Suara.com - Sebentar lagi umat muslim akan memasuki Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 H. Sebelum Idul Fitri tiba, umat muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat. Tahukah kalian bagaimana doa zakat fitrah untuk ibu?
Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap umat muslim baik laki-laki maupun perempuan pada bulan Ramadan hingga sebelum Idul Fitri. Berikut ini bacaan doa zakat fitrah untuk ibu serta anggota keluarga lainnya.
Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Ibnu Umar r.a. yang berbunyi sebagai berikut.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR. Bukhari Muslim)
Zakat fitrah yang dikeluarkan sebanyak satu sha’ besarannya seperti makanan pokok atau beras seberat 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Sebelum mengeluarkan zakat fitrah, setiap umat muslim harus mengetahui bacaan niatnya.
Bacaan doa zakat fitrah wajib diketahui bagi umat muslim yang hendak mengeluarkan zakat fitrah di bulan Ramadan. Mengeluarkan zakat fitrah dapat menyempurnakan salah satu dari lima rukun Islam dan ibadah puasa Ramadan.
Zakat fitrah dapat diwakilkan oleh keluarga baik anak maupun orang tua. Oleh karenanya, saat mengeluarkan zakat memiliki niat berbeda-beda yang disesuaikan dengan zakat yang akan ditujukan. Berikut ini bacaan doa zakat fitrah untuk ibu, ayah, keluarga maupun diri sendiri.
- Niat Zakat Fitrah untuk Ibu
“Nawaitu ‘an ukhrija zakaatal fitri ‘an (nama ibu) fardlan lillaahi ta’aalaa”
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (nama ibu) fardlu karena Allah Ta’ala.
Baca Juga: Lengkap! Simak Bacaan Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri dan Orang Lain
- Niat Zakat Fitrah untuk Seluruh Anggota Keluarga
“Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami'il ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.
- Niat Zakat Fitrah untuk Istri
"Nawaitu an ukhrijaa zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.
- Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki
“Nawaitu an ukhrijaa zakaata al-fitri ‘an waladi (nama anak laki-laki) fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (nama anak laki-laki), fardhu karena Allah Taala.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Pasar Barito Digusur, Pedagang Dipindahkan ke Lenteng Agung: Begini Janji Manis Pemprov DKI
-
Sidang Praperadilan Delpedro Marhaen: Hakim Tunda Putusan Hingga Pukul 2 Siang
-
Heboh WN Israel Punya KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Cecar Sang Bupati
-
Komjak Ultimatum Kajari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Sekarang, Jangan Tunda Lagi!
-
IPB Bahas Masa Depan Kawasan Puncak: Antara Lestari dan Laju Ekonomi
-
Rumah Digeledah, ASN Kemenaker RJ Dipanggil KPK: Ada Apa dengan Kasus RPTKA?
-
Rayakan HLN ke-80, PLN Wujudkan Akses Listrik Gratis bagi Warga Pra Sejahtera di Bali
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo
-
Biar Talas dan Sagu Tak Dianggap Makanan Kelas Bawah, Mendagri Minta Daerah Gandeng Ahli Kuliner
-
Usut Kasus CSR, KPK Panggil Politikus Nasdem Rajiv