Suara.com - Sidang isbat rutin digelar Pemerintah Indonesia saat akan menentukan 1 Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah. Sidang isbat sendiri memiliki pengertian sebuah sidang penetapan dalil syar’i dihadapan majelis hakim untuk menetapkan suatu kebenaran atau peristiwa yang terjadi.
Namun, di Indonesia sidang isbat lebih populer dijadikan sebagai salah satu penentu datangnya Bulan Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha. Sidang isbat mulai digelar oleh Pemerintah Indonesia sejak tahun 1950.
Untuk menentukan 1 Syawal 1443 H atau Hari Raya Idul Fitri tahun 2022, pemerintah Indonesia akan menggelar sidang isbat pada Minggu, 1 Mei 2022 mendatang. Sebelum sidang dilaksanakan, akan diawali dengan pemaparan hilal oleh Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag.
Pelaksanaan sidang isbat rukyatul hilal ini akan mempertimbangkan informasi awal berdasar pemantauan rukyatul hilal atau perhitungan astronomis dan konfirmasi lapangan yang akan digelar di 99 titik seluruh Indonesia.
Titik yang dijadikan sebagai tempat rukyatul hilal tersebut akan dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Agama serta Kemenag Kabupaten/kota yang bekerja sama dengan Peradilan Agama dan organisasi masyarakat (ormas) Islam dan instansi lainnya.
Lantas seperti apakah tata cara pelaksanaan dan pencatatan rukyatul hilal? Berikut ini penjelasannya. Sebagaimana dikutip dari pedoman dan tata cara pelaksanaan itsbat rukyatul hilal yang ditulis oleh Drs. H. Arhan Muhammad, S.H., M.Hum, yaitu:
- Sidang isbat rukyatul hilal akan dilakukan di tempat pelaksanaan rukyat hilal, yang dilakukan dengan cepat, sederhana, dan menyesuaikan dengan kondisi setempat.
- Pemohon dan Pelapor (Kantor Kementerian Agama) mengajukan permohonan itsbat kesaksian rukyat hilal kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyyah yang mewilayahi tempat pelaksanaan rukyat hilal.
- Semua biaya yang timbul akibat permohonan tersebut dibebankan kepada biaya dinas Kantor Kementerian Agama.
- Panitera atau petugas yang ditunjuk oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah mencatat permohonan tersebut dalam Register Permohonan Sidang Itsbat Rukyatul Hilal.
- Ketua Pengadilan Agama /Mahkamah Syar’iyah menunjuk hakim tunggal untuk menyidangkan permohonan tersebut.
- Panitera Pengadilan Agama/Mahkamah Sya’iyah menugaskan panitera sidang untuk mendampingi hakim dan mencatat persidangan dalam berita acara.
- Penunjukan hakim tunggal dan penugasan panitera sidang dilakukan setelah Kementerian Agama mengajukan permohonan, atau sebelum pelaksanaan sidang itsbat kesaksian rukyat hilal.
- Hakim dan panitera sidang yang bertugas harus menyaksikan kegiatan pelaksanaan rukyat hilal.
- Waktu rukyat hilal harus sesuai dengan data yang diterbitkan oleh Badan Hisab Rukyat Kementerian Agama.
- Setelah hakim memeriksa syahid/perukyat dan apabila berpendapat syahid/ perukyat dan kesaksiannya memenuhi syarat formil dan materiil, maka hakim tersebut memerintahkan syahid /perukyat mengucapkan sumpah dan lafaz sebagai berikut: "Asyhadu an laa ilaaha illa Allah wa asyhadu anna Muhammadar rasulullah, demi Allah Saya bersumpah bahwa Saya telah melihat hilal awal bulan ........ tahun ini”
- Pengangkatan sumpah para syahid/perukyat didampingi 2 (dua) orang saksi.
- Setelah hakim menyumpah syahid/perukyatan kesaksian rukyat hilal, selanjutnya hakim menetapkan/mengitsbatkan kesaksian rukyat tersebut, dan dicatat dalam berita acara persidangan oleh panitera sidang.
- Penetapan/itsbat kesaksian rukyat hilal tersebut diserahkan kepada penanggung jawab rukyat hilal (Kantor Kementerian Agama Setempat). Selanjutnya petugas Kementerian Agama melaporkan penetapan tersebut kepada panitia sidang Itsbat Nasional Kementerian Agama RI di Jakarta.
- Demi kelancaran pelaksanaan persidangan itsbat kesaksian rukyat hilal, pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah agar berkoordinasi dengan kantor Kementerian Agama Setempat dan panitera atau petugas yang ditunjuk mempersiapkan semua yang diperlukan dalam penyelenggaraan persidangan, seperti formulir permohonan, berita acara, penetapan, al qu’ran, toga hakim, dan keperluan lainnya yang terkait dengan kegiatan tersebut.
Demikianlah ulasan mengenai pengertian sidang isbat rukyatul hilal, pelaksanaan sidang isbat rukyatul isbat untuk penentuan 1 syawal 1443 H, hingga tata cara pelaksanaan sidang isbat rukyatul hilal.
Kontributor : Agung Kurniawan
Baca Juga: Hari Raya Idul Fitri 2022 Jatuh Pada Tanggal Berapa? Hilal Lebaran Sudah Terlihat!
Tag
Berita Terkait
-
Hari Raya Idul Fitri 2022 Jatuh Pada Tanggal Berapa? Hilal Lebaran Sudah Terlihat!
-
Lebaran 2022 Jatuh Pada Tanggal Berapa? Ini Jadwal Sidang Isbat 1 Syawal 1443 Hijriah
-
Hilal Lebaran 2022 Kapan Terlihat? Begini Kata Kemenag dan Muhammadiyah Soal 1 Syawal 1443 H
-
Perayaan Idul Fitri Tahun Ini akan Bersamaan antara PP Muhammadiyah dengan Pemerintah?
-
Kapan Hari Raya Idul Fitri 2022? Catat Jadwal Sidang Isbat Penentuan 1 Syawal 1443 Hijriah
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra