Suara.com - Risiko atau kejadian tak terduga pada masa depan tidak ada yang bisa memprediksi. Memberikan perlindungan diri dan keluarga merupakan keinginan hampir semua orang. Mulai sekarang, kita mampu mengantisipasi kerugian dari segala risiko dengan memiliki asuransi.
Sebelum memilih produk asuransi, sangat penting mengetahui manfaat apa saja yang diterima oleh peserta asuransi. Artikel kali ini akan membantu kamu untuk mengetahui beragam manfaat asuransi syariah dan keunggulannya.
Pada dasarnya, baik asuransi syariah maupun konvensional keduanya berperan dalam memberikan perlindungan terhadap sebagian dampak negatif dari suatu musibah atau lebih dikenal risiko.
Berdasarkan fatwa DSN MUI 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, pengertian asuransi syariah adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu menggunakan akad yang sesuai dengan syariah.
Dalam asuransi syariah sudah pasti menerapkan prinsip syariah. Agung Andrian dan Christiana sebagai Founder dari Fakta Asuransi Syariah, mengungkapkan prinsip syariah dalam asuransi syariah bahwa manusia harus saling tolong menolong dalam kebajikan untuk kebahagiaan bersama dan tidak boleh mengambil keuntungan dari sesama manusia dengan jalan yang batil (tidak adil), kecuali dengan jalan niaga (bisnis) secara saling ikhlas, dengan kejelasan perikatan dan tidak mengambil risiko yang berlebihan.
Prinsip saling tolong menolong untuk kebaikan bersama merupakan keunggulan asuransi syariah. Tidak hanya itu saja, menurut Fakta Asuransi Syariah manfaat lain dari asuransi syariah yang tidak bisa kita dapatkan pada asuransi konvensional antara lain :
1. Tidak Ada Dana yang Hangus Karena Dana Sudah Dihibahkan
Berbeda halnya dengan asuransi konvensional dimana saat nasabah tidak membayar premi sesuai dengan kurun waktu tertentu yang telah disepakati maka dana yang dikumpulkan akan hangus, sedangkan pada asuransi syariah dana kontribusi (premi) yang disetorkan sebagai tabarru’ atau dana tolong menolong tidak hangus karena dari awal dana yang diberikan adalah dana hibah.
2. Transparansi Pengelolaan Dana
Baca Juga: Kenali Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional, Inilah Kelebihan Asuransi Syariah
Pengelolaan dana pada perusahaan asuransi syariah dilakukan secara transparan. Sejak perjanjian awal, perusahaan asuransi syariah telah menjelaskan pembagian persentase dana yang diterima oleh peserta pemegang polis (tabarru) dan imbalan bagi perusahaan asuransi (ujroh).
3. Pembagian Keuntungan yang Proporsional
Hasil investasi yang diperoleh dapat dibagi antara pemegang polis (peserta) dan perusahaan asuransi syariah, sesuai dengan akad yang telah disepakati sejak awal.
Perusahaan asuransi syariah berperan sebagai pengelola dana dari peserta, sehingga hasil keuntungan dari pengelolaan dana adalah milik peserta.
Bagaimana pembagian keuntungan bisa dibilang proporsional? Peserta yang memberikan kontribusi lebih banyak akan mendapatkan keuntungan yang lebih banyak pula. Persentase pembagian keuntungan juga sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sejak awal.
4. Alokasi Surplus Underwriting
Berita Terkait
-
Demi Antisipasi Gagal Panen, Kementan Imbau Petani di NTT Ikut Program AUTP
-
Pertanian Dinilai Sebagai Sektor yang Rentan Serangan Hama, Kementan Imbau Petani Miliki Asuransi
-
Masa Libur Lebaran 2022, Ini Daftar Posko Berbagai Brand Kendaraan di Jalur Mudik dan Balik
-
Pentingnya Tentukan Masa Depan Berkah Bersama Fakta Asuransi Syariah
-
Sering Terlupakan, Simak Sederet Tips Persiapan Mudik Agar Tetap Sehat di Hari Lebaran
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Update Kasus TPKS Gedung DPP Bapera: Konfrontir Saksi Berujung Ricuh, Polisi Amankan Pelaku
-
WFH ASN Bukan Work From Anywhere, Kemenag Tegaskan Pegawai Harus Standby di Rumah
-
Indonesia Berduka Nama Personel UNIFIL yang Tewas Dibacakan Lantang di Depan Dewan Keamanan PBB
-
Belajar dari Zebra Cross 'Pac-Man', Pemprov DKI Diminta Wadahi Kreativitas Warga di Fasilitas Publik
-
Perang Iran di Depan Mata? Ribuan Tentara AS Mendarat, Trump Minta Negara Arab 'Bayar' Perang
-
DPR Minta Pemerintah Awasi Ketat ASN yang WFH Jumat: Harus Benar-benar Kerja!
-
Waspada Kemarau Panjang 2026, DPR RI Minta Kemenhut Perkuat Koordinasi Cegah Karhutla
-
Amerika Serikat Catut Dunia Tak Akui Iran Kuasai Selat Hormuz
-
Viral Spanduk 'TNI Pembunuh' di JPO Jakarta, Satpol PP: Hanya Konten, Langsung Dibongkar
-
Warga Aceh Dikeroyok di Markas Polda Metro, Mualem Berang: Polisi Harus Lindungi, Bukan Membiarkan!