Suara.com - Lembaga survei Indikator Politik Indonesia merilis hasil terbarunya soal penilaian publik terhadap kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia. Hasilnya mayoritas publik menyatakan kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia buruk.
Direktur Eksekutif Indikator Politik, Burhanuddin Muhtadi, menjelaskan dalam survei yang dilakukan pihaknya mayoritas responden menilai kondisi pemberantasan korupsi buruk atau sangat buruk mencapai total 37,8 persen.
Sementara jika dilihat responden yang menilai kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia baik atau sangat baik jumlahnya mencapai 28,5 persen.
"Tetapi ini pas di bulan April yang mengatakan kondisi pemberantasan korupsi memburuk sekarang lebih banyak ketimbang yang mengatakan baik," kata Burhanuddin dalam paparannya, Selasa (26/4/2022).
Di banding Februari 2022, Burhanuddin mengatakan lebih banyak responden yang menilai kondisi pemberantasan korupsi baik ketimbang mereka yang menilai buruk.
Kendati begitu, Burhanuddin mengatakan, pihaknya akan kembali melakukan survei yang lebih mutahir. Pasalnya, kata dia, survei di atas dilakukan sebelum Kejagung menetapkan tersangka kasus mafia minyak goreng.
"Tapi per hari ini, memang kondisi sangat kurang positif dan karenanya pemerintah perlu terobosan luar biasa," tandasnya.
Survei ini dilakukan pada tanggal 14-19 April 2022. Populasi survei ini adalah seluruh warga negara Indonesia yang punya hak pilih dalam pemilihan umum, yakni mereka yang sudah berumur 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan.
Penarikan sampel menggunakan metode multistage random sampling. Dalam survei ini jumlah sampel basis sebanyak 1.220 orang. Dengan asumsi metode simple random sampling, ukuran sampel basis 1.220 responden memiliki toleransi kesalahan (margin of error) sekitar ±2.9% pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka