Suara.com - Ratusan narapidana di Lembaga Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah mendapatkan remisi khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Setidaknya 672 warga binaan yang beragama Islam dibebaskan. Kepala Lapas Kelas II B Sampit Agung Supriyanto mengatakan, remisi tersebut diberikan berdasarkan penilaian terhadap warga binaan tersebut.
"Kami mengusulkan 672 orang WBP (warga binaan pemasyarakatan) dengan metode SPPN atau sistem penilaian pembinaan narapidana. Alhamdulillah semuanya dinyatakan berhak mendapatkan RK Idul Fitri," kata Sampit Agung Supriyanto di Sampit, Selasa (3/5/2022).
Adapun pemberian remisi khusus terhadap narapidana itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-609.PK.05.05 tahun 2022.
Selanjutnya, surat keputusan remisi khusus Idul Fitri diserahkan langsung oleh Agung secara simbolis kepada perwakilan warga binaan pemasyarakatan di ruang serba guna Lapas Sampit. Kegiatan diawali dengan pembacaan surat keputusan remisi khusus Idul Fitri oleh Kasubsi Registrasi Lapas setempat.
Agung menjelaskan, awalnya ada 825 narapidana yang mendaftar untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri. Namun dari jumlah itu, hanya 672 orang yang memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk mendapatkan remisi.
Rincian narapidana yang ditolak mendapatkan remisi adalah 68 orang warga binaan pemasyarakatan non-Muslim, 16 orang lainnya telah menjalani subsider, 40 orang belum enam bulan menjalani pidana dan 29 orang warga binaan pemasyarakatan berstatus tahanan.
Faktor-faktor tersebut yang membuat mereka tidak memenuhi syarat mendapatkan remisi khusus, seperti halnya 672 rekan mereka lainnya yang dinyatakan memenuhi syarat mendapatkan potongan masa tahanan tersebut.
Secara rinci, Agung menyampaikan sebanyak 33 orang warga binaan pemasyarakatan memperoleh remisi khusus dengan besaran 1 bulan 15 hari, 508 orang memperoleh remisi khusus dengan besaran 1 bulan dan 131 orang warga binaan pemasyarakatan memperoleh remisi khusus dengan 15 hari.
Baca Juga: Idul Fitri, Kuburan Massal Korban Tsunami Dipenuhi Peziarah
Dalam pemberian remisi khusus Idul Fitri kali ini, semuanya bersifat pengurangan masa pidana dan tidak ada yang dinyatakan langsung bebas.
Sebagai bentuk transparansi, surat keputusan remisi khusus ini ditempel di blok hunian serta dapat dilihat oleh para warga binaan lainnya melalui "self service" yang dipasang di ruang informasi.
Agung turut mengucapkan selamat kepada para warga binaan pemasyarakatan yang memperoleh remisi khusus Idul Fitri. Menurutnya, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan pemerintah sebagai bentuk reward atau penghargaan kepada narapidana yang berkelakuan baik.
"Ada syarat perhitungan masa pidana, keaktifan mengikuti program pembinaan dan perkembangan perilaku baik yang dibuktikan bahwa yang bersangkutan tidak pernah melanggar tata tertib Lapas," ujarnya.
Remisi khusus ini biasanya memang dilaksanakan pada hari-hari besar keagamaan dan diberikan kepada para warga binaan pemasyarakatan sesuai dengan agama yang dianutnya.
Sementara itu, SPPN merupakan upaya yang ditempuh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai instrumen penilaian perubahan perilaku warga binaan pemasyarakatan yang dipakai sebagai data dukung utama dalam pemberian hak-hak warga binaan, termasuk dalam penentuan pemberian remisi.
Berita Terkait
-
Idul Fitri, Kuburan Massal Korban Tsunami Dipenuhi Peziarah
-
Tol Jakarta-Cikampek pada Malam Hari Pertama Lebaran 2022 Macet, Pemudik Disarankan Keluar Tol Cibatu Lewat Kober
-
14 Orang Meninggal karena Covid-19 pada Hari Pertama Lebaran 2022
-
Puasa Syawal Berapa Hari? Begini Tata Cara dan Niat untuk Umat Muslim yang Menjalankannya
-
Napi Kasus Korupsi dan Terorisme dapat Remisi di Hari Idul Fitri 2022
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran
-
Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri
-
Sembilan dari 10 Pangan Kemasan Tinggi GGL, BPOM: Bukti Penting Penyempurnaan Kebijakan Pangan Sehat
-
Temui Menko Zulhas, Asosiasi Pelaku Usaha Dorong Perbaikan Tata Kelola hingga Rantai Pasok MBG