Berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan di laman Samsat Mobile Jawa Barat (Sambara), mobil tersebut merupakan jenis Alphard 2.5G A/T tahun 2021. PKB POK dari mobil Alphard plat nomor F 771 TOH tersebut sebesar Rp21.404.300. Sementara SWDKLLJ POK sebesar Rp 143.000.
Total pajak tahunann yang harus dibayarkan pemilik Alphard sebesar Rp 21.547.300. Tanggal pajak dari mobil F 771 TOH itu pada tanggal 27 Juli 2022 mendatang.
4. Berujung Minta Maaf
Tak lama setelah videonya viral, penumpang dan juga pemilik mobil Alphard membuat video permintaan maaf.
"Kami mohon maaf karena tadi ada sedikit miskomunikasi. Pengalihan jalur. Terus sedikit ada ketegangan. Tapi kami mohon maaf yang sebesar-besarnya," kata Periyanto.
5. Polisi yang Dimaki Ternayata Kapolsek
Polisi yang dimaki penumpang Alphard ternyata menjabat sebagai Kapolsek. Diketahui petugas tersebut bernama Iptu Asep Saefuloh. Diketahui dia membantu mengurai arus lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan pada arus mudik lebaran 2022.
Itulah tadi informasi mengenai fakta penumpang Alphard maki petugas. Semoga menambah kewaspadaan Anda terhadap etika berkendara.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Baca Juga: Viral Cuitan Jangan Tergoda Paylater Jadi Trending Topic, Tuai Pro Kontra Warganet
Berita Terkait
-
Viral Cuitan Jangan Tergoda Paylater Jadi Trending Topic, Tuai Pro Kontra Warganet
-
Bule Rusia Pelaku Foto Bugil di Tabanan Dipastikan Kehilangan Aset Investasi
-
Ormas Islam dan Warga Geruduk Rumah Pelaku Injak Al-Quran, Ini Yang Terjadi
-
Dinan Fajrina Ungkap Rindu untuk Doni Salmanan, Publik Trenyuh hingga Banjir Dukungan: Doa Mustajab Adalah Doa Istri
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan
-
Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?
-
Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka
-
Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang
-
Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami
-
Dikritik Bambang Pacul, Ahmad Muzani Tegaskan Berangkat ke Iran sebagai Utusan Khusus Presiden
-
Tarif TransJakarta Mau Naik, Akankah Warga Kembali Memilih Kendaraan Pribadi?
-
Roy Suryo Siapkan Praperadilan Kedua Usai Menang Sebagian di PN Jaksel, Kini Gugat Status Tersangka
-
Update 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha: 1 Tersangka Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
-
Menang Sebagian, Roy Suryo Kini Incar Pembatalan Status Tersangka di Praperadilan Kedua