Suara.com - Sidang isbat rutin digelar Pemerintah Indonesia saat akan menentukan 1 Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. Sidang isbat sendiri memiliki pengertian sebuah sidang penetapan dalil syar’i dihadapan majelis hakim untuk menetapkan suatu kebenaran atau peristiwa yang terjadi.
Namun, di Indonesia sidang isbat lebih populer dijadikan sebagai salah satu penentu datangnya Bulan Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha. Sidang isbat mulai digelar oleh Pemerintah Indonesia sejak tahun 1950.
Untuk menentukan 1 Syawal 1443 H atau Hari Raya Idul Fitri tahun 2022, pemerintah Indonesia akan menggelar sidang isbat pada Minggu, 1 Mei 2022 mendatang. Sebelum sidang dilaksanakan, akan diawali dengan pemaparan hilal oleh Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag.
Pelaksanaan sidang isbat rukyatul hilal ini akan mempertimbangkan informasi awal berdasar pemantauan rukyatul hilal atau perhitungan astronomis dan konfirmasi lapangan yang akan digelar di 99 titik seluruh Indonesia.
Titik yang dijadikan sebagai tempat rukyatul hilal tersebut akan dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Agama serta Kemenag Kabupaten/kota yang bekerja sama dengan Peradilan Agama dan organisasi masyarakat (ormas) Islam dan instansi lainnya.
Lantas seperti apakah tata cara pelaksanaan dan pencatatan rukyatul hilal? Berikut ini penjelasannya. Sebagaimana dikutip dari pedoman dan tata cara pelaksanaan itsbat rukyatul hilal yang ditulis oleh Drs. H. Arhan Muhammad, S.H., M.Hum, yaitu:
- Sidang isbat rukyatul hilal akan dilakukan di tempat pelaksanaan rukyat hilal, yang dilakukan dengan cepat, sederhana, dan menyesuaikan dengan kondisi setempat.
- Pemohon dan Pelapor (Kantor Kementerian Agama) mengajukan permohonan itsbat kesaksian rukyat hilal kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyyah yang mewilayahi tempat pelaksanaan rukyat hilal.
- Semua biaya yang timbul akibat permohonan tersebut dibebankan kepada biaya dinas Kantor Kementerian Agama.
- Panitera atau petugas yang ditunjuk oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah mencatat permohonan tersebut dalam Register Permohonan Sidang Itsbat Rukyatul Hilal.
- Ketua Pengadilan Agama /Mahkamah Syar’iyah menunjuk hakim tunggal untuk menyidangkan permohonan tersebut.
- Panitera Pengadilan Agama/Mahkamah Sya’iyah menugaskan panitera sidang untuk mendampingi hakim dan mencatat persidangan dalam berita acara.
- Penunjukan hakim tunggal dan penugasan panitera sidang dilakukan setelah Kementerian Agama mengajukan permohonan, atau sebelum pelaksanaan sidang itsbat kesaksian rukyat hilal.
- Hakim dan panitera sidang yang bertugas harus menyaksikan kegiatan pelaksanaan rukyat hilal.
- Waktu rukyat hilal harus sesuai dengan data yang diterbitkan oleh Badan Hisab Rukyat Kementerian Agama.
- Setelah hakim memeriksa syahid/perukyat dan apabila berpendapat syahid/ perukyat dan kesaksiannya memenuhi syarat formil dan materiil, maka hakim tersebut memerintahkan syahid /perukyat mengucapkan sumpah dan lafaz sebagai berikut: "Asyhadu an laa ilaaha illa Allah wa asyhadu anna Muhammadar rasulullah, demi Allah Saya bersumpah bahwa Saya telah melihat hilal awal bulan ........ tahun ini”
- Pengangkatan sumpah para syahid/perukyat didampingi 2 (dua) orang saksi.
- Setelah hakim menyumpah syahid/perukyatan kesaksian rukyat hilal, selanjutnya hakim menetapkan/mengitsbatkan kesaksian rukyat tersebut, dan dicatat dalam berita acara persidangan oleh panitera sidang.
- Penetapan/itsbat kesaksian rukyat hilal tersebut diserahkan kepada penanggung jawab rukyat hilal (Kantor Kementerian Agama Setempat). Selanjutnya petugas Kementerian Agama melaporkan penetapan tersebut kepada panitia sidang Itsbat Nasional Kementerian Agama RI di Jakarta.
- Demi kelancaran pelaksanaan persidangan itsbat kesaksian rukyat hilal, pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah agar berkoordinasi dengan kantor Kementerian Agama Setempat dan panitera atau petugas yang ditunjuk mempersiapkan semua yang diperlukan dalam penyelenggaraan persidangan, seperti formulir permohonan, berita acara, penetapan, al qu’ran, toga hakim, dan keperluan lainnya yang terkait dengan kegiatan tersebut.
Demikianlah ulasan mengenai pengertian sidang isbat rukyatul hilal, pelaksanaan sidang isbat rukyatul isbat untuk penentuan 1 syawal 1443 H, hingga tata cara pelaksanaan sidang isbat rukyatul hilal.
Kontributor : Agung Kurniawan
Baca Juga: Hari Raya Idul Fitri 2022 Jatuh Pada Tanggal Berapa? Hilal Lebaran Sudah Terlihat!
Tag
Berita Terkait
-
Hari Raya Idul Fitri 2022 Jatuh Pada Tanggal Berapa? Hilal Lebaran Sudah Terlihat!
-
Lebaran 2022 Jatuh Pada Tanggal Berapa? Ini Jadwal Sidang Isbat 1 Syawal 1443 Hijriah
-
Hilal Lebaran 2022 Kapan Terlihat? Begini Kata Kemenag dan Muhammadiyah Soal 1 Syawal 1443 H
-
Perayaan Idul Fitri Tahun Ini akan Bersamaan antara PP Muhammadiyah dengan Pemerintah?
-
Kapan Hari Raya Idul Fitri 2022? Catat Jadwal Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1443 Hijriah
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Israel Panik Ketegangan AS-Iran Mereda, Sebut Pejanjian Damai akan Untungkan Hizbullah
-
Wall Street Panik Ditinggal Gen Z? Eks Gubernur New York Dorong Saham AS Mudah Dibeli Warga Global
-
Prabowo Kunker ke Gorontalo Hadiri Puncak PENAS Petani dan Nelayan XVII 2026
-
Implementasi 'Menambang dengan Hati', NHM Sukses Fasilitasi Operasi Jantung Warga Doro di Jakarta
-
Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
-
Polda Jabar Libatkan Ahli Kejiwaan untuk Dalami Kondisi Psikologis Taufik Hidayat
-
Realita Pahit Dunia Kerja: Antrean 2 Km di Malaysia dan Bayang-Bayang PHK di Indonesia
-
Berkat Jejak Transaksi Daring, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Ditangkap
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!