Suara.com - Bulan Syawal sudah tiba, umat muslim disunnahkan untuk mengerjakan amalan 6 hari berpuasa atau puasa syawal. Nah, lalu bagaimanakah hukum puasa Syawal dan puasa utang Ramadan?
Sebelum mengerjakan puasa Syawal maupun puasa utang Ramadan kita perlu tahu hukum dan tata caranya. Maka dari itu, pengetahuan tentang hukum puasa Syawal dan puasa utang Ramadan ini perlu diperhatikan baik-baik.
Puasa Syawal ini dapat dimulai dari tanggal 2 Syawal hingga akhir menjelang berakhirnya bulan Syawal. Puasa Syawal yang dilaksanakan selama 6 hari ini memiliki amalan setara dengan puasa selama setahun. Hal ini sebagaimana dalam sebuah hadist yang berbunyi sebagai berikut.
“Siapa saja yang berpuasa Ramadan, kemudian dilanjutkan dengan enam hari di bulan Syawal, maka seperti pahala berpuasa setahun.” (HR. Muslim).
Selain berpuasa Syawal, umat muslim juga dapat mengganti utang puasa Ramadan atau puasa Qada. Lantas bagaimana hukum puasa Syawal dan puasa utang Ramadan jika dilakukan dalam satu waktu sekaligus?
Bolehkah Puasa Syawal dan Puasa Utang Ramadan Digabung?
Dikutip dari berbagai sumber, hukum fikih dalam puasa menjelaskan bahwa ulama berpendapat hukum puasa Syawal dan puasa utang Ramadan tidak diperbolehkan digabung. Hukum puasa Syawal dan puasa utang Ramadan tidak boleh digabungkan karena umat muslim diutamakan untuk membayar utang puasa terlebih dahulu.
Hal ini karena membayar utang puasa Ramadan hukumnya wajib sementara puasa Syawal merupakan sunnah. Jika seorang muslim memiliki utang puasa, diwajibkan untuk segera membayar utang puasa dengan puasa Qada.
Sementara itu bagi umat muslim yang tidak memiliki utang puasa Ramadan dianjurkan untuk segera berpuasa Syawal demi kebaikan dirinya.
Baca Juga: Amalan Bulan Syawal Selain Puasa, Salah Satunya Bisa Dilakukan bagi Wanita Haid
Niat Puasa Syawal
Puasa Syawal merupakan puasa sunnah yang dilaksanakan selama 6 hari pada bulan Syawal. Puasa Syawal ini diutamakan dikerjakan setelah Hari Raya Idul Fitri, namun tidak masalah jika tidak berurutan dan yang terpenting diakhiri masih pada bulan Syawal.
Umat muslim diharuskan untuk mengetahui bacaan niat puasa Syawal sebagai berikut.
“Nawaitu shauma hâdzal yaumi ‘an ada’i sunnatis Syawwali lillahi ta‘ala.”
Artinya: “Aku berniat puasa sunah Syawal hari ini karena Allah SWT.”
Demikian merupakan ulasan singkat seputar hukum puasa Syawal dan puasa utang Ramadan atau puasa Qada. Jawabannya adalah tidak diperbolehkan jika digabung. Umat muslim diwajibkan terlebih dahulu untuk melaksanakan puasa Qada terlebih dahulu sesuai dengan utang puasa dan dilanjut dengan puasa Syawal setelahnya. Semoga bermanfaat!
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Prabowo: Setiap Kali Mau Berantas Korupsi, Kelompok 'Garong' Serang Balik Pakai Kerusuhan
-
Di Istiqlal, MUI Ingatkan Perusak Lingkungan Adalah Kejahatan Besar di Mata Al-Qur'an
-
Pakai Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Acara Munajat Bangsa-Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim