Suara.com - Akun resmi Twitter Kementerian Ketenagakerjaan RI belakangan ramai diserbu warganet usai mengunggah sebuah konten soal beberapa kebutuhan pekerja. Menariknya, warganet justru menyoroti sinis konten tersebut karena menganggap admin akun tersebut tidak peka.
Masalah pekerjaan bisa menjadi hal yang sensitive, karena terkait dengan kebutuhan hidup sehari-hari. Terlebih di tengah pandemi Covid-19, dimana banyak orang kehilangan pekerjaannya, karena roda perekonomian melambat yang menyebabkan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Bagi yang masih bekerja, masalah pekerjaan juga bisa menjadi hal yang sensitive jika dikaitkan dengan hak-hak normatif yang harus diterima pekerja.
Sebab kini masih ada saja perusahaan yang mengabaikan hak normatif pekerja, dengan berbagai alasan, meskipun hal tersebut diatur dalam undang-undang yang berlaku.
Bicara mengenai hak-hak pekerja, baru-baru ini akun Twitter resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI, @KemnakerRI, mendapatkan sorotan warganet, akibat postingannya.
Pada Kamis (28/4/2022) akun Kemnaker RI memposting sebuah gambar ilustrasi mengenai hak pekerja dan hal-hal apa saja yang dibutuhkan seseorang ketika menjalani pekerjaannya.
Akun tersebut menganalogikan hak-hak tersebut sebagai “obat”. Dan obat yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Gaji dan tunjangan mantul
2. Lingkungan kerja yang saling mendukung
Baca Juga: Viral Instastory Driver Ojol Diduga Body Shaming ke Customer, Publik Debat!
3. Workload yang ringan
4. Pimpinan yang peduli
5. Kantor dekat dari rumah, dan
6. Tersedianya makan siang dari kantor.
Akun tersebut lalu meminta warganet memilih dua dari enam 'obat' tersebut. “Kalau cuma boleh pilih 2, obat mana yang akan Rekanaker pilih?” cuit akun @KemnakerRI dalam postingannya.
Tak disangka postingan tersebut mendapatkan beragam respon dari warganet. Alih-alih menjawab pertanyaan yang diberikan, tak sedikit warganet yang “ngegas” ketika memberikan jawaban.
Tag
Berita Terkait
-
Ramadhan Berbagi, Kemnaker Salurkan Sembako ke Masyarakat di Ponorogo
-
Ada Isu Harus Gunakan e-KTKLN Saat Kembali Kerja, PMI di Singapura Minta Kepala BP2MI Permudahkan Syarat
-
Indonesia Dapat Apresiasi karena Mampu Jalankan Program Migrasi Internasional dengan Baik
-
Viral Instastory Driver Ojol Diduga Body Shaming ke Customer, Publik Debat!
-
Butuh Dana Kembangkan Twitter, Elon Musk Tak Akan 'Korbankan' Saham Tesla
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Seskab Teddy Tegaskan Prabowo TIDAK Pakai Dua Pesawat Kepresidenan Saat ke Luar Negeri
-
Jadwal TKA SD dan SMP 2026 Berubah! Catat Tanggal Penting dan Strategi Agar Nilai Tinggi
-
Video Anies Ajak Intel Foto Bareng Usai Kepergok Viral, Ini Respons Kodam Diponegoro
-
PPATK Klaim Transaksi Judol Turun Drastis di 2025, DPR: Hasil Kerja Nyata atau Karena Sulit Dilacak?
-
Gegara Investasi Travel Haji Rp1,2 Miliar, Eks Sekjen Pordasi DKI Dihabisi Rekan Bisnis di Bantul
-
Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak MK, Pencatatan Perkawinan Tetap Ikuti Hukum Nasional
-
Kasus Penganiayaan Pegawai Ritel di Pasar Minggu Berakhir Damai, Polisi: Proses Hukum Profesional
-
Epstein Files Bikin Geger, Mantan Presiden AS dan Istrinya Akan Diperiksa
-
Ikuti Perintah Prabowo, Gubernur Pramono Bakal Tertibkan Atribut Partai dan PKL di Trotoar
-
KPK Incar Harta Bos Asing di BUMN, Direksi WNA Wajib Lapor LHKPN