Suara.com - Polri bersama Ditjen Bea Cukai mengungkap kasus peredaran narkoba dari jaringan bandar kelas kakap yang diedarkan di sejumlah wilayah di Indonesia. Dari pengungkapan sejumlah kasus itu, barang bukti ganja seberat 121 kilogram dan 238 kilogram sabu-sabu disita sebagai barang bukti.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Halomoan Siregar merinci untuk narkoba jenis ganja didapatkan dari jaringan Aceh-Medan. Tersangkanya, berjumlah dua orang yakni SY alias S (29) yang berperan sebagai pengendali, dan R alias (U) (47) berperan sebagai kurir. Keduanya ditangkap pada 04 April 2022 lalu.
"Dengan TKP Jalan Nasional Blangkejeren Kutacane, Kampung Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh," tutur Krisno di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2022).
Dari penangkapan itu, petugas gabungan menyita barang bukti ganja seberat 121,28 kilogram. Mereka mengedarkannya di jalur darat dengan angkutan mobil pribadi.
"Modus operandi penjemputan narkotika jenis ganja melalui jalur darat dengan menggunakan angkutan pribadi," ungkap Krisno.
Kemudian kasus berikutnya, narkoba jenis sabu dari pengungkapan jaringan Malaysia-Indonesia dengan barang bukti 22 kilogram. Tersangka yang ditangkap berinisial HP alias H (31), sementara J (30) yang berperan sebagai kurir dalam pengejaran. Penangkapan dilakukan di Desa Beusamerano, Dusun Aman, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur pada 8 April 2022.
"Modusnya ship to ship, menjemput narkoba di tengah laut perairan Malaysia dan mengangkut ke wilayah Indonesia," ungkap Krisno.
Kasus ketiga, pengungkapan kasus sabu jaringan Malaysia-Indonesia di jalur perairan Bengkalis-Riau pada 12 April 2022. Ditemukan sabu seberat 47 kilogram dengan empat tersangka yang ditangkap yakni MN (30), HA (37), MD (41), dan AM alias AT (40). Sementara satu orang berinisial HK, seorang warga negara Malaysia dan A alias D, warga Indonesia masuk dalam daftar pencarian orang.
Keempat, narkoba jenis sabu jaringan Timur Tengah-Indonesia dengan barang bukti seberat 169,5 kilogram. Kasus ini terungkap di perairan Pantai Rinting, Aceh Besar pada 20 April 2022, dengan tersangka AR alias R (40), JF bin AR (40), ZK bin AG (33), MY bin AR (39), SR bin SP (41).
Baca Juga: Cegah Penyelundupan Narkoba, BNN Terjunkan Tim K9 Cek Barang Pemudik di Terminal Kampung Rambutan
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam maksimal hukuman mati.
Berita Terkait
-
Cegah Penyelundupan Narkoba, BNN Terjunkan Tim K9 Cek Barang Pemudik di Terminal Kampung Rambutan
-
Anggota Polri Dilarang Mudik, Polda Metro Jaya: Semuanya Bertugas Pengamanan Lebaran
-
BREAKING NEWS! Kabur ke Turki, Bareskrim Akhirnya Tangkap Petinggi DNA Pro Eliazar Daniel Piri
-
Tak Seperti Ivan Gunawan, Terkait Kasus DNA Pro Rossa Tak Perlu Kembalikan Honornya, Begini Penjelasan Bareskrim
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
-
Dipecat PSSI, Ini 3 Pekerjaan Baru yang Cocok untuk Patrick Kluivert
-
4 Fakta Radiasi Cs-137 PT PMT Cikande: Pemilik Diduga WNA Kabur ke Luar Negeri?
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
Terkini
-
Jejak Karier Andra Soni, Gubernur Banten di Tengah Polemik Kasus Kepala SMAN 1 Cimarga
-
Prabowo Didesak Bagi Tanah 2 Hektare per Petani, Swasembada Pangan Tak Cukup dengan Food Estate
-
Buntut 'Xpose Uncensored': Trans7 Terseret UU ITE, Dituduh Hina Santri dan Kiai
-
Kumpulkan Para Menteri, Prabowo Beri Arahan: Siapkan 2.000 Talenta hingga Produksi Pupuk Murah
-
Pengusaha Tionghoa di Jawa Tengah Rasakan Jaminan Kemudahan dan Kondusivitas Investasi
-
Acara Xpose Uncensored Dinilai Picu Kebencian SARA, Trans7 Dipolisikan Pakai Pasal Penodaan Agama
-
Kelar Buku Jokowi's White Paper, Dokter Tifa Segera Rilis Gibran's Black Paper, Apa Isinya?
-
Dari Lapas Cipinang, Ammar Zoni Resmi Huni Lapas 'Kelas Berat' di Tengah Hutan Nusakambangan
-
PSI Klaim 5 hingga 7 Tokoh Besar Akan Bergabung, Termasuk 'Bapak J' sebagai Ketua Dewan Pembina
-
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, Saut Situmorang: Anak TikTok Sekarang Bilang Ngapain Sekolah