjid
-
Tata Cara Sholat Tasbih: Waktu Pelaksanaan, Bacaan Niat, Jumlah Rakaat, Hukum dan Manfaatnya
-
Tata Cara Sholat Tasbih, Lengkap dengan Bacaan Niat dan Keutamaan Menjalankannya
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Polemik Anggaran Pendidikan! JPPI Sebut Jutaan Guru Hidup dengan Upah Tak Layak
-
Kasus Pelecehan Santri Pati: Selly Gantina Ingatkan Bahaya Sembunyikan Pelaku
-
Gus Ipul Konsultasi Soal Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Rp 27 Miliar ke KPK
-
Peneliti Ungkap Hubungan Penyusutan Danau Turkana dengan Aktivitas Gempa Bumi
-
JPPI Kritik Keras SE Mendikdasmen, Guru Honorer Terancam Tersingkir dari Sekolah Negeri
-
Jadi Peternak Kambing tapi Berizin Direktur, WNA Myanmar Terancam Deportasi dari Yogyakarta
-
8 Fakta Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk BBM di Muratara, 16 Orang Tewas Terbakar
-
6 Fakta Kebakaran Rumah di Tanjung Barat yang Tewaskan Anggota BPK Haerul Saleh
-
Dapat Salam dari Gus Yaqut yang Ditahan KPK, Begini Respons Mensos Gus Ipul
-
DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu