Suara.com - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menegaskan kembali bahwa wacana penundaan Pemilu 2024 sebagaimana yang pernah ia usulkan, kini sudah tidak ada lagi.
Cak Imin berujar usulan itu ia lemparkan hanya sebagai diskusi. Sekarang setelah ada penegasan sikap dari Presiden Jokowi, Cak Imin tidak lagi ngotot mengusulkan penundaan pemilu. Ia memilih menurut apa yang menjadi sikap orang nomor satu di Indonesia itu.
"Memang masih ada usulan itu? Kan setelah presiden bersikap gitu kan sudah jelas, artinya sudah tidak ada lagi diskusi itu kan. Namanya diskusi saja kemarin," kata Imin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/4/2022).
Sebelumnya, Cak Imin mengaku bahwa dirinya tidak pernah mendoakan kelancaraan Pemilu di luar tahun 2024.
Cak Imin menegaskan bahwa dalam doa-doa yang ia sebut selalu berisikan harapan untuk kelancaraan gelaran pemilihan umum lima tahunan, yakni Pemilu di 2024.
Doa-doa Cak Imin untuk kelancaraan Pemilu 2024 itu tentu bertolak belakang dengan usulan yang pernah disampaikan Cak Imin, yaitu penundaan Pemilu 2024.
"Dan kalau dilihat secara jujur sebetulnya doa-doa saya setiap hari semoga Pemilu 2024 berjalan lancar. Gak pernah saya semoga Pemilu 2026, tidak pernah saya. Doanya semoga Pemilu 2024 lancar," kata Imin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (22/4/2022).
Cak Imin juga mengisyaratkan bahwa dirinya akan menghentikan usulan terkait penundaan Pemilu, menyusul banyaknya gelombang penolakan atas wacana tersebut.
Isyarat itu disampaikan Muhaimin atau Cak Imin saat ditanya wartawan apakah PKB tetap akan melanjutkan mengusulkan wacana penundaan Pemilu atau tidak.
Baca Juga: Soal Dugaan Perusahaan Sawit Sponsori Tunda Pemilu 2024, Cak Imin: Wong Usulannya Sudah Ditolak
Imin mengisyaratkan dengan berkelakar apabila dirinya tetap melanjutkan usulan itu, bisa-bisa dirinya menjadi "bulan-bulanan" masyarakat.
"Ya kalau saya bilang lanjut digebukin banyak orang dong," katanya.
Berita Terkait
-
Soal Dugaan Perusahaan Sawit Sponsori Tunda Pemilu 2024, Cak Imin: Wong Usulannya Sudah Ditolak
-
Pimpinan DPR Harap Larangan Setop Ekspor Minyak Goreng Tak Berlaku Terlalu Lama
-
Ungkit Ucapan Masinton PDIP soal Perusahaan Sawit Diduga Sponsori Gerakan Tunda Pemilu, MPR: Kejagung Harus Usut Tuntas!
-
Minta Semua Pihak Dukung Larangan Ekspor Minyak Goreng, Cak Imin: Pengusaha Harus Tunduk
-
Sebut Pengekspor Minyak Goreng Untung Berlipat, Cak Imin: Masa Mikirin Negara Gak Mau
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang