Suara.com - Bulan Syawal sudah tiba, umat muslim disunnahkan untuk mengerjakan amalan 6 hari berpuasa atau puasa syawal. Nah, lalu bagaimanakah hukum puasa Syawal dan puasa utang Ramadan?
Sebelum mengerjakan puasa Syawal maupun puasa utang Ramadan kita perlu tahu hukum dan tata caranya. Maka dari itu, pengetahuan tentang hukum puasa Syawal dan puasa utang Ramadan ini perlu diperhatikan baik-baik.
Puasa Syawal ini dapat dimulai dari tanggal 2 Syawal hingga akhir menjelang berakhirnya bulan Syawal. Puasa Syawal yang dilaksanakan selama 6 hari ini memiliki amalan setara dengan puasa selama setahun. Hal ini sebagaimana dalam sebuah hadist yang berbunyi sebagai berikut.
“Siapa saja yang berpuasa Ramadan, kemudian dilanjutkan dengan enam hari di bulan Syawal, maka seperti pahala berpuasa setahun.” (HR. Muslim).
Selain berpuasa Syawal, umat muslim juga dapat mengganti utang puasa Ramadan atau puasa Qada. Lantas bagaimana hukum puasa Syawal dan puasa utang Ramadan jika dilakukan dalam satu waktu sekaligus?
Bolehkah Puasa Syawal dan Puasa Utang Ramadan Digabung?
Dikutip dari berbagai sumber, hukum fikih dalam puasa menjelaskan bahwa ulama berpendapat hukum puasa Syawal dan puasa utang Ramadan tidak diperbolehkan digabung. Hukum puasa Syawal dan puasa utang Ramadan tidak boleh digabungkan karena umat muslim diutamakan untuk membayar utang puasa terlebih dahulu.
Hal ini karena membayar utang puasa Ramadan hukumnya wajib sementara puasa Syawal merupakan sunnah. Jika seorang muslim memiliki utang puasa, diwajibkan untuk segera membayar utang puasa dengan puasa Qada.
Sementara itu bagi umat muslim yang tidak memiliki utang puasa Ramadan dianjurkan untuk segera berpuasa Syawal demi kebaikan dirinya.
Baca Juga: Amalan Bulan Syawal Selain Puasa, Salah Satunya Bisa Dilakukan bagi Wanita Haid
Niat Puasa Syawal
Puasa Syawal merupakan puasa sunnah yang dilaksanakan selama 6 hari pada bulan Syawal. Puasa Syawal ini diutamakan dikerjakan setelah Hari Raya Idul Fitri, namun tidak masalah jika tidak berurutan dan yang terpenting diakhiri masih pada bulan Syawal.
Umat muslim diharuskan untuk mengetahui bacaan niat puasa Syawal sebagai berikut.
“Nawaitu shauma hâdzal yaumi ‘an ada’i sunnatis Syawwali lillahi ta‘ala.”
Artinya: “Aku berniat puasa sunah Syawal hari ini karena Allah SWT.”
Demikian merupakan ulasan singkat seputar hukum puasa Syawal dan puasa utang Ramadan atau puasa Qada. Jawabannya adalah tidak diperbolehkan jika digabung. Umat muslim diwajibkan terlebih dahulu untuk melaksanakan puasa Qada terlebih dahulu sesuai dengan utang puasa dan dilanjut dengan puasa Syawal setelahnya. Semoga bermanfaat!
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
Pilihan
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Ratu Tisha Lengser: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Layar PSSI?
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
Terkini
-
Jokowi Gagas Prabowo - Gibran Kembali Berduet di 2029, Pakar: Nasibnya di Tangan Para "Bos" Parpol
-
Pidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Mengulang Sejarah Perjuangan Diplomasi Prof Sumitro
-
Prabowo Ubah IKN jadi Ibu Kota Politik Dinilai Picu Polemik: Mestinya Tak Perlu Ada Istilah Baru!
-
11 Tahun DPO hingga Lolos Nyaleg, Jejak Litao Pembunuh Anak Ditahan usai Jabat Anggota DPRD
-
Apa Itu Tax Amnesty? Menkeu Purbaya Sebut Tidak Ideal Diterapkan Berulang
-
Sebut Hasil Rekrutmen Damkar Diumumkan Pekan Depan, Pramono: Saya Minta Jangan Terlalu Lama
-
Cinta Segitiga Berdarah di Cilincing: Pemuda 19 Tahun Tewas Ditusuk Mantan Pacar Kekasih!
-
Segera Diadili Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Sidang Kopda FH dan Serka N Bakal Digelar Terbuka
-
Tragedi Rumah Tangga di Cakung: Suami Bakar Istri dan Kontrakan Ditangkap Usai Kabur 3 Hari
-
Tawuran Antar Remaja di Palmerah Pecah, Dua Kantor RW Rusak Akibat Sambitan Batu