Suara.com - Para pekerja migran Indonesia yang bekerja di sektor domestik di Singapura tidak dapat menutupi kebahagiaannya karena mendapatkan cuti untuk merayakan hari raya Idul Fitri 2022 di kampung halaman.
Namun, kebahagiaan mereka berubah menjadi kekhawatiran akan adanya isu persyaratan elektronik Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (e-KTKLN).
e-KTKLN tersebut merupakan kartu elektronik yang diterbitkan oleh BP2MI sebagai tanda untuk calon PMI sudah memenuhi semua persyaratan untuk bekerja ke luar negeri. Secara prosedural, PMI memang harus mengantongi e-KTKLN tersebut apabila hendak bekerja ke luar negeri.
"Ya, pastinya saya ikut khawatir dengan aturan yang tiba muncul dan viral di media tentang KTKLN atau e-KTKLN ini," kata salah satu PMI di Singapura, Yulia, saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (29/4/2022).
Yulia mengungkapkan mengurus e-KTKLN itu membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Karena itu para PMI khawatir tidak bisa mengurusnya apalagi mereka hanya mendapatkan waktu cuti selama dua minggu.
"Kalau harus ngurus e-KTKLN tentunya mengurangi waktu kebersamaan dengan keluarga sedangkan tidak dekat dengan rumah butuh waktu luang," ungkapnya.
Terlebih menurut Yulia pembuatan e-KTKLN itu harus dilakukan di kantor BP2MI di Indonesia.
Selain harus menelan biaya, para PMI juga harus membayar administrasi lainnya. Padahal Yulia menyebut kalau PMI di Singapura itu bekerja secara legal dan mengikuti prosedur yang ditetapkan lantaran mereka sudah mengantongi kartu kerja yang resmi dikeluarkan oleh pemerintah Singapura.
"Jika kami sudah mempunyai bukti kartu kerja yang resmi kenapa kami dipersulit dengan adanya peraturan berlakunya kembali e-KTKLN," ucap Yulia.
Baca Juga: Viral PMI Asal Lampung Terlantar di Turki, Kemenlu Ungkap 3 Modus Menjerat PMI
Yulia sendiri mengaku akan pulang ke Semarang setelah tiga tahun tertahan di negara orang karena pandemi Covid-19.
Yulia dan PMI di Singapura lainnya berharap Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani bisa memberikan kemudahan bagi para PMI yang cuti dan kembali ke Singapura tanpa diberatkan oleh syarat e-KTKLN.
"Ini betul-betul meresahkan dan menghalangi para PMI menikmati kabar gembira di mana seharusnya kami bahagia melepas rindu dengan keluarga setelah 2 tahun kita terkurung oleh pandemi Covid-19."
Berita Terkait
-
Sulit Mengurus Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri, PMI di Singapura Putuskan Tak Mudik
-
Ada Syarat Saat Kembali Bekerja Setelah Libur Lebaran, PMI di Singapura Ngadu ke Kepala BP2MI
-
Viral PMI Asal Lampung Terlantar di Turki, Kemenlu Ungkap 3 Modus Menjerat PMI
-
Hidup Terlantar di Turki, Empat Pekerja Migran asal Lampung Dikembalikan ke Tanah Air
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Usut Manipulasi Pajak, Kejagung Tunggu Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP
-
Kemenkes Bangun 66 RS Tipe C di Daerah Terpencil, Apa Saja Fasilitas Canggihnya?
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi