Suara.com - Seorang pemuda berinisial NAA (19) diduga dianiaya oleh pemilik toko elektronik atau vape di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Peristiwa penganiayaan ini terjadi lantaran korban dituding memasang poster promo toko vape milik bosnya.
NAA telah melaporkan kasus ini ke Polsek Tambun. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP / B / 329 / III / 2022 / SPKT / POLSEK TAMBUN / POLRES METRO BEKASI / POLDA METRO JAYA.
Menurut penuturan NAA, peristiwa penganiayaan yang dialaminya ini bermula tatkala dia dan temannya ditugaskan oleh bosnya memasang poster promo toko vape tempatnya bekerja ke sejumlah titik. Ketika itu, NAA pun meminta izin kepada salah satu pemilik kedai kopi di Jalan Raya Karang Satria yang bersebelahan dengan toko vape milik terduga pelaku.
"Dipasang di kaca toko Kopi Lain Hati, lokasinya sebelahan sama toko vape itu (milik terduga pelaku)," kata NAA kepada wartawan, Rabu (27/4/2022).
Sekitar pukul 20.30 WIB, kata NAA, dia tiba-tiba dihubungi oleh bosnya. Dalam sambungan telepon bosnya itu menanyakan lokasi dirinya memasang poster promo.
"Disuruh ke toko vape di samping kopi lain hati, dan disuruh copotin poster sekalian menyampaikan permintaan maaf," tuturnya.
Saat itu NAA heran, sebab dia merasa tidak pernah memasang poster promo di toko vape milik terduga pelaku. Kendati begitu NAA tetap mendatangi toko vape tersebut dengan niatan meminta maaf.
NAA pun kaget dengan permintaan itu. Pasalnya, dia tidak menempelkan poster promosi yang ditugaskan atasanya di toko vape tersebut.
"Saya masuk ke dalam toko vape itu seorang diri, dan di dalam toko itu ada (terduga) pelaku bersama empat orang. Saya datang untuk meminta maaf," bebernya.
Baca Juga: Niatnya Ngabuburit, Eee...,Pemuda Lamongan Ini Malah Jotosi Anak Orang
Saat itu lah, kata NAA, dirinya justru mendapat tindakan penganiayaan dari terduga pelaku. Bentuk penganiayaannya yakni ditampar hingga dilucuti pakaiannya.
"Pas itu ada orang yang memvideokan peristiwa itu. Abis itu saya minta maaf lagi dan pergi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kejaksaan Negeri Denpasar Stop Kasus Penganiayaan Setelah Pertemukan Pelaku dan Korban
-
Polres Purbalingga Tangkap Pembobol Toko Vape, Puluhan Barang Bukti Diamankan
-
Awal Kenalan di Facebook, Siswi SMP 3 Hari Tak Sadar Ditelanjangi 10 Pria
-
Gelar yang Diraih Mayweather dari Duel Kontra Pacquiao Dilucuti
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular