Suara.com - Selama lebaran 2022, banyak balon udara liar yang diterbangkjan di berbagai wilayah di Pulau Jawa, mulai dari Banyuwangi sampai Jakarta. Balon udara liar itu terbang bebas hingga ketinggian 35000 kaki (10,600 meter di atas permukaan air laut) di ruang udara di atas Pulau Jawa dan sekitarnya pada Hari H Lebaran, Senin (2/5/2022).
"AirNav telah memetakan area sebaran balon udara liar berdasarkan laporan yang masuk dan menerbitkan sejumlah Notice To Airmen (NOTAM) terkait," kata Sekretaris Perusahaan AirNav Indonesia, Rosedi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (3/5/2022).
Padahal, balon udara dilarang diterbangkan, lho. Mau tahu alasannya?
Balon udara membahayakan keselamatan pesawat udara. Melansir dephub.go.id, pesawat dapat menabrak atau tertabrak balon-balon udara tersebut.
Artinya, balon udara dapat menyebabkan kecelakaan pesawat. Penerbangan balon udara maksimum hanya sampai ketinggian 150 meter dan tidak di area bandara.
Sanksi
Bagi siapapun yang terbukti menerbangkan balon udara, ada sanksi hukum yang menanti, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Siapa pun yang menggunakan atau menerbangkan balon udara dapat dipidanakan dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
AirNav berkoordinasi dan berperan serta secara intensif dengan pemangku kepentingan penerbangan, di antaranya dengan sejumlah Pemerintah Daerah, POLRI, TNI Angkatan Udara (TNI AU) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaui Direktorat Keamanan Penerbangan (Dirkampen), Direktorat Navigasi Penerbangan (Dirnavpen), Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah III Surabaya (Otban III), dan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali (Otban IV).
Langkah koordinasi tersebut dilakukan untuk memantau laporan aktivitas balon udara liar dan melakukan langkah-langkah antisipatif dan pencegahan potensi bahaya balon udara liar bagi penerbangan, dengan melakukan sosialisasi dan edukasi masyarakat dan sweeping ke sejumlah wilayah yang diperkirakan menjadi daerah asal balon udara liar.
Baca Juga: Bisa Bahayakan Penerbangan, Festival Balon Udara di Wonosobo Diamankan Polisi
"AirNav terus meningkatkan awareness terhadap aktivitas balon udara liar, mengingat potensi dampaknya terhadap operasional navigasi penerbangan menjadi kewaspadaan dan tanggung jawab seluruh stakeholder penerbangan," ujar Sekretaris Perusahaan AirNav Indonesia, Rosedi.
Jadi, semenyenangkan apa pun, jangan terbangkan balon udara ya!
Kontributor : Chandra Wulan
Berita Terkait
-
Bisa Bahayakan Penerbangan, Festival Balon Udara di Wonosobo Diamankan Polisi
-
AirNav Terima Sejumlah Laporan Balon Udara Liar dari Pilot Pesawat di Hari Lebaran
-
AirNav Indonesia Kembali Temukan Aktivitas Balon Udara Liar Ketinggian 35 Ribu Kaki
-
Pilot Lion Air Hingga Citilink Laporkan Banyak Balon Udara Liar saat Lebaran, Ini Rinciannya
-
Jelang Idul Fitri, Kemenhub Ingatkan Soal Tradisi Balon Udara: Jika Ganggu Penerbangan Akan Disanksi
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Sejarah Panjang Gudang Garam yang Kini Dihantam Isu PHK Massal Pekerja
-
Pengamat Intelijen: Kinerja Listyo Sigit Bagus tapi Tetap Harus Diganti, Ini Alasannya
-
Terungkap! Rontgen Gigi Hingga Tato Bantu Identifikasi WNA Korban Helikopter Kalsel
-
Misteri Dosen UPI Hilang Terpecahkan: Ditemukan di Lembang dengan Kondisi Memprihatinkan
-
Dugaan Badai PHK Gudang Garam, Benarkah Tanda-tanda Keruntuhan Industri Kretek?
-
Israel Bunuh 15 Jurnalis Palestina Sepanjang Agustus 2025, PJS Ungkap Deretan Pelanggaran Berat
-
Mengenal Tuntutan 17+8 yang Sukses Bikin DPR Pangkas Fasilitas Mewah
-
IPI: Desakan Pencopotan Kapolri Tak Relevan, Prabowo Butuh Listyo Sigit Jaga Stabilitas
-
Arie Total Politik Jengkel Lihat Ulah Jerome Polin saat Demo: Jangan Nyari Heroiknya Doang!
-
Sekarang 'Cuma' Dapat Rp65,5 Juta Per Bulan, Berapa Perbandingan Gaji DPR yang Dulu?