Suara.com - Kepolisian Resor (Polres) Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) membongkar makam Amis Ando yang meninggal dunia usai ditahan selama 12 jam di tahanan polres tersebut.
Permintaan pembongkaran makam pria 45 tahun tersebut disampaikan langsung oleh pihak keluarga karena ingin agar ada proses autopsi.
"Awalnya dijadwalkan pukul 10.00 Wita hari ini, tetapi dokter ahli forensik berhalangan. Akhirnya dijadwalkan pukul 13.00 Wita," kata Kasat Reskrim Polres Muna Iptu Astaman seperti dikutip Antara pada Sabtu (7/5/2022).
Makam Amis sendiri berada di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Warangka, Kabupaten Muna.
Astaman menyampaikan, jika perlengkapan autopsi telah siap. Selain itu, alat medis keperluan autopsi sudah tiba dari Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Kendari.
"Karena yang memiliki perlengkapan alat forensik untuk autopsi hanya dari RS Bhayangkara," ujar dia.
Untuk diketahui, almarhum merupakan warga Jalan Kancil, Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.
Ia meninggal dunia pada Rabu (4/5/2022) saat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr LM Baharuddin oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Muna. Amis Ando diduga meninggal dalam perjalanan dari Polres ke RSUD sekira pukul 08.30 Wita.
Sebelumnya, ia ditangkap petugas Satreskrim Polres Muna pada Selasa (3/5/2022) sekira pukul 20.00 Wita atas dugaan pengancaman. (Antara)
Baca Juga: Tahanan Tewas di Kamar Sel Polres, Keluarga Tidak Terima: Ada Lebam dan Telinga Keluar Darah
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Sasar Anak Main HP Depan Rumah, Penjambret di Kalideres Jual Curian Buat Beli Sabu!
-
Tak Terima Kliennya Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nadiem Akan Laporkan Majelis Hakim ke KY
-
BUMN Jadi Penampungan Tim Sukses? Berisiko Jadikan Perusahaan Pelat Merah Bebani Negara
-
Identitas Masih Rahasia! Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan Ahli di Praperadilan Ijazah Palsu Jokowi
-
STA Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Mensos: Pahlawan Tak Harus Angkat Senjata
-
Korupsi Haji Meluas! Dito Ariotedjo Diperiksa Terkait Sprindik Baru Tersangka Pihak Swasta
-
Tangerang Kota Paling Rawan! Ini Peta Wilayah Kriminalitas di Jabodetabek Sepanjang 2026
-
Regulasi Sudah Ada, DPRD Minta Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Pengelolaan Sampah
-
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Minta Hakim Nyatakan Penangkapan hingga Penggeledahan Tak Sah
-
Safari Politik Lampung Sepi Massa? Jokowi Dinilai Tak Lagi Mampu Mobilisasi Rakyat Tanpa Alat Negara