Suara.com - Sidang isbat rutin digelar Pemerintah Indonesia saat akan menentukan 1 Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. Sidang isbat sendiri memiliki pengertian sebuah sidang penetapan dalil syar’i dihadapan majelis hakim untuk menetapkan suatu kebenaran atau peristiwa yang terjadi.
Namun, di Indonesia sidang isbat lebih populer dijadikan sebagai salah satu penentu datangnya Bulan Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha. Sidang isbat mulai digelar oleh Pemerintah Indonesia sejak tahun 1950.
Untuk menentukan 1 Syawal 1443 H atau Hari Raya Idul Fitri tahun 2022, pemerintah Indonesia akan menggelar sidang isbat pada Minggu, 1 Mei 2022 mendatang. Sebelum sidang dilaksanakan, akan diawali dengan pemaparan hilal oleh Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag.
Pelaksanaan sidang isbat rukyatul hilal ini akan mempertimbangkan informasi awal berdasar pemantauan rukyatul hilal atau perhitungan astronomis dan konfirmasi lapangan yang akan digelar di 99 titik seluruh Indonesia.
Titik yang dijadikan sebagai tempat rukyatul hilal tersebut akan dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Agama serta Kemenag Kabupaten/kota yang bekerja sama dengan Peradilan Agama dan organisasi masyarakat (ormas) Islam dan instansi lainnya.
Lantas seperti apakah tata cara pelaksanaan dan pencatatan rukyatul hilal? Berikut ini penjelasannya. Sebagaimana dikutip dari pedoman dan tata cara pelaksanaan itsbat rukyatul hilal yang ditulis oleh Drs. H. Arhan Muhammad, S.H., M.Hum, yaitu:
- Sidang isbat rukyatul hilal akan dilakukan di tempat pelaksanaan rukyat hilal, yang dilakukan dengan cepat, sederhana, dan menyesuaikan dengan kondisi setempat.
- Pemohon dan Pelapor (Kantor Kementerian Agama) mengajukan permohonan itsbat kesaksian rukyat hilal kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyyah yang mewilayahi tempat pelaksanaan rukyat hilal.
- Semua biaya yang timbul akibat permohonan tersebut dibebankan kepada biaya dinas Kantor Kementerian Agama.
- Panitera atau petugas yang ditunjuk oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah mencatat permohonan tersebut dalam Register Permohonan Sidang Itsbat Rukyatul Hilal.
- Ketua Pengadilan Agama /Mahkamah Syar’iyah menunjuk hakim tunggal untuk menyidangkan permohonan tersebut.
- Panitera Pengadilan Agama/Mahkamah Sya’iyah menugaskan panitera sidang untuk mendampingi hakim dan mencatat persidangan dalam berita acara.
- Penunjukan hakim tunggal dan penugasan panitera sidang dilakukan setelah Kementerian Agama mengajukan permohonan, atau sebelum pelaksanaan sidang itsbat kesaksian rukyat hilal.
- Hakim dan panitera sidang yang bertugas harus menyaksikan kegiatan pelaksanaan rukyat hilal.
- Waktu rukyat hilal harus sesuai dengan data yang diterbitkan oleh Badan Hisab Rukyat Kementerian Agama.
- Setelah hakim memeriksa syahid/perukyat dan apabila berpendapat syahid/ perukyat dan kesaksiannya memenuhi syarat formil dan materiil, maka hakim tersebut memerintahkan syahid /perukyat mengucapkan sumpah dan lafaz sebagai berikut: "Asyhadu an laa ilaaha illa Allah wa asyhadu anna Muhammadar rasulullah, demi Allah Saya bersumpah bahwa Saya telah melihat hilal awal bulan ........ tahun ini”
- Pengangkatan sumpah para syahid/perukyat didampingi 2 (dua) orang saksi.
- Setelah hakim menyumpah syahid/perukyatan kesaksian rukyat hilal, selanjutnya hakim menetapkan/mengitsbatkan kesaksian rukyat tersebut, dan dicatat dalam berita acara persidangan oleh panitera sidang.
- Penetapan/itsbat kesaksian rukyat hilal tersebut diserahkan kepada penanggung jawab rukyat hilal (Kantor Kementerian Agama Setempat). Selanjutnya petugas Kementerian Agama melaporkan penetapan tersebut kepada panitia sidang Itsbat Nasional Kementerian Agama RI di Jakarta.
- Demi kelancaran pelaksanaan persidangan itsbat kesaksian rukyat hilal, pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah agar berkoordinasi dengan kantor Kementerian Agama Setempat dan panitera atau petugas yang ditunjuk mempersiapkan semua yang diperlukan dalam penyelenggaraan persidangan, seperti formulir permohonan, berita acara, penetapan, al qu’ran, toga hakim, dan keperluan lainnya yang terkait dengan kegiatan tersebut.
Demikianlah ulasan mengenai pengertian sidang isbat rukyatul hilal, pelaksanaan sidang isbat rukyatul isbat untuk penentuan 1 syawal 1443 H, hingga tata cara pelaksanaan sidang isbat rukyatul hilal.
Kontributor : Agung Kurniawan
Baca Juga: Hari Raya Idul Fitri 2022 Jatuh Pada Tanggal Berapa? Hilal Lebaran Sudah Terlihat!
Tag
Berita Terkait
-
Hari Raya Idul Fitri 2022 Jatuh Pada Tanggal Berapa? Hilal Lebaran Sudah Terlihat!
-
Lebaran 2022 Jatuh Pada Tanggal Berapa? Ini Jadwal Sidang Isbat 1 Syawal 1443 Hijriah
-
Hilal Lebaran 2022 Kapan Terlihat? Begini Kata Kemenag dan Muhammadiyah Soal 1 Syawal 1443 H
-
Perayaan Idul Fitri Tahun Ini akan Bersamaan antara PP Muhammadiyah dengan Pemerintah?
-
Kapan Hari Raya Idul Fitri 2022? Catat Jadwal Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1443 Hijriah
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini